• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ketua KPU Diadukan ke DKPP Diduga Prediksi Putusan Sistem Proporsional Pemilu di MK

KPU Bantah ICW Soal Pasal Selundupan Yang Permudah Eks Koruptor Nyaleg

Mei 24, 2023
Mendag Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual demi Daya Saing Produk Indonesia

Mendag Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual demi Daya Saing Produk Indonesia

Agustus 6, 2026
DPR Sebut Wacana Presiden Prabowo Jembatani Dialog Korea Sesuai Politik Bebas Aktif

DPR Sebut Wacana Presiden Prabowo Jembatani Dialog Korea Sesuai Politik Bebas Aktif

Agustus 6, 2026
ADVERTISEMENT
Bahlil Ungkap Arahan Presiden soal Listrik dan Harga BBM

Bahlil Ungkap Arahan Presiden soal Listrik dan Harga BBM

Agustus 6, 2026
Ketua DPC PKB Batam Hendrik sekaligus anggota DPRD dari fraksi PKB Kota Batam Gelar Reses, Warga Patam Indah Sampaikan Berbagai Usulan Pembangunan

Ketua DPC PKB Batam Hendrik sekaligus anggota DPRD dari fraksi PKB Kota Batam Gelar Reses, Warga Patam Indah Sampaikan Berbagai Usulan Pembangunan

Agustus 6, 2026
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Modus Kejahatan Digital Love Scamming

Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Modus Kejahatan Digital Love Scamming

Agustus 6, 2026
BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah Jakarta Cerah Berawan pada Kamis Pagi

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah Jakarta Cerah Berawan pada Kamis Pagi

Agustus 6, 2026
Perkuat SDM Papua, Ketua Komite III DPD RI Mendorong Reformasi Tata Kelola Dana Otsus

Perkuat SDM Papua, Ketua Komite III DPD RI Mendorong Reformasi Tata Kelola Dana Otsus

Agustus 6, 2026
Ramai Serangan ke PLN, PLN WATCH Desak Presiden Tetapkan PLN Jadi Objek Vital Khusus

Ramai Serangan ke PLN, PLN WATCH Desak Presiden Tetapkan PLN Jadi Objek Vital Khusus

Agustus 5, 2026
LPM RI Gelar Pelantikan & Rakernas di Bandung, Gubernur KDM Apresiasi & Siap Dukung

LPM RI Gelar Pelantikan & Rakernas di Bandung, Gubernur KDM Apresiasi & Siap Dukung

Agustus 5, 2026
DLH Kota Bekasi Tindak Lanjuti Indikasi Pencemaran Kali Cileungsi Berdasarkan Hasil Pemantauan dan Uji Laboratorium

DLH Kota Bekasi Tindak Lanjuti Indikasi Pencemaran Kali Cileungsi Berdasarkan Hasil Pemantauan dan Uji Laboratorium

Agustus 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Bantah ICW Soal Pasal Selundupan Yang Permudah Eks Koruptor Nyaleg

[Politik]

Mei 24, 2023
in News, Politik
0
0
SHARES
47
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari membantah tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) dkk bahwa KPU menyelundupkan pasal demi mempermudah eks koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.

“Kalau ada yang menuduh penyelundupan pasal, ya saya kira lebih baik ngajak KPU diskusi dulu, duduk bersama, mana yang dijadikan dasar. Jadi kemudian tidak mudah melemparkan tuduhan ke publik,” kata Hasyim kepada wartawan di Tangerang Selatan, sebagaimana dilansir Republika.co.id, Selasa (23/5/2023).

ICW dan sejumlah organisasi pemantau pemilu dan pemerhati hukum pada Senin (22/5/2023), menuding KPU RI menyelundupkan pasal yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK yang dimaksud adalah Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023.

Kedua putusan dengan amar serupa itu menyatakan bahwa eks narapidana, termasuk eks narapidana kasus korupsi, dengan ancaman lima tahun atau lebih baru boleh menjadi caleg setelah melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas murni. Substansi putusan tersebut sudah diadopsi oleh KPU RI dalam Peraturan KPU (PKPU).

Adapun Pasal yang dianggap selundupan adalah Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Lalu Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Kedua pasal tersebut pada intinya menyatakan bahwa ketentuan masa tunggu 5 tahun tak berlaku bagi mantan narapidana yang mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Simulasi terkait ketentuan pengecualian itu tertera dalam Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI dan DPRD.

Diumpamakan ada seorang mantan narapidana yang dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun. Si eks narapidana itu bebas murni pada 1 Januari 2020. Dia hanya perlu menjalani hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun atau hingga 1 Januari 2023, setelah itu sudah boleh menjadi bakal caleg. Dia tidak perlu mengikuti ketentuan masa tunggu 5 tahun sebagaimana amar putusan MK.

Menurut ICW dkk, ketentuan pengecualian itu bertentangan dengan amar putusan MK. Mereka pun menuduh KPU memberikan ‘karpet merah’ kepada eks koruptor. Sebab, banyak eks koruptor akan diuntungkan karena rata-rata narapidana kasus korupsi hanya dijatuhi sanksi pencabutan hak politik selama 3 tahun 5 bulan.

Ketua KPU RI Hasyim menjelaskan, pasal yang dianggap selundupan itu dibuat dengan berlandaskan pada bagian pertimbangan hukum pada putusan MK. Bagian pertimbangan itu menyatakan bahwa ketentuan masa tunggu lima tahun tidak berlaku bagi mantan narapidana yang mendapatkan hukuman pencabutan hak politik.

“Kalau kita cermati dalam putusan MK tersebut, itu MK ada pertimbangan, karena ada situasi kan orang juga selain kena pidana, di putusan yang sama juga kena sanksi dicabut hak politiknya untuk dicalonkan. Banyak perkara seperti itu,” kata Hasyim.

Ketentuan pengecualian itu tertera pada bagian pertimbangan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 halaman 29. Selain punya landasan, lanjut Hasyim, pasal yang dianggap selundupan itu juga sudah melalui tahapan uji publik, konsultasi dengan pemerintah dan DPR, serta diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

“Maka kemudian kalau ada pihak-pihak yang menuduh KPU melakukan penyelundupan hukum, saya kira kita perlu diskusi lagi soal ini. KPU ini kan dalam merumuskan hati-hati, konsultasi sana-sini, berbagai macam pihak,” ujar Hasyim.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Eks Koruptor NyalegICWKPUpasal selundupan
ShareTweetSend

Related Posts

KPU Kolaborasi dengan Jurnalis Pemilu, Perkuat Informasi dan Transparansi Demokrasi

KPU Kolaborasi dengan Jurnalis Pemilu, Perkuat Informasi dan Transparansi Demokrasi

Mei 13, 2026
Pj. Wali Kota Hadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemilukada oleh KPU Kota Bekasi

Pj. Wali Kota Hadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemilukada oleh KPU Kota Bekasi

Januari 24, 2025
KPU Pesawaran Siapkan 6 Pengacara Hadapi Sengketa Pilkada

KPU Pesawaran Siapkan 6 Pengacara Hadapi Sengketa Pilkada

Januari 8, 2025

Lima Kabupaten di Papua Barat Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK

Desember 16, 2024

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ketua KPU: Inilah Pentinganya Evaluasi

Desember 13, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?