• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Tetapkan Andhi Pramono Jadi Tersangka Pencucian Uang

KPK Tetapkan Andhi Pramono Jadi Tersangka Pencucian Uang

Juni 12, 2023
Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

April 19, 2026
Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

April 19, 2026
ADVERTISEMENT
Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

April 19, 2026
Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

April 19, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

April 19, 2026
Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

April 19, 2026
Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

April 18, 2026
Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

April 18, 2026
Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

April 18, 2026
Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

April 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, April 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Tetapkan Andhi Pramono Jadi Tersangka Pencucian Uang

[Hukum]

Juni 12, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
65
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Sosok mantan kepala bea cukai ini diduga menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

“Jadi kami akan mengupdate penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, Senin (12/6/2023).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti baru dari penyidikan kasus gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono. Menurut Ali, Fikri diduga secara sengaja menyamarkan hingga menyembunyikan aset miliknya yang diduga dari hasil korupsi.

“Ketika kami melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang kami peroleh ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi,” ujar Ali.

“Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sayangnya, Fikri mengungkapkan KPK belum memerinci nilai pencucian uang yang dilakukan Andhi Pramono. Ali mengatakan tim penyidik kini masih menelusuri aliran uang korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.

Beberapa waktu lalu, KPK melakukan penggeledahan di rumah daerah Batam, Kepulauan Riau, terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penggeledahan itu dilakukan setelah aset Andhi Pramono terdeteksi berada di Batam.

Menurut KPK, dari penggeledahan itu tim penyidik KPK menyita tiga unit mobil mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Tiga unit mobil itu ialah Hummer, Toyota Roadster, dan MINI Morris.

Andhi Pramono sebelumnya telah berstatus tersangka penerima gratifikasi. Nilai gratifikasi yang diterima mantan Kepala Bea Cukai Makassar ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Nama Andhi muncul dalam daftar orang-orang yang terlibat dalam transaksi janggal Rp 349 triliun.

Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK Beren R. Ginting selaku Sekertaris Tim Pelaksana Satgas TPPU bentukan Menko Polhukam Mahfud MD, sebelumnya telah mengingatkan Andhi Pramono sebetulnya sudah dilaporkan PPATK ke KPK sejak 2021.

“Atas nama AP itu kami kirim di 2021 nah sekarang beberapa waktu terakhir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa kasus lainnya banyak juga yang sudah ditindaklanjuti tapi masih ada beberapa kasus pegawai Kemenkeu yang sudah kami serahan belum ada tindak lanjut penanganannya,” tuturnya dalam kesempatan terpisah.

Dalam transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan itu, Andhi kedapatan terlibat dalam transaksi yang senilai Rp 60,16 miliar. KPK pun memastikan akan mengungkap aliran dana tersebut untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan penerimaan gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang.

Temuan transaksi dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK ini menjadi salah satu pegangan bagi KPK untuk menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi yang dinikmati Andhi. Sebab, harta kekayaannya yang dilaporkan dalam LHKPN terakhir hanya Rp 14,8 miliar.(***)

Komentar Facebook

Tags: Andhi PramonoKPKmantan Kepala Bea Cukai MakassarPencucian Uang
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus Pemerasan

KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus Pemerasan

April 14, 2026
Nilai Investasi Kawasan Industri Tembus Rp6,74 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola

Nilai Investasi Kawasan Industri Tembus Rp6,74 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola

April 4, 2026
Masa Penahanan Mantan Menag Yaqut Diperpanjang di Perkara Kuota Haji

Masa Penahanan Mantan Menag Yaqut Diperpanjang di Perkara Kuota Haji

April 1, 2026

KPK Ingatkan Mojokerto Waspadai Celah Korupsi Hibah dan Pokir

Maret 13, 2026

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring dalam OTT KPK

Desember 19, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?