
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Aditya alias Adit divonis 19 tahun penjara terkait kasus pembunuhan terhadap Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus. Vonis dibacakan di PN Bale Bandung dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Maju Purba.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Alias Adit Bin Atam (Alm) dengan pidana penjara selama 19 tahun,” ucap Purba saat membacakan putusannya, sebagaimana dilansir detikjabar, Selasa (21/11/2023).
Purba menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia terbuktimelanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.
“Menyatakan terdakwa Aditya Alias Adit Bin Atam (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Sebagaimana dakwaan yang dilakukan oleh JPU,” katanya.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari yang telah ditentukan. Menetapkan terdakwa dalam tahanan,” tambahnya.
Baca juga:
Sebelum Meninggal Dunia, Eks Ketua KY Jaja Masih Dirawat Usai Dibacok
Purba menambahkan beberapa barang bukti milik terdakwa dimusnahkan. Diantaranya, barang bukti berupa satu bilah celurit, satu buah kaos abu-abu, satu buah jaket kulit warna coklat.
“Satu unit sepeda motor merk honda beat pop warna putih dirampas untuk negara. Membebankan terdakwa untuk dibebani biaya perkara sebesar Rp 2000,” pungkasnya.(***)













