• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Hakim Vonis 6 Tahun Penjara Pelaku Suntik Mati Kades di Kabupaten Serang

Hakim Vonis 6 Tahun Penjara Pelaku Suntik Mati Kades di Kabupaten Serang

Oktober 12, 2023
DPC GMNI Bengkulu Gelar Aksi di Simpang Lima, Desak Reforma Agraria Sejati

DPC GMNI Bengkulu Gelar Aksi di Simpang Lima, Desak Reforma Agraria Sejati

September 16, 2026
Reforma Agraria Jangan Picu Konflik dan Persoalan Hukum

Reforma Agraria Jangan Picu Konflik dan Persoalan Hukum

September 16, 2026
ADVERTISEMENT
Militer Amerika akan Dipindahkan ke Guam, CNMI, dan Pasifik

Militer Amerika akan Dipindahkan ke Guam, CNMI, dan Pasifik

September 15, 2026
Saatnya Negara Ubah Konflik Papua Jadi Agenda Perdamaian

Saatnya Negara Ubah Konflik Papua Jadi Agenda Perdamaian

September 15, 2026
Kawasan Pasar Baru & Jalan Muhammad Yamin Ditata, Tri Adhianto : Trotoar untuk Pejalan Kaki, PKL Berdagang di Tempat yang telah di sediakan.

Kawasan Pasar Baru & Jalan Muhammad Yamin Ditata, Tri Adhianto : Trotoar untuk Pejalan Kaki, PKL Berdagang di Tempat yang telah di sediakan.

September 15, 2026
Kompalin Warga Bekasi Marak di Medsos Soal Pelayanan Disdukcapil, Wali Kota Bekasi Turun Tangan

Kompalin Warga Bekasi Marak di Medsos Soal Pelayanan Disdukcapil, Wali Kota Bekasi Turun Tangan

September 15, 2026
Dapat Hibah Aset Rampasan Negara Rp3,65 Miliar dari KPK, Pemkot Bekasi Siapkan Polder Pengendali Banjir

Dapat Hibah Aset Rampasan Negara Rp3,65 Miliar dari KPK, Pemkot Bekasi Siapkan Polder Pengendali Banjir

September 15, 2026
Demo Tolak MBG, Pelajar Papua Tuntut Pendidikan Gratis

Demo Tolak MBG, Pelajar Papua Tuntut Pendidikan Gratis

September 15, 2026
Demi Perdamaian dan Kemanusiaan, Gereja di Tanah Papua bentuk ‘Rumah Keadilan’

Demi Perdamaian dan Kemanusiaan, Gereja di Tanah Papua bentuk ‘Rumah Keadilan’

September 15, 2026
DPD RI Desak Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Maybat Diungkap

DPD RI Desak Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Maybat Diungkap

September 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim Vonis 6 Tahun Penjara Pelaku Suntik Mati Kades di Kabupaten Serang

[Hukum]

Oktober 12, 2023
in Daerah, Hukum, News
0
0
SHARES
39
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Suhendi (35 tahun), mantri di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, yang juga pelaku pembunuhan terhadap Kepala Desa Curuggoong, Salamunasir (40), divonis 6 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (12/10), sebagaimana dilansir Kumparan.

Suhendi terbukti melakukan pembunuhan dengan menyuntik paksa obat rocuronium bromide ke Salamunasir.

Pembunuhan itu terjadi pada 12 Maret 2023. Suhendi begitu karena cemburu istrinya berselingkuh dengan Salamunasir.

Ketua Majelis Hakim, Hery Cahyono, menyatakan Suhendi bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), bukan Pasal 340 (pembunuhan berencana) dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendi bin H. Abdul Hadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Hery.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 9 tahun penjara.

Hal yang memberatkan Suhendi, menurut Hery, membuat Salamunasir kehilangan nyawa dan perbuatannya menimbulkan penderitaan mendalam pada keluarga korban.

ADVERTISEMENT

Untuk hal yang meringankan Suhendi, yakni sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatan, hingga berjanji tidak akan mengulangi. Ia juga telah memberi santunan ke keluarga korban.

Selain itu, Suhendi merupakan tenaga medis yang dibutuhkan masyarakat sekitar. Pernah ada saksi yang mengaku tidak dipungut biaya saat berobat ke Suhendi. Dia pun merupakan tulang punggung keluarga.Pihak Suhendi menerima vonis tersebut, sedangkan jaksa masih pikir-pikir.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Pelaku suntik mati kadesSerangSuhendi
ShareTweetSend

Related Posts

ART Ditangkap Polisi Karena Aniaya Majikan Lansia

Ketua KNPI Cilegon Terpilih Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Wartawan

Maret 20, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?