
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan dugaan eksploitasi anak yang dibayar untuk menjadi juru kampanye (jurkam) capres-cawapres hingga caleg tertentu pada Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) klaster Hak Sipil dan Kebebasan, Sylvana Maria, pada Senin (22/1/2024).
“Selama kampanye 2024 ini adalah anak-anak digunakan untuk menjadi juru bicara atau penganjur calon-calon tertentu. Itu pengaduannya ada 11 kasus dan ini dilakukan baik untuk oleh caleg ataupun oleh kelompok tim capres dan cawapres,” kata Sylvana, di Kantor KPAI, Jakarta, sebagaimana dilansir detik.com.
Menurutnya, anak-anak dijadikan target kampanye. Peserta pemilu ingin menarik suara orang tuanya dengan cara memberikan barang kepada anak-anak.
“Nah selain itu juga anak-anak yang dijadikan target antara kampanye. Jadi kampanyenya maku kepada orang tua tetapi anak-anak yang jadi target, antaranya dengan memberikan barang-barang yang bukan alat kampanye kepada anak-ana,” ucapnya.
Anak-anak juga dijadikan juru bicara kampanye hingga dijadikan objek politik uang yang kemudian dibayar untuk berkampanye.
“Kemudian yang terakhir yang juga cukup banyak pengaduannya adalah anak-anak yang dijadikan sebenarnya juru semacam juru bicara kampanye lalu anak-anak yang dijadikan objek politik uang nah dibayar oleh caleg untuk berkampanye,” tutupnya.
KPAI mewanti-wanti peserta pemilu untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye.
“Karena itu kami selama bentuk dan praktek demokrasi masyarakat kita dalam kontes politik elektoral belum cukup mampu melindungi anak-anak maka KPAI menegaskan mendorong menyarankan agar anak-anak tidak dibawa dalam kampanye yang atau pertemuan-pertemuan yang melibatkan masa yang cukup besar,” ujarnya. (***)













