
JAYAPURA, SatukanIndonesia.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Drs. Paulus Waterpauw, M.Si, melantik Drs. H. Ali Baham Temongmere, M.TP, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Papua Barat, di gedung Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (31/10/2023).
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 151/TPA tahun 2023, tanggal 30 Oktober 2023 tentang Pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Pemilihan Drs. H. Ali Baham Temongmere, M.TP, merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebutkan Presiden memilih satu dari tiga nama calon sebagaimana telah diusulkan sebelumnya untuk ditetapkan sebagai Sekda.
Pj. Gubernur Drs. Paulus Waterpauw, M.Si menyampaikan selamat dan sukses kepada Drs. H. Ali Baham Temongmere,M.TP, yang resmi telah dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Devinitif, pada lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Semoga amanah yang telah diberikan ini, dapat menumbuhkan semangat baru untuk bekerja dan berkarya dengan lebih baik lagi, dan penuh tanggung jawab guna melaksanakan pengabdian untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat,”ujar Pj. Gubernur Paulus Waterpauw, M.Si, melalui pres release yang diterima media ini, Selasa (31/10/2023).
Lanjut, Pj Gubernur mengatakan, pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah dilaksanakan ini, merupakan sebuah rotasi guna mengisi jabatan kosong dan pergantian pejabat berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi.
“Pelantikan dan mutasi pejabat setiap instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan organisasi, tapi juga sebagai upaya peningkatan kapasitas kelembagaan,”ucap Waterpauw.
Selaku penjabat pembina kepegawaian, Paulus Waterpauw menegaskan, bahwa jabatan merupakan amanah yang tidak terlepas dari cobaan, tantangan dan godaan.
Maka diharapkan, agar pejabat dapat melaksanakan amanah dan kepercayaan dengan baik, karena ada tanggung jawab yang besar yang harus dilaksanakan dengan baik.
“Sekda devinitif yang baru saja dilantik, agar segera memperhatikan dan mempelajari aturan-aturan yang merupakan dasar pelaksanaan tugas. Mulai dari peraturan gubernur, peraturan daerah, sampai dengan undang-undang,”tandasnya. [GRW/redaksi]













