• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Oktober 30, 2023
Ducting Pertama Diluncurkan, Tri Adhianto Tekankan Koordinasi Agar Penataan Kabel Lebih Tertib

Ducting Pertama Diluncurkan, Tri Adhianto Tekankan Koordinasi Agar Penataan Kabel Lebih Tertib

Mei 5, 2026
Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Mei 5, 2026
ADVERTISEMENT
Pemerintah Gaspol UMKM! Target 10 Juta Wirausaha Tekan Kemiskinan

Pemerintah Gaspol UMKM! Target 10 Juta Wirausaha Tekan Kemiskinan

Mei 5, 2026
Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Mei 5, 2026
Wakil Ketua DPR Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare Yogyakarta

Wakil Ketua DPR Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare Yogyakarta

Mei 5, 2026
Menpora Erick Thohir Dorong Transformasi SEA Games Jadi Ajang Prestasi dan Ekonomi Regional

Menpora Erick Thohir Dorong Transformasi SEA Games Jadi Ajang Prestasi dan Ekonomi Regional

Mei 5, 2026
Dubes RI Dorong Perluasan Peluang Kerja PMI Sektor Pariwisata di Turki

Dubes RI Dorong Perluasan Peluang Kerja PMI Sektor Pariwisata di Turki

Mei 5, 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Bakal Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak

Menkeu Purbaya Pastikan Bakal Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak

Mei 5, 2026
Mahasiswa Ambil Peran, 7 Tuntutan Buruh Menggema di May Day

Mahasiswa Ambil Peran, 7 Tuntutan Buruh Menggema di May Day

Mei 5, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

Mei 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS Kominfo

[Hukum]

Oktober 30, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
297
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dituntut hukuman penjara. Jaksa menyakini Galumbang terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo secara bersama-sama.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir detik.com, Senin (30/10/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak berupa pidana 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Galumbang juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Hal memberatkan ialah perbuatan Galumbang menyebabkan kerugian negara. Sementara salah satu hal meringankan ialah Galumbang tidak menikmati hasil korupsi.

Jaksa meyakini Galumbang bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Galumbang sebelumnya didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Galumbang didakwa merugikan negara Rp 8 triliun.

Galumbang diadili bersama Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

ADVERTISEMENT

Kerugian Rp 8 triliun itu merupakan selisih dari 100 persen pembayaran yang telah dilakukan oleh Kominfo dengan jumlah BTS yang selesai dikerjakan hingga 31 Maret 2022.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Dirut MoratelindoGalumbang Menak SimanjuntakKorupsi BTS Kominfo
ShareTweetSend

Related Posts

Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun Lebih di Kasus BTS 4G

Dirut Moratelindo Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G Kominfo

November 9, 2023
Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun Lebih di Kasus BTS 4G

Hakim Geram ke Anak Buah Plate: Jadiin Tersangka Sajalah

Agustus 22, 2023
Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun Lebih di Kasus BTS 4G

Kasus BTS Kominfo, Eksepsi Eks Dirut Moratel Ditolak

Juli 27, 2023

Johnny G. Plate Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa

Juni 28, 2023

Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Empat Direktur

November 23, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?