• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polisi Tangkap Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus

Polisi Tangkap Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus

Maret 29, 2023
Aliansi SPPG Blitar Raya Soroti Manfaat MBG, Dinilai Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Lokal

Aliansi SPPG Blitar Raya Soroti Manfaat MBG, Dinilai Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Lokal

Juni 28, 2026
Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Juni 27, 2026
ADVERTISEMENT
POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

Juni 27, 2026
Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Juni 27, 2026
Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Juni 27, 2026
Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Juni 27, 2026
Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Juni 27, 2026
Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Juni 27, 2026
Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Juni 27, 2026
Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Juni 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Tangkap Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus

[Hukum]

Maret 29, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
98
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Aditya (berkaus biru), pelaku pembacokan mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, saat dihadirkan di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023). (detikJabar)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pihak kepolisian menangkap pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Bandung, Jawa Barat Kombes Kusworo Wibowo.

“Pada pukul 22.30 WIB, tersangka bisa kita amankan, berikut barang buktinya sepeda motor di Mekarwangi,” ungkapnya, sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Rabu (29/3/2023).

“Kurang dari satu kali 10 jam sejak kejadian, Polresta Bandung bisa mengamankan pelaku penganiayaan tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, Kusworo juga mengungkapkan motif pelaku pembacokan karena ingin melakukan pencurian.

“Untuk motif, setelah kita bisa mengamankan tersangka kami kaitkan dengan barang bukti di TKP bahwa tersangka ini motifnya adalah melakukan pencurian,” katanya.

Pihak polisi juga menyimpulkan pelaku sudah berniat melakukan pencurian dengan kekerasan karena membawa senjata tajam.

Kusworo juga menyampaikan bahwa pelaku melakukan pencurian karena terlibat utang.

“Dengan membawa senjata tajam berarti sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan karena yang bersangkutan (pelaku) terlibat utang,” ujarnya.

Mengenai barang yang diambil oleh pelaku, Kusworo mengatakan bahwa pelaku belum sempat mengambil apapun karena sudah banyak warga yang datang berkerumun.

ADVERTISEMENT

Melihat warga berdatangan, pelaku langsung melarikan diri.

“Barang yang diambil belum sempat diambil karena ada perlawanan, ada teriakan minta tolong dan warga sekitar juga keburu datang sehingga tersangka langsung meninggalkan tempat,” kata Kusworo.

Untuk diketahui, pelaku dijerat pasal berlapis, pertama Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Kemudian kami lapisi dengan penganiayaan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.”

“Dan karena yang bersangkutan membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan pekerjaannya, kami juga lapisi dengan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelas Kusworo.(***)

 

 

Komentar Facebook

Tags: Eks Ketua Komisi Yudisialjaja ahmad jayusPembacokan
ShareTweetSend

Related Posts

Pembunuh Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Divonis 19 Tahun Penjara

Pembunuh Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Divonis 19 Tahun Penjara

November 22, 2023
Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Meninggal Dunia

Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Meninggal Dunia

April 21, 2023
Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok Didepan Rumahnya

Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok Didepan Rumahnya

Maret 29, 2023

Pelajar di Sukabumi Tewas Dibacok, Pelaku Merekam Aksinya Secara Live di Medsos

Maret 25, 2023

Seorang Pelajar Tewas Dibacok Saat Pulang Sekolah di Bogor

Maret 11, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?