• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPU Akan Tindaklanjuti Putusan MK Soal Kewenangan Atur Dapil

KPU Akan Tindaklanjuti Putusan MK Soal Kewenangan Atur Dapil

Desember 21, 2022
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar ke KPU dan Polri

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar ke KPU dan Polri

Juli 3, 2026
Wamendagri Ingatkan Pemda Prioritaskan Urusan Pendidikan

Wamendagri Ingatkan Pemda Prioritaskan Urusan Pendidikan

Juli 3, 2026
ADVERTISEMENT
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Juli 3, 2026
GMNI Bengkulu Soroti Potongan Komisi Aplikasi Ojol, Desak Aplikator Patuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026

GMNI Bengkulu Soroti Potongan Komisi Aplikasi Ojol, Desak Aplikator Patuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Juli 2, 2026
Ketua DPRD Kota Batam Terima Audiensi FPK, Perkuat Sinergi Wujudkan Persatuan dan Kemajuan Daerah

Ketua DPRD Kota Batam Terima Audiensi FPK, Perkuat Sinergi Wujudkan Persatuan dan Kemajuan Daerah

Juli 2, 2026
Pimpin Sertijab, Pejabat Utama dan Kapolres Baru di Papua Barat Diminta Siaga

Pimpin Sertijab, Pejabat Utama dan Kapolres Baru di Papua Barat Diminta Siaga

Juli 2, 2026
Menginap di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Pedagang Mama Papua Tuntut Janji Pemerintah

Menginap di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Pedagang Mama Papua Tuntut Janji Pemerintah

Juli 2, 2026
Anggota Komisi I DPR Puji Langkah Komdigi Gandeng Meta Berantas Judi Online

Anggota Komisi I DPR Puji Langkah Komdigi Gandeng Meta Berantas Judi Online

Juli 2, 2026
Kemkomdigi Beri Batas Waktu Terakhir 25 PSE jika Tak Segera Mendaftar hingga 3 Juli

Kemkomdigi Beri Batas Waktu Terakhir 25 PSE jika Tak Segera Mendaftar hingga 3 Juli

Juli 2, 2026
 Polri Ungkap 24.837 Kasus Narkoba Sepanjang 2026

 Polri Ungkap 24.837 Kasus Narkoba Sepanjang 2026

Juli 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Akan Tindaklanjuti Putusan MK Soal Kewenangan Atur Dapil

[Nasional]

Desember 21, 2022
in Nasional, News
0
0
SHARES
22
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mencabut kewenangan DPR dalam menentukan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk DPR dan DPRD. Sebelum keputusan tersebut, kewenangan tersebut diatur dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, lembaganya segera menindaklanjuti putusan tersebut, termasuk mengkaji pembuatan Peraturan KPU (PKPU) dengan para ahli. PKPU akan mengatur penetapan dapil dan alokasi kursi untuk DPR dan DPRD.

“KPU menindaklanjuti itu, sesuai dengan yang dimaksud putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujar Hasyim di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Selasa (20/12/2022) malam.

“Kami akan kaji lagi dan finalisasikan, akan kami konsultasikan ke DPR dan presiden atau pemerintah,” kata dia.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Khususnya Pasal 187 Ayat 5 dan Pasal 189 Ayat 5 undang-undang tersebut. MK pun mengubah Pasal 187 Ayat 5 menjadi berbunyi, “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU”.

 

Kemudian, Pasal 189 Ayat 5 diubah menjadi, “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU”.

 

Sebelum putusan tersebut, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menggugat pasal tersebut menjelaskan, penataan alokasi kursi dan pembentukan dapil oleh DPR dalam UU Pemilu bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pembentukan daerah pemilihan. Utamanya prinsip keterwakilan atau representativeness.

 

Akibat dari sudah ditentukannya jumlah alokasi kursi dan dapil tersebut dalam lampiran III dan IV UU Pemilu, berdampak pada disproporsionalitas alokasi kursi. Dari 575 kursi DPR, hanya 17 provinsi yang memiliki keberimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi DPR ke Provinsi, sedangkan provinsi lainnya mengalami kekurangan kursi (under represented) dan terdapat provinsi yang memperoleh kursi berlebih (over represented). (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kewenangan atur DapilKPKMahkamah Konstitusi
ShareTweetSend

Related Posts

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026
Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

Juni 17, 2026

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Juni 12, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?