
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Putusan hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N. Yosua Hutabarat dianulir.
“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA sebagaimana dikutip Detik, Selasa (8/8/2023).
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan memutuskan putusan hukuman mati Ferdy Sambo.
Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.(***)













