
Langkat, SatukanIndonesia.Com – LSM Roda Transparansi (RT) menyampaikan pertanyaan masyarakat tentang adanya pengurangan nilai Aset Tetap Peralatan dan Mesin milik Pemerintah Kabupaten Langkat yang ada di RSU Tanjungpura Langkat senilai Rp 13,8 miliar di tahun 2022.
Ketua LSM Roda Transparansi Elafsin didampingi sekretaris Shebrilla Hutagalung di Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (21/2) menjelaskan kepada wartawan, pihaknya curiga adanya pengurangan aset tetap peralatan dan mesin senilai Rp 13,8 miliar di RS Tanjungpura Langkat pada tahun 2022. Pengurangan aset di RS Tanjungpura Langkat senilai Rp 13,1 miliar itu patut dicurigai adanya dugaan penggelapan aset di dalamnya.
Lebih lanjut dipaparkan Elafsin, informasi yang diperoleh LSM Roda Transparansi, berdasarkan laporan pembukuan keuangan Pemkab Langkat tahun 2023, Aset Tetap Peralatan dan Mesin per 1 Januari 2022 senilai Rp 88.948.864.989,24 atau Rp 88,9 miliar.
Sedangkan total mutasi tambah Rp 7.047.892.422 atau Rp 7 miliar dan total mutasi kurang Rp 13.852.478.599,36 atau Rp 13,8 miliar, sehingga saldo per 31 Desember 2022 Rp 82.144.278.821,88 atau Rp 82,1 miliar.
Pihaknya mempertanyakan Inspektorat dan BPK yang setiap tahun melakukan audit tapi kenapa setelah tahun 2022 baru dikeluarkan peralatan medis dari nilai aset yang ada. “Sesuai kewenangannya, Inspektorat dan BPK harusnya melakukan audit di setiap akhir tahun anggaran, kenapa setelah tahun 2022 baru diketahui peralatan senilai Rp 13,8 miliar tidak layak lagi digunakan,” paparnya.
Ketika hal itu berusaha dikonfirmasi wartawan SIM, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Langkat M Iskandar, Rabu (21/2) mengatakan terkait persoalan pengurangan aset RS Tanjungpura itu sebaiknya ditanyakan langsung kepada instansi pengguna aset.
“Mengenai aset RSU Tanjungpura tanyakan saja langsung ke RS Tanjungpura karena mereka sebagai pengguna aset. Aku kan hanya pencatat aset milik Pemkab Langkat, jadi aku tidak paham terkait pengurangan nilai aset itu,” ungkap M Iskandar.
Terpisah, Direktur RSU Tanjungpura dr Immanuel Pinem, MKM, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya mengatakan adanya pengurangan Aset Tetap Peralatan dan Mesin sebesar Rp 13,8 miliar itu merupakan aset yang sudah lama dan tidak terpakai lagi.
“Itu peralatan sebelum saya ditugaskan kemari, ada peralatan mulai tahun 2005. Pengurangan aset tetap peralatan dan mesin senilai Rp 13,8 miliar itu merupakan peralatan medis yang sudah tidak bisa digunakan lagi,” kata dr Pinem.
Dia lebih lanjut menjelaskan, di awal tahun 2023, Inpektorat dan BPK datang melakukan audit aset dan keuangan ke RSU Tanjungpura. Pada saat itulah ditetapkan aset yang sudah tidak bisa digunakan lagi dan mencatatkan semua aset yang rusak.
Namun ketika ditanya daftar aset tetap peralatan dan mesin, dr Immanuel Pinem tidak bisa memperlihatkan kepada wartawan setelah dia menanyakan kepada stafnya soal daftar aset yang mengalami pengurangan itu.
Wartawan kemudian diizinkan melihat aset-aset yang tersimpan di gudang penyimpanan. Di situ terlihat peralatan-peralatan yang sudah usang seperti kursi dan meja, serta unit komputer dan peralatan lainnya. (AS/redaksi)











