
Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hari ini (11/7), setelah sidang sebelumnya pada Selasa (5/7) tertunda dikarenakan Lili tidak hadir.
“Iya (akan kembali menggelar sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho Minggu (10/7).
Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mendesak Wakil Ketua KPK untuk tidak lagi kabur menghindari sidang dugaan pelanggaran kode etik Dewan Pengawas KPK. Sebab, Lili pada agenda sidang etik pada Selasa (5/7) lalu beralasan melakukan kunjungan kerja ke Bali.
Dewas KPK akan kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik pada Senin (11/7) hari ini.
“ICW mendesak saudari Lili Pintauli agar bertindak kooperatif, tidak lagi menghindar atau mangkir dari persidangan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas esok hari,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana
“Di luar itu, kami juga meminta kepada Sdr Firli Bahuri selaku Ketua KPK dapat menjamin kehadiran saudari Lili dengan cara membebastugaskan yang bersangkutan saat waktu persidangan dugaan pelanggaran kode etik berlangsung. Ini penting agar kejadian memalukan seperti pekan lalu tidak lagi terulang,” sambungnya.
Menurut Kurnia, jika Lili tidak kunjung menghadiri persidangan, Dewan Pengawas diminta menjalankan aturan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Dewas No 3/20, yakni tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran Terperiksa.
“Nantinya sikap tidak kooperatif dari saudari Lili ini mesti dicatat oleh Dewan Pengawas dan harus dijadikan dasar memperberat hukumannya,” tegas Kurnia.
Terpisah, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri tidak menggubris konfirmasi yang dilayangkan apakah Lili Pintauli akan menghadiri persidanga tersebut atau tidak.
Sebelumnya, Wakil KPK Lili Pintauli Siregar beralasan melakukan kunjungan kerja dalam rangka menghadiri Forum G20 di Provinsi Bali. Informasi ini didapatkan Dewan Pengawas KPK dari pihak Pimpinan KPK.
“Sidang jadi namun ada surat dari pimpinan menyatakan, yang bersangkutan (Lili Pintauli Siregar) berhalangan dinas ke Bali menghadiri G20,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dikonfirmasi, Selasa (5/7) lalu.
Oleh karena itu, Majelis Etik Dewas KPK menunda sidang dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret Lili Pintauli Siregar terkait dugaan penerimaan tiket nonton MotoGP Mandalika. Sidang akan digelar kembali pada Senin (11/7) mendatang.
“Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022, jam 10,” ucap Tumpak.
Sebagaimana diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah. Dugaan etik itu terkait Lili Pintauli menerima fasilitas nonton MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP sejak 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16 Maret sampai 22 Maret 2022. (***)













