
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, Rijatono Lakka terbukti memberi suap kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua agar mendapat proyek di Papua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan,” ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sebagaimana dilansir Merdeka.com, Selasa (6/6).
Jaksa menilai, Rijatono Lakka bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rijatono juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, tidak terus terang dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal meringankan yakni Rijatono dianggap bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.
“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata jaksa.
Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sekitar Rp35,4 miliar. Suap tersebut terdiri dari uang tunai Rp1 miliar serta berbentuk pembangunan atau renovasi fisik sejumlah aset senilai Rp 34.429.555.850,00. Jaksa menyebut suap diberikan agar sejumlah perusahaan Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua.
Jaksa menyebut pemerimaan suap itu bertentangan dengan dengan kewajiban Lukas selaku penyelenggara negara.(***)










