
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Apartemen Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan mengatakan, polisi menangkap dua tersangka pengedar sabu, masing-masing bernama David Tjoe alias Muhammad David Alghifari dan Wiyanto Wongsonegoro.
Keduanya ditangkap di kamar 1701 lantai 17 Apartemen Hayam Wuruk, Jumat (21/2/2020) pekan lalu. Adapun, pengungkapan peredaran narkoba itu berawal dari informasi masyarakat.
Saat digerebek di kamar tersebut, kedua tersangka tak bersikap kooperatif.
“Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan ternyata informasi masyarakat tersebut benar. Tim selanjutnya melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu kamar apartemen karena kedua tersangka tidak kooperatif,” kata Herry dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2020).
Selanjutnya, polisi menggeledah kamar apartemen tersebut.
Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
Saat mengamankan tersangka David Tjoe, polisi menyita barang bukti di antaranya satu plastik klip berisi sabu seberat 4,8 gram, satu plastik klip berisi 2 pecahan ekstasi seberat 0,4 gram, dan sebuah cangklong.
Sedangkan, dari tangan tersangka Wiyanto, polisi menyita barang bukti di antaranya satu plastik klip sabu seberat 1,8 gram dan sepucuk senjata api jenis air soft gun.
“Hasil tes urin keduanya juga menunjukkan positif Amphetamin,” ungkap Herry.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, barang bukti sabu dan ekstasi itu merupakan sisa dari narkoba yang telah dikonsumsi.
Adapun, tersangka Wiyanto mendapatkan barang haram itu dari tersangka Dodot yang masih berstatus buron.
“Tersangka Wiyanto membeli (sabu) dari seseorang bernama Dodot di wilayah Gunung Sahari sebanyak 5 gram dengan harga Rp 7,5 juta,” ujar Herry.
Saat ini, polisi masih memeriksa intensif kedua tersangka dan mengembangkan penyelidikan peredaran narkoba tersebut.(*)













