• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
JPU Kejari Lahat Diperiksa Soal Tuntutan Ringan Terhadap Pemerkosa Pelajar

JPU Kejari Lahat Diperiksa Soal Tuntutan Ringan Terhadap Pemerkosa Pelajar

Januari 9, 2023
Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Juni 4, 2026
Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Juni 4, 2026
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Juni 4, 2026
KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

Juni 4, 2026
PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

Juni 4, 2026
Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Juni 4, 2026
Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Juni 4, 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Juni 4, 2026
Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Juni 3, 2026
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Juni 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

JPU Kejari Lahat Diperiksa Soal Tuntutan Ringan Terhadap Pemerkosa Pelajar

[Hukum]

Januari 9, 2023
in Daerah, Hukum, News
0
0
SHARES
69
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) diperiksa intensif secara internal. Mereka diperiksa setelah tuntutan dan vonis terhadap pemerkosa pelajar di sana sangat rendah.

Dalam kasus ini, dua pemerkosa pelajar di Lahat, Sumsel dituntut 7 bulan penjara oleh JPU. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada mereka, lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Meski vonis yang diberikan hakim lebih tinggi, banyak pihak menilai vonis tersebut masih sangat rendah. Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan jaksa untuk mengajukan banding atas putusan itu.

Kejagung telah merespons hal itu. JPU Kejari Lahat diperintahkan untuk mengajukan banding, meski vonis yang diberikan lebih tinggi. Kejagung berharap upaya hukum banding itu dapat memperberat hukuman para tersangka.

“Maka demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, dilansir dari detikNews, Senin (9/1/2023).

Sementara itu anggota tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lahat kasus tersebut juga diperiksa secara intensif di internal. Kejagung menegaskan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, tim JPU maka akan diberi sanksi.

“Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap melakukan pemeriksaan yang intensif kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lahat, dan apabila ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ketut memaparkan hasil eksaminasi, yang menunjukkan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, para pelaku dan korban masih merupakan anak di bawah umur sehingga undang-undang yang diterapkan dalam penanganan perkara ini, yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

ADVERTISEMENT

Terhadap para pelaku, dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000.

Dalam kasus ini, seorang pelajar berisial AAP (17) diperkosa oleh OH (17), MAP (17) dan GA (18). OH dan MAP divonis 10 bulan penjara, sementara pelaku GA masih dalam penyelidikan kepolisian.

Keluarga korban yang tak terima dengan vonis hakim tersebut sempat mengamuk di ruang sidang. Mereka kemudian mengadu ke Hotman Paris dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). (dpw/dpw) (***)

 

Komentar Facebook

Tags: JPU Kejari LahatPelajarpemerkosaanTuntutan Ringan
ShareTweetSend

Related Posts

AKSI BENTANG SPANDUK: DESA PONDOK KELAPA TERANCAM TENGGELAM, WARGA DESAK NEGARA BERTINDAK

AKSI BENTANG SPANDUK: DESA PONDOK KELAPA TERANCAM TENGGELAM, WARGA DESAK NEGARA BERTINDAK

Januari 26, 2026
Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Pelajar se Kabupaten Paniai Turun Jalan

Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Pelajar se Kabupaten Paniai Turun Jalan

Februari 25, 2025
KRI BJM-592 Fasilitasi Pelajar Dan Masyarakat Mengenal Kapal Perang

KRI BJM-592 Fasilitasi Pelajar Dan Masyarakat Mengenal Kapal Perang

April 3, 2024

Heru Budi Imbau ASN hingga Pelajar Beraktifitas Dari Rumah Saat KTT ASEAN 2023

Agustus 9, 2023

Oknum TNI Perkosa Mahasiswi di Kendari Jadi Tersangka Dan Langsung Ditahan

Juli 11, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?