• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
JPU Kejari Lahat Diperiksa Soal Tuntutan Ringan Terhadap Pemerkosa Pelajar

JPU Kejari Lahat Diperiksa Soal Tuntutan Ringan Terhadap Pemerkosa Pelajar

Januari 9, 2023
Satgas Yonif 2 Marinir TNI AL Borong Hasil Bumi Warga, Perkuat Kemanunggalan dengan Masyarakat Papua

Satgas Yonif 2 Marinir TNI AL Borong Hasil Bumi Warga, Perkuat Kemanunggalan dengan Masyarakat Papua

Juli 23, 2026
Institut Hukum dan Teknologi Pembangunan Siap Cetak Lulusan Berdaya Saing untuk Tanah Papua

Institut Hukum dan Teknologi Pembangunan Siap Cetak Lulusan Berdaya Saing untuk Tanah Papua

Juli 23, 2026
ADVERTISEMENT
Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Juli 23, 2026
Wujudkan Pelayanan Kesehatan Modren Bupati Humbahas Dr. Oloan P Nababan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Groundbreking Laboratorium RSUD  Doloksanggul.

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Modren Bupati Humbahas Dr. Oloan P Nababan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Groundbreking Laboratorium RSUD Doloksanggul.

Juli 23, 2026
Soroti Pemerintah, Media Didorong Beritakan Kondisi Anak di daerah Konflik Papua

Soroti Pemerintah, Media Didorong Beritakan Kondisi Anak di daerah Konflik Papua

Juli 23, 2026
29 Petinggi Kejagung Republik Indonesia Diganti termasuk Wakil Jaksa Agung

29 Petinggi Kejagung Republik Indonesia Diganti termasuk Wakil Jaksa Agung

Juli 23, 2026
Presiden Prabowo Lantik Sudaryono Pimpin BGN,TMI DPD Humbahas Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses

Presiden Prabowo Lantik Sudaryono Pimpin BGN,TMI DPD Humbahas Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses

Juli 23, 2026
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Seluruh Wilayah Diprediksi Berawan Seharian

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Seluruh Wilayah Diprediksi Berawan Seharian

Juli 23, 2026
Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

Juli 23, 2026
Kepala BGN Sudaryono: Program MBG Tidak Boleh Ada yang Sembunyi-sembunyi, Harus Transparan

Kepala BGN Sudaryono: Program MBG Tidak Boleh Ada yang Sembunyi-sembunyi, Harus Transparan

Juli 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

JPU Kejari Lahat Diperiksa Soal Tuntutan Ringan Terhadap Pemerkosa Pelajar

[Hukum]

Januari 9, 2023
in Daerah, Hukum, News
0
0
SHARES
73
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) diperiksa intensif secara internal. Mereka diperiksa setelah tuntutan dan vonis terhadap pemerkosa pelajar di sana sangat rendah.

Dalam kasus ini, dua pemerkosa pelajar di Lahat, Sumsel dituntut 7 bulan penjara oleh JPU. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada mereka, lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Meski vonis yang diberikan hakim lebih tinggi, banyak pihak menilai vonis tersebut masih sangat rendah. Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan jaksa untuk mengajukan banding atas putusan itu.

ADVERTISEMENT

Kejagung telah merespons hal itu. JPU Kejari Lahat diperintahkan untuk mengajukan banding, meski vonis yang diberikan lebih tinggi. Kejagung berharap upaya hukum banding itu dapat memperberat hukuman para tersangka.

“Maka demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, dilansir dari detikNews, Senin (9/1/2023).

Sementara itu anggota tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lahat kasus tersebut juga diperiksa secara intensif di internal. Kejagung menegaskan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, tim JPU maka akan diberi sanksi.

“Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap melakukan pemeriksaan yang intensif kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lahat, dan apabila ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ketut memaparkan hasil eksaminasi, yang menunjukkan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, para pelaku dan korban masih merupakan anak di bawah umur sehingga undang-undang yang diterapkan dalam penanganan perkara ini, yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Terhadap para pelaku, dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000.

Dalam kasus ini, seorang pelajar berisial AAP (17) diperkosa oleh OH (17), MAP (17) dan GA (18). OH dan MAP divonis 10 bulan penjara, sementara pelaku GA masih dalam penyelidikan kepolisian.

Keluarga korban yang tak terima dengan vonis hakim tersebut sempat mengamuk di ruang sidang. Mereka kemudian mengadu ke Hotman Paris dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). (dpw/dpw) (***)

 

Komentar Facebook

Tags: JPU Kejari LahatPelajarpemerkosaanTuntutan Ringan
ShareTweetSend

Related Posts

AKSI BENTANG SPANDUK: DESA PONDOK KELAPA TERANCAM TENGGELAM, WARGA DESAK NEGARA BERTINDAK

AKSI BENTANG SPANDUK: DESA PONDOK KELAPA TERANCAM TENGGELAM, WARGA DESAK NEGARA BERTINDAK

Januari 26, 2026
Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Pelajar se Kabupaten Paniai Turun Jalan

Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Pelajar se Kabupaten Paniai Turun Jalan

Februari 25, 2025
KRI BJM-592 Fasilitasi Pelajar Dan Masyarakat Mengenal Kapal Perang

KRI BJM-592 Fasilitasi Pelajar Dan Masyarakat Mengenal Kapal Perang

April 3, 2024

Heru Budi Imbau ASN hingga Pelajar Beraktifitas Dari Rumah Saat KTT ASEAN 2023

Agustus 9, 2023

Oknum TNI Perkosa Mahasiswi di Kendari Jadi Tersangka Dan Langsung Ditahan

Juli 11, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?