• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tersangka korupsi proyek Kementerian PUPR Hong Artha segera disidang

Tersangka korupsi proyek Kementerian PUPR Hong Artha segera disidang

September 24, 2020
Lahan Yayasan Mawar Saron di Batam, Diduga di Alihfungsikan Jadi Komersil

Lahan Yayasan Mawar Saron di Batam, Diduga di Alihfungsikan Jadi Komersil

Juli 1, 2026
Hari Bhayangkara: Mengapa Bangsa Ini Selalu Merindukan Sosok Hoegeng?

Hari Bhayangkara: Mengapa Bangsa Ini Selalu Merindukan Sosok Hoegeng?

Juli 1, 2026
ADVERTISEMENT
HUT Bhayangkara, Prabowo Minta Polri Jaga Demokrasi dan Lindungi Hak Masyarakat Sampaikan Pendapat

HUT Bhayangkara, Prabowo Minta Polri Jaga Demokrasi dan Lindungi Hak Masyarakat Sampaikan Pendapat

Juli 1, 2026
Per 1 Juli 2026 Pukul 00.00 WIB, Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM

Per 1 Juli 2026 Pukul 00.00 WIB, Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM

Juli 1, 2026
Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Juli 1, 2026
Wacana Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Wacana Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Juli 1, 2026
Pemerintah Perluas Program Magang Nasional untuk Percepat Serapan Kerja

Pemerintah Perluas Program Magang Nasional untuk Percepat Serapan Kerja

Juli 1, 2026
Kemenhut: Ekosistem Mangrove Jadi Perhatian Dunia untuk Hadapi Perubahan Iklim

Kemenhut: Ekosistem Mangrove Jadi Perhatian Dunia untuk Hadapi Perubahan Iklim

Juli 1, 2026
DPR Dorong BGN Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

DPR Dorong BGN Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Juli 1, 2026
Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Mengembangkan Bantargebang Sebagai Kawasan Ekonomi Sirkular

Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Mengembangkan Bantargebang Sebagai Kawasan Ekonomi Sirkular

Juli 1, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Tersangka korupsi proyek Kementerian PUPR Hong Artha segera disidang

[Hukum]

September 24, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
40
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred dalam kasus korupsi proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

“Hari ini, tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka HJA (Hong Artha John Alfred) kepada tin JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Penahanan Hong Artha, kata Ali, selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan tim JPU selama 20 hari terhitung sejak 24 September 2020 sampai dengan 13 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Selanjutnya, tim JPU dalam waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata dia.

Selain itu, ia mengatakan selama proses penyidikan untuk Hong Artha telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 67 orang diantaranya mantan Anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, dan mantan Anggota DPR RI 2014-2019 Budi Supriyanto.

Sebelumnya, tersangka Hong Artha telah ditahan KPK sejak Senin (27/7) setelah diumumkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus tersebut terdiri dari lima orang Anggota DPR RI, satu kepala badan, satu bupati, dan empat swasta.

Seluruh tersangka tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam kasus itu, Hong Artha memberikan suap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar pada Juli 2015 dan Rp2,6 miliar pada Agustus 2015.

Kedua, kepada Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.

Pemberian-pemberian tersebut diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber: Antara

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: KPK
ShareTweetSend

Related Posts

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

Juni 17, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Juni 12, 2026

KPK Perkuat Akuntabilitas, Hampir 94 Persen Rekomendasi Pengawasan Telah Ditindaklanjuti

Juni 10, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?