• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Romi Ajukan Praperadilan, KPK Minta Hakim Tolak

Romi Ajukan Praperadilan, KPK Minta Hakim Tolak

Mei 8, 2019
Menhut Pastikan Mitigasi Karhutla di Kawasan Konservasi Siap Lindungi Hutan dan Satwa Liar

Menhut Pastikan Mitigasi Karhutla di Kawasan Konservasi Siap Lindungi Hutan dan Satwa Liar

September 21, 2026
Komite III DPD RI Buka Suara terkait Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang

Komite III DPD RI Buka Suara terkait Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang

September 21, 2026
ADVERTISEMENT
Menpora Targetkan Indonesia Raih Minimal Empat Emas di Asian Games 2026

Menpora Targetkan Indonesia Raih Minimal Empat Emas di Asian Games 2026

September 21, 2026
Menpora Erick Sebut Rumah Indonesia di Asian Games 2026 Jadi Simpul Diplomasi Olahraga

Menpora Erick Sebut Rumah Indonesia di Asian Games 2026 Jadi Simpul Diplomasi Olahraga

September 21, 2026
Menkomdigi Dorong Penguatan Konektivitas Digital Indonesia ke Panggung Global

Menkomdigi Dorong Penguatan Konektivitas Digital Indonesia ke Panggung Global

September 21, 2026
TKD Ditambah Rp18,9 Triliun, Mendagri Pastikan Gaji PPPK Daerah Aman

TKD Ditambah Rp18,9 Triliun, Mendagri Pastikan Gaji PPPK Daerah Aman

September 21, 2026
KASAL Dampingi Panglima TNI Lepas Ribuan Peserta TNI RUN 2026

KASAL Dampingi Panglima TNI Lepas Ribuan Peserta TNI RUN 2026

September 21, 2026
Menakar 4 Calon Sekda Kota Bekasi, Begini Kata Pengamat

Menakar 4 Calon Sekda Kota Bekasi, Begini Kata Pengamat

September 20, 2026
Diplomasi terkait ‘Sengketa West Papua’ Yang Dihidupkan Kembali

Diplomasi terkait ‘Sengketa West Papua’ Yang Dihidupkan Kembali

September 20, 2026
DPRD DKI Dukung LRT Jakarta Tembus Dukuh Atas pada 2028

DPRD DKI Dukung LRT Jakarta Tembus Dukuh Atas pada 2028

September 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, September 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Romi Ajukan Praperadilan, KPK Minta Hakim Tolak

[Hukum]

Mei 8, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
70
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dalil praperadilan atas penetapan tersangka yang diajukan Muhammad Romahurmuziy alias Romi keliru. Hakim pun diminta menolak permohonannya.

Hal tersebut terkait sidang praperadilan dengan agenda pemberian jawaban dari KPK yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (07/05/19). Tim Biro Hukum KPK yang hadir dalam sidang itu adalah Evi Laila Kholis, Indah OS, Firman K, Naila, dan Togi.

“KPK berkesimpulan seluruh dalil permohonan keliru, sehingga sepatutnya praperadilan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Selasa (07/05/19).

Dalam sidang praperadilan itu, Evi mengatakan ruang lingkup praperadilan terbatas. Hal itu mengacu pada hukum acara yang berlaku yaitu KUHAP atau Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 4 tahun 2016.

Yakni, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

“Proses penyelidikan tidak masuk ruang lingkup praperadilan ini pun telah ditegaskan di pada sejumlah putusan praperadilan,” tuturnya.

Kekeliruan Romi lainnya adalah soal ketiadaan kerugian negara. Evi mengatakan tugas KPK telah sesuai dengan Pasal 11 UU KPK.

“KPK memandang semestinya hal sederhana ini dapat dipahami bahwa pasal yang dikenakan terhadap Pemohon (Romi) memang bukan pasal tentang kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Evi juga menyebut bahwa korupsi dengan kerugian negara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 atau 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hanyalah salah satu dari tujuh jenis korupsi.

Ketiga, soal klaim penyidikan yang harus mendahului penetapan tersangka. Menurut Evi, proses penyidikan dilakukan setelah terdapat minimal dua alat bukti, termasuk bukti penyadapan dan permintaan keterangan serta bukti yang dilakukan saat penyelidikan.

“Bagian cukup sering dijadikan argumentasi pemohon praperadilan, yaitu: seolah-olah KPK harus lakukan penyidikan terlebih dahulu barulah bisa menetapkan tersangka. Hal ini keliru dan telah cukup sering ditolak Hakim Praperadilan,” ucapnya.

Karenanya, Evi beranggapan hakim seharusnya menolak permohonan praperadilan tersebut.

Diketahui, KPK sudah memeriksa 70 saksi dalam kasus Romi. Menteri Agama Lukman Hakim pun dijadwalkan akan diperiksa Rabu (08/05/19).

Kuasa Hukum Romi Persoalkan Teknis Hukum Penetapan Tersangka

Sebelumnya, dalam sidang perdana praperadilan soal penetapan status tersangka terhadap Romi, Senin (06/05/19), kuasa hukum eks Ketua Umum PPP itu, Maqdir Ismail, mempersoalkan sejumlah hal teknis hukum di KPK dalam penetapan status itu.

Di antaranya, penetapan tersangka tidak sah karena penyadapan dilakukan sebelum penyelidikan, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan Romi.

Diketahui, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romi diduga menerima suap Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Korupsi KemenagKPKPraperadilanRomahurmuziy
ShareTweetSend

Related Posts

Golkar Terpukul, Fahd A Rafiq Kena OTT KPK

Golkar Terpukul, Fahd A Rafiq Kena OTT KPK

September 19, 2026
KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

September 18, 2026
KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN, Delapan Tersangka Ditahan

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN, Delapan Tersangka Ditahan

September 18, 2026

KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar untuk Atasi Banjir Bekasi

September 16, 2026

Dapat Hibah Aset Rampasan Negara Rp3,65 Miliar dari KPK, Pemkot Bekasi Siapkan Polder Pengendali Banjir

September 15, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?