• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jaksa Agung: Korupsi Waskita Beton Precast Rugikan Negara Rp 2,5 T

Jaksa Agung: Korupsi Waskita Beton Precast Rugikan Negara Rp 2,5 T

Juli 27, 2022
Menteri PPPA Kecam Keras Ancaman Bom di Sekolah saat MPLS

Menteri PPPA Kecam Keras Ancaman Bom di Sekolah saat MPLS

Juli 15, 2026
Menlu Sebut Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Dialog Inklusif Myanmar

Menlu Sebut Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Dialog Inklusif Myanmar

Juli 15, 2026
ADVERTISEMENT
NasDem Dorong Friedrich Silaban  Arsitek Masjid Istiqlal Jadi Pahlawan

NasDem Dorong Friedrich Silaban  Arsitek Masjid Istiqlal Jadi Pahlawan

Juli 15, 2026
Mendagri Tito Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan

Mendagri Tito Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan

Juli 14, 2026
DPR Pertimbangkan Bahas RUU Ketenagakerjaan Selama Masa Reses, Komisi IX Sebut Revisi Mendesak

DPR Pertimbangkan Bahas RUU Ketenagakerjaan Selama Masa Reses, Komisi IX Sebut Revisi Mendesak

Juli 14, 2026
Komisi VII DPR: Pemerataan Akses Pembiayaan UMKM Kunci untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Komisi VII DPR: Pemerataan Akses Pembiayaan UMKM Kunci untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Juli 14, 2026
DPR Targetkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun Ini

DPR Targetkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun Ini

Juli 14, 2026
DPRD Kota Batam Terima Kunker DPRD Kabupaten Tebo, Bahas Pengelolaan PAD dan Peran BUMD

DPRD Kota Batam Terima Kunker DPRD Kabupaten Tebo, Bahas Pengelolaan PAD dan Peran BUMD

Juli 14, 2026
Polri Bersama Kejagung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Polri Bersama Kejagung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Juli 14, 2026
Kemlu Sebut Tidak Ada Korban WNI dalam Kebakaran di Bangkok

Kemlu Sebut Tidak Ada Korban WNI dalam Kebakaran di Bangkok

Juli 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Jaksa Agung: Korupsi Waskita Beton Precast Rugikan Negara Rp 2,5 T

[Hukum]

Juli 27, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
123
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin/Foto:Istimewa

 

Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp 2,5 triliun.

“Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 2,5 triliun dan ini masih akan terus berkembang,” kata ST Burhanuddin dalam keterangan video yang diterima, Rabu (27/7/2022).

Burhanuddin menyebut kerugian negara itu diakibatkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif yang terjadi pada 2016-2020. Hal tersebut yang membuat pengadaan tidak dapat dilanjutkan atau mangkrak.

“2016-2020 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti, artinya mangkrak,” ujar Burhanuddin.

Untuk menutupi pengadaan yang mangkrak itu, kata Burhanuddin, PT Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam ‘bendera’ beberapa perusahaan.

Nantinya, para perusahaan itu membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier hingga membuat surat jalan fiktif.

“Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, kemudian membuat tanda terima material fiktif, kemudian juga membuat surat jalan barang fiktif,” ucapnya.

4 Orang Jadi Tersangka

ADVERTISEMENT

Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Para tersangka langsung ditahan.

“Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7).

Berikut ini keempat orang tersangka tersebut:

  1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro
  2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono
  3. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo
  4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto

Para tersangka ditahan selama 20 hari. Tersangka Agus Wantoro dan Benny Prastowo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Agus Prihatmono dan Anugrianto ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketut mengatakan, dalam kasus ini, diduga telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai ketentuan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk di beberapa kegiatan. Di antaranya:

  1. Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).
  2. Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama.
  3. Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).
  4. Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR).
  5. Bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.

Sumber: DetikNews

Komentar Facebook

Tags: Jaksa AgungJaksa Agung ST BurhanuddinKejaksaan Agung (Kejagung)waskita
ShareTweetSend

Related Posts

Polri Bersama Kejagung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Polri Bersama Kejagung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Juli 14, 2026
Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Juni 20, 2026
Pemulihan Aset, Menkeu Purbaya Terima PNBP Rp1,029 Triliun

Pemulihan Aset, Menkeu Purbaya Terima PNBP Rp1,029 Triliun

Juni 16, 2026

Diduga Buntut Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Agung Copot Kajati Sumut dan Kajari Karo

April 14, 2026

Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Kasus Korupsi Ekspor CPO Rp13,2 Triliun di Kejagung

Oktober 20, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?