Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan akan menindak tegas oknum jaksa yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal ini terkait upaya mengamankan kasus ini seperti yang sempat dijanjikan salah satu komisaris BUMN, Edward Hutahaean, yang kini jadi tersangka, kepada terdakwa kasus korupsi BTS 4G.
“Jadi saya pastikan, saya yakinkan kalaupun ada, perintah Pak Jaksa Agung tegas akan dilakukan penindakan kalaupun ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Beritasatu.com, Senin (16/10/2023).
Tidak hanya itu, Ketut juga ditanya mengenai tersangka Edward yang mengaku punya kenalan di Kejaksaan serta menunjukan foto bersama terduga jaksa tersebut.
Menurut Ketut, semua informasi yang terungkap di persidangan tentu akan menjadi bahan penyidik untuk melakukan penelusuran dan termasuk foto yang dimaksud tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak yang mengaku serta menjual nama Kejaksaan dalam rangka mengambil keuntungan tertentu.
“Jadi kami ingatkan untuk tidak mudah percaya. Kami bekerja profesional, transparan, independen, dan bisa diukur,” tutur Kuntadi.
Seperti diketahui, hingga saat ini Kejagung telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Adapun para tersangka itu ada yang tengah menjalani persidangan, proses pelimpahan, dan masih ada yang dilakukan penyidikan.(***)












