• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jaksa Agung Minta Jajaranya Pelajari KUHP Baru

Jaksa Agung Minta Jajaranya Pelajari KUHP Baru

Desember 15, 2022
Wakil Ketua DPR Pastikan Semua Masukan dari Mahasiswa akan Ditindaklanjuti

Wakil Ketua DPR Pastikan Semua Masukan dari Mahasiswa akan Ditindaklanjuti

Juni 20, 2026
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

Ini Alasan Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

Juni 20, 2026
ADVERTISEMENT
KPK Tegaskan Belum Ada Rencana Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG

KPK Tegaskan Belum Ada Rencana Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG

Juni 20, 2026
DPR RI Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU 2027 Rp98,47 Triliun, Fokus Infrastruktur Berbasis Masyarakat

DPR RI Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU 2027 Rp98,47 Triliun, Fokus Infrastruktur Berbasis Masyarakat

Juni 20, 2026
Menteri ATR/BPN Bersama Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR Daerah

Menteri ATR/BPN Bersama Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR Daerah

Juni 20, 2026
Pansus DPR Tegaskan RUU Desain Industri  Harus Melindungi UMKM

Pansus DPR Tegaskan RUU Desain Industri  Harus Melindungi UMKM

Juni 19, 2026
YLBH Sisar Matiti : Manokwari Papua Barat Bukan Daerah Konflik

YLBH Sisar Matiti : Manokwari Papua Barat Bukan Daerah Konflik

Juni 19, 2026
Polisi Siapkan Nobar Piala Dunia 2026 bagi Masyarakat di Papua Barat Daya

Polisi Siapkan Nobar Piala Dunia 2026 bagi Masyarakat di Papua Barat Daya

Juni 19, 2026
Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Janji Kawal Tuntutan Soal Lingkungan dan Krisis Air

Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Janji Kawal Tuntutan Soal Lingkungan dan Krisis Air

Juni 19, 2026
Ketua DPRD Kota Batam Terima Aksi Mahasiswa, Tampung Aspirasi soal MBG hingga Persoalan Sampah

Ketua DPRD Kota Batam Terima Aksi Mahasiswa, Tampung Aspirasi soal MBG hingga Persoalan Sampah

Juni 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Jaksa Agung Minta Jajaranya Pelajari KUHP Baru

[Hukum]

Desember 15, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
32
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Komisi III DPR dan Pemerintah telah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang, dan diundangkan pada 2025.

Dalam masa transisi selama tiga tahun ke depan, Jaksa Agung menekankan kepada seluruh Jaksa khususnya para Jaksa baru untuk senantiasa aktif mempelajari pasal demi pasal di dalamnya.

“Pastikan saudara memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung, sehingga saudara dapat menerapkannya dengan tepat pada saat KUHP tersebut diberlakukan,” ujar Jaksa Agung dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Rabu (14/12/2022).

Dalam rangka pelaksanaan KUHP, terang Burhanuddin, perlu dilakukan internalisasi di satuan kerja Kejaksaan dengan lebih banyak melakukan dinamika kelompok seperti mendatangkan ahli akademisi dan praktisi.

Dengan begitu, ada keseragaman dan kesamaan mindset dalam pelaksanaan KUHP ke depannya.

Jaksa Agung menuturkan pada hakikatnya Jaksa merupakan salah satu dari berbagai profesi praktisi hukum.

Untuk menjadi seorang praktisi hukum yang andal, dapat tercitra melalui kemampuan berpikirnya yang kritis serta argumentatif dalam memahami prinsip, asumsi, aturan, sehingga akan melahirkan suatu argumentasi yang ajeg, baik melalui lisan, tulisan, maupun perilakunya.

“Laksanakan dengan baik tugas dan kewenangan saudara untuk terus membiasakan diri dalam menangani suatu perkara, karena hanya melalui keseriusan berlatih dan berpraktik, saudara akan terbiasa untuk menggunakan struktur berpikir hukum yang sistematis guna menemukan, mengungkap, dan menjustifikasi makna-makna tersembunyi yang ada dalam suatu peristiwa hukum,” ujar Jaksa Agung.

Dengan begitu, memiliki akurasi yang tinggi dalam menganalisis dan memecahkan suatu permasalahan hukum yang ada di masyarakat.

Di samping kemampuan kognitif yang terus diasah, Jaksa Agung juga berpesan agar jajaran melatih sensitivitas diri sebagai seorang penegak hukum.

Sensitivitas diri merupakan kunci bagi seorang Jaksa untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis.

“Kelak akan saudara temui berbagai perkara yang bersinggungan dengan masyarakat kecil dengan tingkat ketercelaan yang tidak seberapa. Untuk itu, selalu ke depankan nurani saudara dalam menangani permasalahan tersebut. Ingat pesan saya! Seorang Jaksa selain harus memiliki ketajaman berpikir, juga dituntut untuk memiliki rasa kesusilaan yang halus,” kata Burhanuddin.

Jaksa Agung menyampaikan apabila mampu menyatukan ketiga hal tersebut secara simultan, niscaya akan terwujud keseragaman pola pikir, kapasitas, serta kualitas yang baik untuk menjadi sosok Jaksa yang ideal.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Jajaranya Pelajari KUHP BaruJaksa Agung ST Burhanuddin
ShareTweetSend

Related Posts

Pemulihan Aset, Menkeu Purbaya Terima PNBP Rp1,029 Triliun

Pemulihan Aset, Menkeu Purbaya Terima PNBP Rp1,029 Triliun

Juni 16, 2026
Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Kasus Korupsi Ekspor CPO Rp13,2 Triliun di Kejagung

Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Kasus Korupsi Ekspor CPO Rp13,2 Triliun di Kejagung

Oktober 20, 2025
Lindungi Kemerdekaan Pers, Kejaksaan dan Dewan Pers Tandatangani MoU

Lindungi Kemerdekaan Pers, Kejaksaan dan Dewan Pers Tandatangani MoU

Juli 15, 2025

Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bintuni Papua Barat Kembalikan Rp5,4 Miliar

Juni 17, 2025

Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Bintuni, Kejaksaan Terima Pengembalian Rp2 Miliar

Maret 19, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?