
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Penghuni dan pemilik Apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran, Jakarta Pusat tak kunjung merasa tentram dan nyaman. Pasalnya, para pemilik dan penghuni akan dibatasi akses baik untuk masuk dan keluar apartemen karena dianggap tidak membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL), biaya air PAM dan listrik.
Padahal, para pemilik dan penghuni telah melakukan pembayaran ke rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang telah disahkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor 272 Tahun 2019 tertanggal 23 April 2019.
Pegesahan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik yang diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 5 Desember 2019.
“Dengan terbitnya Pergub ini, secara dejure pengurus yang lama, yakni Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2RS) otomatis demisioner,” kata Humas P3SRS, David Solihin kepada wartawan di kantor P3SRS, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2019).
Dengan demikian, lanjut David, P2RS tidak lagi memiliki legalitas hukum untuk mengelola sarana, prasarana serta aset yang ada di apartemen Mediterania.
Akibat persoalan ini kata David, Pihak PLN pernah akan memutuskan aliran listrik ke apartemen lantaran tak kunjung menerima pembayaran, “Akhirnya kami ambil alih untuk melakukan pembayaran pada bulan September lalu agar penghuni tidak terganggu,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan Pemprov DKI Jakarta segera mengatasi persoalan ini agar para pemilik dan penghuni memiliki kepastian dalam memenuhi kewajiban sebagai penghuni sekaligus menerima hak-hak yang seharusnya selaku penghuni.
“Kalau seperti ini namanya hak asasi kita dirampas. Dan terakhir kami tegaskan, P2RS tidak memiliki hak untuk menutup akses bagi pemilik dan penghuni,” pungkasnya.
Tarik Iuran
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga telah menerima aduan soal penghentian fasilitas listrik dan air penghuni apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan pemutusan aliran listrik dan air pada Juli lalu mengakibatkan 500 penghuni dan 10 pengurus baru P3SRS jadi korban.
Menurut dia, pemutusan tersebut merupakan tindakan dari pengurus lama yaitu P2RS. Padahal, merujuk Peraturan Gubernur Nomor 132/2018 Tahun 2018 tersebut hanya pemilik yang menghuni rusun mempunyai hak memilih pengurus baru.
“Akan tetapi, pengurus lama justru masih menarik iuran pengelolaan lingkungan (IPL), biaya air PAM dan listrik, serta fasilitas lain. Bahkan, P2RS menghentikan distribusi air dan listrik,” kata Teguh ketika itu.
Sementara itu, dari laman Pengadilan Jakarta Utara, saat ini P2RS tengah menggugat P3SRS lantaran dinilai melakukan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 325/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst tertanggal 31 Mei 2019.
Saat ini, PN Jakarta Pusat masih melakukan proses persidangan sengketa ini. Selain P3SRS, PT. Bank BNI Persero, Tbk Cq. Bank BNI KK Mangga Dua Mall dan PT. Bank Centeral Asia Tbk Cq. BCA KCP Sunter Podomoro juga turut menjadi tergugat.
Melansir PONTAS.id, hingga berita ini diturunkan, pihak P2RS belum memberikan tanggapan, baik komunikasi melalui ponsel, pesan singkat serta aplikasi perpesanan WhatsApp yang disampaikan kepada salah seorang pengurus P2RS, Ikhsan, belum mendapat respon.













