• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pengacara Lukas Enembe Gagal Nyaleg Dari Perindo Usai Ditangkap KPK

Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Perintangan KPK

Februari 7, 2024
Wawali Kota Bekasi hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat

Wawali Kota Bekasi hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat

Mei 12, 2026
Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Mei 12, 2026
ADVERTISEMENT
SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

Mei 12, 2026
Ketua Komite III DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Adat Mbaham Matta

Ketua Komite III DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Adat Mbaham Matta

Mei 12, 2026
Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Kajari Batam

Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Kajari Batam

Mei 12, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Meriahkan Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Batam Tahun 2026

Pimpinan dan Anggota DPRD Meriahkan Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Batam Tahun 2026

Mei 12, 2026
KRI Canopus-936 Tiba di Indonesia Siap Dukung Riset Nasional

KRI Canopus-936 Tiba di Indonesia Siap Dukung Riset Nasional

Mei 12, 2026
Di Markas Besar PBB, Menhut Tegaskan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia

Di Markas Besar PBB, Menhut Tegaskan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia

Mei 12, 2026
BPOM-WHO Teken Joint Work Plan 2026-2027 untuk Perkuat Sistem Kesehatan Nasional

BPOM-WHO Teken Joint Work Plan 2026-2027 untuk Perkuat Sistem Kesehatan Nasional

Mei 12, 2026
Kemenpar Dukung Pembatasan Kuota Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Kemenpar Dukung Pembatasan Kuota Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Mei 12, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Perintangan KPK

[hukum]

Februari 7, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
77
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pengacara mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana selama empat tahun enam bulan dan denda Rp150 juta,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir metrotvnews.com, Rabu, 7 Februari 2024.

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman pemenjaraan Roy akan ditambah selama tiga bulan.

Majelis menilai Roy terbukti melakukan perintangan berdasarkan seluruh dakwaan tunggal jaksa. Hukuman penjaranya dikurangi dengan lamanya penahanan di tahapan penyidikan.

“Menetapkan terdakwa (Roy) tetap dalam tahanan,” ujar Rianto.

Hakim menilai hukuman penjara itu pantas untuk Roy. Pertimbangan memberatkan untuknya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit di persidangan,” ucap Rianto.

Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Roy belum pernah dihukum. Lalu, dia juga dinilai sopan dalam persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan vonis penjara selama lima tahun ke para pengadil.

Roy memilih opsi pikir-pikir usai mendengar vonis tersebut. Dia meminta waktu selama tujuh hari untuk mempelajari putusan majelis.

“Saya mohon agar putusan bisa saya baca,” ucap Roy.

Roy menyatakan akan langsung memberikan sikap setelah membaca seluruh amar putusan. Jaksa juga mengambil opsi yang sama.

Hakim mengabulkan permintaan kedua kubu terkait sikap dari vonis ini. Majelis memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua kubu untuk menentukan langkah hukum lanjutan.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kasus perintangan KPKpengacara Lukas EnembeStefanus Roy Rening
ShareTweetSend

Related Posts

Pengacara Lukas Enembe Gagal Nyaleg Dari Perindo Usai Ditangkap KPK

Pengacara Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Januari 17, 2024
KPK Diminta Tanggung Jawab Atas Wafatnya Lukas Enembe

KPK Diminta Tanggung Jawab Atas Wafatnya Lukas Enembe

Desember 26, 2023
Pengacara Lukas Enembe Gagal Nyaleg Dari Perindo Usai Ditangkap KPK

Pengacara Lukas Enembe Didakwa Rintangi Penyidikan KPK

September 27, 2023

Pengacara Lukas Enembe Gagal Nyaleg Dari Perindo Usai Ditangkap KPK

Mei 9, 2023

Penetapan KKB Papua Sebagai Organisasi Teroris Dinilai Prematur

Mei 3, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?