• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jaksa Agung: Korupsi Waskita Beton Precast Rugikan Negara Rp 2,5 T

Jaksa Agung: Korupsi Waskita Beton Precast Rugikan Negara Rp 2,5 T

Juli 27, 2022
BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem, Siklon Tropis Jangmi Picu Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem, Siklon Tropis Jangmi Picu Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia

Mei 28, 2026
Menkeu Purbaya Sebut Pertumbuhan Ekonomi Nyata, Tak Hanya di Atas Kertas

Menkeu Purbaya Sebut Pertumbuhan Ekonomi Nyata, Tak Hanya di Atas Kertas

Mei 28, 2026
ADVERTISEMENT
Modus TPPO Makin Canggih, Anggota DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko

Modus TPPO Makin Canggih, Anggota DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko

Mei 28, 2026
Patroli Begal TNI Ikut, Penindakan Hukum Tetap Ranah Polri

Patroli Begal TNI Ikut, Penindakan Hukum Tetap Ranah Polri

Mei 28, 2026
Sambut Idul Adha 1447 H, Panbil Group Kembali Salurakan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Batam

Sambut Idul Adha 1447 H, Panbil Group Kembali Salurakan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Batam

Mei 28, 2026
Wamenkomdigi Tegaskan Pengembangan AI Harus Lindungi Demokrasi dan Kepentingan Publik

Wamenkomdigi Tegaskan Pengembangan AI Harus Lindungi Demokrasi dan Kepentingan Publik

Mei 27, 2026
MenHAM Pigai Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Georgia

MenHAM Pigai Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Georgia

Mei 27, 2026
Partai Golkar Tebar Semangat Iduladha dengan 47 Sapi Kurban, Sapi Bahlil Capai 1,3 Ton

Partai Golkar Tebar Semangat Iduladha dengan 47 Sapi Kurban, Sapi Bahlil Capai 1,3 Ton

Mei 27, 2026
Wagub DKI Imbau Warga Jaga Kebersihan saat Sembelih Hewan Kurban

Wagub DKI Imbau Warga Jaga Kebersihan saat Sembelih Hewan Kurban

Mei 27, 2026
Komisi II DPR: Putusan MK Lindungi Hak Konstitusional Politik Perempuan

Komisi II DPR: Putusan MK Lindungi Hak Konstitusional Politik Perempuan

Mei 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Mei 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Jaksa Agung: Korupsi Waskita Beton Precast Rugikan Negara Rp 2,5 T

[Hukum]

Juli 27, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
120
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin/Foto:Istimewa

 

Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp 2,5 triliun.

“Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 2,5 triliun dan ini masih akan terus berkembang,” kata ST Burhanuddin dalam keterangan video yang diterima, Rabu (27/7/2022).

Burhanuddin menyebut kerugian negara itu diakibatkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif yang terjadi pada 2016-2020. Hal tersebut yang membuat pengadaan tidak dapat dilanjutkan atau mangkrak.

“2016-2020 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti, artinya mangkrak,” ujar Burhanuddin.

ADVERTISEMENT

Untuk menutupi pengadaan yang mangkrak itu, kata Burhanuddin, PT Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam ‘bendera’ beberapa perusahaan.

Nantinya, para perusahaan itu membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier hingga membuat surat jalan fiktif.

“Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, kemudian membuat tanda terima material fiktif, kemudian juga membuat surat jalan barang fiktif,” ucapnya.

4 Orang Jadi Tersangka

Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Para tersangka langsung ditahan.

“Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7).

Berikut ini keempat orang tersangka tersebut:

  1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro
  2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono
  3. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo
  4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto

Para tersangka ditahan selama 20 hari. Tersangka Agus Wantoro dan Benny Prastowo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Agus Prihatmono dan Anugrianto ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketut mengatakan, dalam kasus ini, diduga telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai ketentuan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk di beberapa kegiatan. Di antaranya:

  1. Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).
  2. Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama.
  3. Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).
  4. Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR).
  5. Bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.

Sumber: DetikNews

Komentar Facebook

Tags: Jaksa AgungJaksa Agung ST BurhanuddinKejaksaan Agung (Kejagung)waskita
ShareTweetSend

Related Posts

Diduga Buntut Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Agung Copot Kajati Sumut dan Kajari Karo

Diduga Buntut Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Agung Copot Kajati Sumut dan Kajari Karo

April 14, 2026
Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Kasus Korupsi Ekspor CPO Rp13,2 Triliun di Kejagung

Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Kasus Korupsi Ekspor CPO Rp13,2 Triliun di Kejagung

Oktober 20, 2025
Lindungi Kemerdekaan Pers, Kejaksaan dan Dewan Pers Tandatangani MoU

Lindungi Kemerdekaan Pers, Kejaksaan dan Dewan Pers Tandatangani MoU

Juli 15, 2025

Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bintuni Papua Barat Kembalikan Rp5,4 Miliar

Juni 17, 2025

Kejagung Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Bebas Korupsi CPO

April 22, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?