• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Resmi Tahan Mardani Maming usai Diperiksa selama 9 Jam

KPK Resmi Tahan Mardani Maming usai Diperiksa selama 9 Jam

Juli 29, 2022
Aksi Sigap TNI AL dan Tim Sar Gabungan Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Cisanggarung

Aksi Sigap TNI AL dan Tim Sar Gabungan Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Cisanggarung

April 24, 2026
Menaker Sebut Program Magang Nasional Buka Peluang Kerja Putra Daerah

Menaker Sebut Program Magang Nasional Buka Peluang Kerja Putra Daerah

April 24, 2026
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kekompakan Forkopimda Jadi Kunci Stabilitas dan Cegah Korupsi

Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kekompakan Forkopimda Jadi Kunci Stabilitas dan Cegah Korupsi

April 24, 2026
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Optimalisasi Penataan dan Penanganan Kota Tarutung

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Optimalisasi Penataan dan Penanganan Kota Tarutung

April 24, 2026
DPRD DKI Minta Tindak Tegas Pungli Sekolah Gratis

DPRD DKI Minta Tindak Tegas Pungli Sekolah Gratis

April 24, 2026
Kemkomdigi Resmi Buka Seleksi Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Perluas Akses Internet

Kemkomdigi Resmi Buka Seleksi Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Perluas Akses Internet

April 24, 2026
Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

April 24, 2026
PARJAL Papua Barat Minta Kepsek SMA Taruna Diganti

PARJAL Papua Barat Minta Kepsek SMA Taruna Diganti

April 24, 2026
Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat, 24 April 2026: Awas Turun Hujan!

Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat, 24 April 2026: Awas Turun Hujan!

April 24, 2026
Dirut BULOG Raih ‘Indonesia Best 50 CEO Awards 2026’, Usai Perkuat  Rekor Stok Beras 5 Juta Ton

Dirut BULOG Raih ‘Indonesia Best 50 CEO Awards 2026’, Usai Perkuat  Rekor Stok Beras 5 Juta Ton

April 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, April 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Resmi Tahan Mardani Maming usai Diperiksa selama 9 Jam

[Hukum]

Juli 29, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
32
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming (rompi oranye) usai mengikuti rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Sebelumnya, Mardani Maming yang merupakan politikus PDIP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming. Penahanan terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama sembilan jam.

Mardani Maming yang terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 21.28 WIB.

“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka Mardani Maming,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).

Ketua Umum BPP HIPMI itu akan menjalani proses penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022. Dia akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Penahanan terhadap Mardani Maming dilakukan tim penyidik KPK setelah menerbitkan statis daftar pencarian orang (DPO). Sebab, Mardani Maming tak kunjuny kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK, karena beralasan sedang melakukan upaya hukum praperadilan. Namun, praperadilan itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alex, sapaan Alexander Marwata dalam konferensi pers penahanan menjelaskan, Mardani Maming yang menjabat Bupati Tanah Bumbu pada 2010-2015 dan periode 2016-2018, memiliki wewenang memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Pemerintahan Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Menurut Alex, pada 2010 salah satu pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani Maming, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani Maming selaku Bupati agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud,” ungkap Alex.

Alex berujar, peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yakni, pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.

Selain itu, Mardani Maming juga meminta Henry Soetio agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan dan diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang adalah perusahaan milik Mardani Maming.

“Diduga PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk Mardani Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu,” beber Alex.

Perusahan-perusahaan tersebut diduga susunan direksi dan pemegang sahamnya, masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga Mardani Maming, dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh

Mardani Maming. Bahkan, pada 2012 PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha dalam membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetion, dimana pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.

KPK menduga, terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio pada Mardani Maming melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming, yang kemudian dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming tersebut.

“Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP 104, 3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020,” ucap Alex.

Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang

Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bupati Tanah BumbuKalimantan Selatankomisi pemberantasan korupsi kpkMardani Maming
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok, Pengamat Nilai Kejahatan Ekonomi Terorganisir

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok, Pengamat Nilai Kejahatan Ekonomi Terorganisir

April 12, 2026
OTT KPK di Jatim, 16 Orang Diamankan Salah Satunya Bupati Tulungagung

OTT KPK di Jatim, 16 Orang Diamankan Salah Satunya Bupati Tulungagung

April 12, 2026
KPK Panggil Bos Rokok HS Terkait Suap Bea Cukai

KPK Panggil Bos Rokok HS Terkait Suap Bea Cukai

April 3, 2026

Transparansi APBD Diakui KPK, Kota Bekasi Masuk Zona Hijau

Januari 8, 2026

KPK Dorong BUMN Tetap Lakukan Aksi Korporasi meski Ada Kasus ASDP

November 25, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?