• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Raker dengan Kejagung, DPD RI Minta Perkuat Restorative Justice

Kajari Lahat di Nonaktifkan Buntut Tuntutan Ringan Pemerkosa Siswi

Januari 10, 2023
Mahasiswa Ambil Peran, 7 Tuntutan Buruh Menggema di May Day

Mahasiswa Ambil Peran, 7 Tuntutan Buruh Menggema di May Day

Mei 5, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

Mei 5, 2026
ADVERTISEMENT
Imbas Banjir Jakarta Hari Ini Daftar Rute Transjakarta Terganggu, Ragunan-Kampung Melayu Terdampak

Imbas Banjir Jakarta Hari Ini Daftar Rute Transjakarta Terganggu, Ragunan-Kampung Melayu Terdampak

Mei 4, 2026
Komisi X DPR: Melalui RUU Sisdiknas Muliakan Profesi Guru 

Komisi X DPR: Melalui RUU Sisdiknas Muliakan Profesi Guru 

Mei 4, 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR Nilai Pendidikan di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Berubah Signifikan

Wakil Ketua Komisi X DPR Nilai Pendidikan di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Berubah Signifikan

Mei 4, 2026
Kemenag Dorong Aparat Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati

Kemenag Dorong Aparat Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati

Mei 4, 2026
BNN-LPSK Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

BNN-LPSK Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Mei 4, 2026
Gubernur DKI Lanjutkan Program Pemutihan Ijazah di Jakarta, Siapkan Anggaran Rp3,9 Miliar

Gubernur DKI Lanjutkan Program Pemutihan Ijazah di Jakarta, Siapkan Anggaran Rp3,9 Miliar

Mei 4, 2026
Wakil Ketua Komisi V DPR RI  Minta Menhub Segera Terbitkan Aturan Potongan Tarif 

Wakil Ketua Komisi V DPR RI  Minta Menhub Segera Terbitkan Aturan Potongan Tarif 

Mei 4, 2026
Menteri ESDM Tegaskan Kunjungan Luar Negeri Bersama Presiden Prabowo Demi Amankan Energi Nasional

Menteri ESDM Tegaskan Kunjungan Luar Negeri Bersama Presiden Prabowo Demi Amankan Energi Nasional

Mei 4, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kajari Lahat di Nonaktifkan Buntut Tuntutan Ringan Pemerkosa Siswi

[Hukum]

Januari 10, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
74
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kejaksaan Agung menonaktifkan sementara pejabat dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat buntut tuntutan ringan terhadap dua terdakwa pemerkosa siswi SMA berinisial A (17).

“Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penundtut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (9/1/2022).

Ketut mengatakan, JPU tersebut akan diperiksa terkait masalah tersebut. Sementara hasil eksaminasi ditemukan tindakan JPU dan pejabat struktural di Kejari Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil.

“Serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” ucap Ketut.

Sehingga dari hasil eksaminasi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) merekomendasikan agar hasil eksaminasi khusus diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional.

Selain melakukan pemeriksaan dan penonaktifan, kata Ketut, Kejagung juga telah memerintahkan Tim JPU Kejari Lahat mengajukan banding dalam perkara dugaan perkosaan oleh dua terdakwa OH (17) dan MAP (17).

“Dengan nomor yaitu, pertama Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023,” ujar Ketut menyebutkansurat banding terdakwa pertama.

“Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023,” tambah dia untuk surat terdakwa banding kedua.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada dua terdakwa perkosaan siswi SMA inisial A (17). Vonis ini tiga bulan lebih tinggi dari tuntutan jaksa selama 7 bulan penjara.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lahat Frans Mona mengungkapkan, alasan JPU dalam memberikan tuntutan terhadap dua terdakwa atas banyak pertimbangan. Salah satunya adalah kedua terdakwa OH (17) dan MAP (17), merupakan anak di bawah umur dan masih tercatat pelajar aktif.

“Itu menjadi bagian dari pertimbangan JPU memberikan tuntutan,” ungkap Frans, Senin (9/1).

Selain itu, JPU menemukan fakta baru yang terungkap dalam persidangan. Terungkap ada potongan video, foto, dan pesan singkat antara korban dan terdakwa.

“Itu terungkap dalam persidangan sehingga juga menjadi pertimbangan menentukan tuntutan,” kata dia.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kejaksaan AgungKejari Lahatnonaktifkan
ShareTweetSend

Related Posts

Dukung Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp 1 Triliun, Sahroni Nilai Penting Untuk Pulihkan Aset Negara

Dukung Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp 1 Triliun, Sahroni Nilai Penting Untuk Pulihkan Aset Negara

April 16, 2026
Usai Amsal Sitepu Diputus Bebas, Komisi III DPR Minta Kejagung Evaluasi Kejari Karo, Beri Waktu Satu Bulan

Usai Amsal Sitepu Diputus Bebas, Komisi III DPR Minta Kejagung Evaluasi Kejari Karo, Beri Waktu Satu Bulan

April 4, 2026
Kejaksaan Agung Tetapkan Gus Yazid jadi Tersangka TPPU BUMD Cilacap

Kejaksaan Agung Tetapkan Gus Yazid jadi Tersangka TPPU BUMD Cilacap

Desember 24, 2025

Kejaksaan Agung Teken MoU dengan Kemenpora, Ini yang Dibahas!

November 24, 2025

Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Kasus Korupsi Ekspor CPO Rp13,2 Triliun di Kejagung

Oktober 20, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?