Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan tengah mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Bahlil menyebut negosiasi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah selesai dan akan diselesaikan ketika revisi PP ini sudah selesai. Nantinya, Indonesia akan menambahkan kepemilikan saham di Freeport (PTFI) menjadi 61 persen, atau meningkat 10 persen dari sebelumnya yang hanya 51 persen.
“Kalau ini terjadi maka potensi penambahan saham Freeport untuk Republik Indonesia yang sekarang sudah 51 persen, ke depan itu menjadi 61 persen,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, sebagaimana dilansir Kumparan, Senin (15/3).
Bahlil mengatakan, tujuan dari revisi peraturan pemerintah tersebut untuk memberikan kepastian investasi yang berkelanjutan. Hal tersebut juga sudah di bawa ke dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Saat ini negosiasi dengan Freeport Indonesia telah usai, dan akan segera diselesaikan ketika revisi 96/2021 telah terbit. Dengan demikian, Freeport bukan lagi dimiliki asing karena kepemilikan saham Indonesia di Freeport sudah meningkat menjadi 61 persen.
“Artinya Freeport bukan lagi milik orang lain, tapi milik kita karena saham kita sudah 61 persen,” pungkasnya. (***)













