• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pembunuh Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Divonis 19 Tahun Penjara

Pembunuh Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Divonis 19 Tahun Penjara

November 22, 2023
Aliansi SPPG Blitar Raya Soroti Manfaat MBG, Dinilai Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Lokal

Aliansi SPPG Blitar Raya Soroti Manfaat MBG, Dinilai Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Lokal

Juni 28, 2026
Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Juni 27, 2026
ADVERTISEMENT
POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

Juni 27, 2026
Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Juni 27, 2026
Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Juni 27, 2026
Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Juni 27, 2026
Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Juni 27, 2026
Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Juni 27, 2026
Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Juni 27, 2026
Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Juni 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pembunuh Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Divonis 19 Tahun Penjara

[Hukum]

November 22, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
70
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Polisi menggiring tersangka kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, Aditya (tengah), saat rilis di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/3/2023). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Jakarta, SatukanIndonesia.Com –  Aditya alias Adit divonis 19 tahun penjara terkait kasus pembunuhan terhadap Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus. Vonis dibacakan di PN Bale Bandung dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Maju Purba.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Alias Adit Bin Atam (Alm) dengan pidana penjara selama 19 tahun,” ucap Purba saat membacakan putusannya, sebagaimana dilansir detikjabar, Selasa (21/11/2023).

Purba menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia terbuktimelanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Menyatakan terdakwa Aditya Alias Adit Bin Atam (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Sebagaimana dakwaan yang dilakukan oleh JPU,” katanya.

ADVERTISEMENT

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari yang telah ditentukan. Menetapkan terdakwa dalam tahanan,” tambahnya.
Baca juga:
Sebelum Meninggal Dunia, Eks Ketua KY Jaja Masih Dirawat Usai Dibacok

Purba menambahkan beberapa barang bukti milik terdakwa dimusnahkan. Diantaranya, barang bukti berupa satu bilah celurit, satu buah kaos abu-abu, satu buah jaket kulit warna coklat.

“Satu unit sepeda motor merk honda beat pop warna putih dirampas untuk negara. Membebankan terdakwa untuk dibebani biaya perkara sebesar Rp 2000,” pungkasnya.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Adityajaja ahmad jayusPembunuh Eks Ketua KY
ShareTweetSend

Related Posts

Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Meninggal Dunia

Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Meninggal Dunia

April 21, 2023
Polisi Tangkap Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus

Polisi Tangkap Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus

Maret 29, 2023
Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok Didepan Rumahnya

Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok Didepan Rumahnya

Maret 29, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?