• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pengacara Lukas Enembe Gagal Nyaleg Dari Perindo Usai Ditangkap KPK

Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Perintangan KPK

Februari 7, 2024
Diplomasi terkait ‘Sengketa West Papua’ Yang Dihidupkan Kembali

Diplomasi terkait ‘Sengketa West Papua’ Yang Dihidupkan Kembali

September 20, 2026
DPRD DKI Dukung LRT Jakarta Tembus Dukuh Atas pada 2028

DPRD DKI Dukung LRT Jakarta Tembus Dukuh Atas pada 2028

September 20, 2026
ADVERTISEMENT
Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Perkuat Integrasi Transportasi Publik Jakarta

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Perkuat Integrasi Transportasi Publik Jakarta

September 20, 2026
UKW PWI Kepri Angkatan 17 Tutup, 32 Wartawan Resmi Lulus termasuk Kabiro Kepri Satukanindonesia.com

UKW PWI Kepri Angkatan 17 Tutup, 32 Wartawan Resmi Lulus termasuk Kabiro Kepri Satukanindonesia.com

September 20, 2026
Wakasal Hadiri Open Tournamen Lomba Dayung Perahu Naga Piala Panglima TNI 2026

Wakasal Hadiri Open Tournamen Lomba Dayung Perahu Naga Piala Panglima TNI 2026

September 20, 2026
KASAL TNI-AU Sejumlah Program dan Kegiatan Kemaritiman di Wilayah Tanjung Pinang

KASAL TNI-AU Sejumlah Program dan Kegiatan Kemaritiman di Wilayah Tanjung Pinang

September 20, 2026
Antiusasme Masyarakat Padati NAVY Fair di Monas

Antiusasme Masyarakat Padati NAVY Fair di Monas

September 20, 2026
Kenakan Keffiyeh, Presiden Prabowo Serukan “Free Palestine”

Kenakan Keffiyeh, Presiden Prabowo Serukan “Free Palestine”

September 20, 2026
Kapall ITS Giuseppe Garibaldi Resmi Tiba di Jakarta

Kapall ITS Giuseppe Garibaldi Resmi Tiba di Jakarta

September 19, 2026
Welcome To The Sea Giant, Indonesia’s Protective Sea Fortress

Welcome To The Sea Giant, Indonesia’s Protective Sea Fortress

September 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Perintangan KPK

[hukum]

Februari 7, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
86
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pengacara mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana selama empat tahun enam bulan dan denda Rp150 juta,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir metrotvnews.com, Rabu, 7 Februari 2024.

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman pemenjaraan Roy akan ditambah selama tiga bulan.

Majelis menilai Roy terbukti melakukan perintangan berdasarkan seluruh dakwaan tunggal jaksa. Hukuman penjaranya dikurangi dengan lamanya penahanan di tahapan penyidikan.

“Menetapkan terdakwa (Roy) tetap dalam tahanan,” ujar Rianto.

Hakim menilai hukuman penjara itu pantas untuk Roy. Pertimbangan memberatkan untuknya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit di persidangan,” ucap Rianto.

Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Roy belum pernah dihukum. Lalu, dia juga dinilai sopan dalam persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan vonis penjara selama lima tahun ke para pengadil.

Roy memilih opsi pikir-pikir usai mendengar vonis tersebut. Dia meminta waktu selama tujuh hari untuk mempelajari putusan majelis.

“Saya mohon agar putusan bisa saya baca,” ucap Roy.

Roy menyatakan akan langsung memberikan sikap setelah membaca seluruh amar putusan. Jaksa juga mengambil opsi yang sama.

Hakim mengabulkan permintaan kedua kubu terkait sikap dari vonis ini. Majelis memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua kubu untuk menentukan langkah hukum lanjutan.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kasus perintangan KPKpengacara Lukas EnembeStefanus Roy Rening
ShareTweetSend

Related Posts

Pengacara Lukas Enembe Gagal Nyaleg Dari Perindo Usai Ditangkap KPK

Pengacara Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Januari 17, 2024
KPK Diminta Tanggung Jawab Atas Wafatnya Lukas Enembe

KPK Diminta Tanggung Jawab Atas Wafatnya Lukas Enembe

Desember 26, 2023
Pengacara Lukas Enembe Gagal Nyaleg Dari Perindo Usai Ditangkap KPK

Pengacara Lukas Enembe Didakwa Rintangi Penyidikan KPK

September 27, 2023

Pengacara Lukas Enembe Gagal Nyaleg Dari Perindo Usai Ditangkap KPK

Mei 9, 2023

Penetapan KKB Papua Sebagai Organisasi Teroris Dinilai Prematur

Mei 3, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?