
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pengacara mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana selama empat tahun enam bulan dan denda Rp150 juta,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir metrotvnews.com, Rabu, 7 Februari 2024.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman pemenjaraan Roy akan ditambah selama tiga bulan.
Majelis menilai Roy terbukti melakukan perintangan berdasarkan seluruh dakwaan tunggal jaksa. Hukuman penjaranya dikurangi dengan lamanya penahanan di tahapan penyidikan.
“Menetapkan terdakwa (Roy) tetap dalam tahanan,” ujar Rianto.
Hakim menilai hukuman penjara itu pantas untuk Roy. Pertimbangan memberatkan untuknya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit di persidangan,” ucap Rianto.
Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Roy belum pernah dihukum. Lalu, dia juga dinilai sopan dalam persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan vonis penjara selama lima tahun ke para pengadil.
Roy memilih opsi pikir-pikir usai mendengar vonis tersebut. Dia meminta waktu selama tujuh hari untuk mempelajari putusan majelis.
“Saya mohon agar putusan bisa saya baca,” ucap Roy.
Roy menyatakan akan langsung memberikan sikap setelah membaca seluruh amar putusan. Jaksa juga mengambil opsi yang sama.
Hakim mengabulkan permintaan kedua kubu terkait sikap dari vonis ini. Majelis memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua kubu untuk menentukan langkah hukum lanjutan.(***)












