• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Golkar Jadi Pihak Terkait Penolakan Soal Sistem Pemilu Proposional Tertutup di MK

Golkar Jadi Pihak Terkait Penolakan Soal Sistem Pemilu Proposional Tertutup di MK

Januari 16, 2023
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dorong Kepedulian Lingkungan di Bekasi

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dorong Kepedulian Lingkungan di Bekasi

Juni 11, 2026
Haris Rusly Moti Ungkap Ada Tiga Poros di Balik Kampanye Destabilisasi Nasional

Haris Rusly Moti Ungkap Ada Tiga Poros di Balik Kampanye Destabilisasi Nasional

Juni 11, 2026
ADVERTISEMENT
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Pertamax Naik, Harga Pertalite dan LPG Subsidi Tetap

Pertamax Naik, Harga Pertalite dan LPG Subsidi Tetap

Juni 11, 2026
Jurnalis Wajib Belajar Makna Integritas Dalam Jurnalisme

Jurnalis Wajib Belajar Makna Integritas Dalam Jurnalisme

Juni 11, 2026
Solidarity Network Serukan Militeristik dan Kerusakan Lingkungan di Tanah Papua

Solidarity Network Serukan Militeristik dan Kerusakan Lingkungan di Tanah Papua

Juni 11, 2026
Konflik Bersenjata non-Internasional Ada di Tanah Papua

Konflik Bersenjata non-Internasional Ada di Tanah Papua

Juni 11, 2026
Ini Solusi Penyelesaian Konflik Agraria di Papua Barat Daya

Ini Solusi Penyelesaian Konflik Agraria di Papua Barat Daya

Juni 11, 2026
Cegah Pungli di Kantor Imigrasi, Presiden Prabowo Didesak Bentuk Satgas

Cegah Pungli di Kantor Imigrasi, Presiden Prabowo Didesak Bentuk Satgas

Juni 10, 2026
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna Penjelasan Walikota tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, Apresiasi Pemko Raih WTP ke-14 Berturut-turut

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna Penjelasan Walikota tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, Apresiasi Pemko Raih WTP ke-14 Berturut-turut

Juni 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Golkar Jadi Pihak Terkait Penolakan Soal Sistem Pemilu Proposional Tertutup di MK

[Politik]

Januari 16, 2023
in News, Politik
0
0
SHARES
68
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Heru Widodo selaku kuasa hukum saat melakukan wawancara dengan media terkait Tiga kader Partai Golkar mengajukan diri sebagai Pihak Terkait atas Perkara soal Sistem Pemilu, Jumat (13/01) di Gedung MK. Foto Humas/Hendy.

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Sejumlah kader Partai Golkar turut melayangkan gugatan sebagai pihak terkait atas penolakan sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional tertutup atau coblos partai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami inisiatif dari kader-kader, dari pribadi-pribadi. Teman- temen saya ajak, mereka sepakat,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Derek Loupatty ketika ditemui wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (13/1).

Gugatan yang dilayang Derek bersama dua kader lainnya, yakni Kader Jawa Barat Achmad Taufan, serta kader dari Papua Martinus Anthon Werimon. Turut menyoal gugatan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

Dimana gugatan tersebut, sebagaimana diajukan oleh kader PDI Perjuangan Demas Brian Wicaksono, kader NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Belakangan NasDem menarik diri. Hanya PDIP parpol yang setuju dengan sistem proporsional tertutup.

“Kalau sistem ini kembali, kami sebagai generasi muda terutama akan menjadi antrean panjang. Untuk itu sistem terbuka bagi kami adalah harapan, bukan saja bagi kami,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, skema coblos partai membuat rakyat tidak mengetahui siapa wakil rakyat yang bakal mewakili mereka di parlemen. Karena, kewenangan sepenuhnya ada di tangan partai politik.

“Rakyat tidak memilih kucing dalam karung, tapi rakyat mengenal siapa yang layak dan mampu memperjuangkan kepentingan rakyat itu sendiri. Bukan gambar yang dipilih tapi siapa orang-orang yang dikenal oleh rakyat,” jelasnya.

Sekadar informasi, jika dengan sikap dari tiga kader partai Golkar yang melayangkan gugatan pihak terkait. Maka nantinya ketika sidang memasuki tahap pemeriksaan, mereka akan dipanggil untuk dilibatkan memberikan keterangan dalam sidang di MK.

Gugatan Ke MK

Sebelumnya, Aturan sistem Pemilu proporsional terbuka atau memilih calon legislatif langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi. Penggugat menginginkan pemilihan umum memberlakukan sistem proporsional tertutup atau hanya mencoblos partai politik.

Uji materiil itu diajukan oleh kader PDI Perjuangan Demas Brian Wicaksono, kader NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu tercatat dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

“Adanya sistem proporsional terbuka didasarkan pada Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008. Putusan tersebut diambil menggunakan standar ganda, yakni nomor urut dan suara terbanyak sehingga Mahkamah memutuskan mengabulkan pasal a quo. Apabila melihat sejarah pemilu di Indonesia sebelumnya, sebelum UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum menggunakan proporsional tertutup di mana pemilih hanya memilih partai politik karena sejatinya berdasarkan UUD 1945 kontestan pemilu legislatif adalah partai politik,”kata kuasa hukum pemohon Sururudin saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/11).

“Kemudian partai politiklah yang menunjuk anggotanya untuk duduk di DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota. Oleh karena itu, dengan mengacu pada alasan-alasan yang kami terangkan di atas memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tambahnya.

Dalam gugatan ini, pemohon meminta MK menyatakan frasa terbuka pada Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

“Menyatakan frasa ‘proporsional’ pada Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sistem proporsional tertutup’,” tutup Sururudin. [rnd] (***)

Komentar Facebook

Tags: Partai Golkarsistem proporsional tertutuptolak
ShareTweetSend

Related Posts

Partai Golkar Tebar Semangat Iduladha dengan 47 Sapi Kurban, Sapi Bahlil Capai 1,3 Ton

Partai Golkar Tebar Semangat Iduladha dengan 47 Sapi Kurban, Sapi Bahlil Capai 1,3 Ton

Mei 27, 2026
Bertemu Tokoh Senior Kosgoro’57 dan Senior Partai Golkar, Langkah Lao Ode Safiul Akbar Rebut Ketum Kosgoro’57 Makin Mantap

Bertemu Tokoh Senior Kosgoro’57 dan Senior Partai Golkar, Langkah Lao Ode Safiul Akbar Rebut Ketum Kosgoro’57 Makin Mantap

Mei 23, 2026
Menjelang Mubes V Kosgoro’57, La Ode Safiul Akbar Dikabarkan Akan Ramaikan Perebutan Ketum

Menjelang Mubes V Kosgoro’57, La Ode Safiul Akbar Dikabarkan Akan Ramaikan Perebutan Ketum

Mei 23, 2026

Ridwan Hisjam: Tidak Suka Kosgoro 1957 Diatur-atur

Februari 3, 2026

Bahlil Sebut Golkar Kumpulkan Donasi Rp 3 Miliar untuk Bencana Sumatera

Desember 11, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?