
Kota Bekasi, SatukanIndnesia.Com – Kasus pelarangan wartawan meliput kegiatan lomba baris berbaris di SMAN 17 Kota Bekasi dan dugaan pungutan liar (pungli) memicu perbincangan hangat di kalangan jurnalis dan masyarakat terkait pelanggaran kebebasan pers.
Ade Muksin, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melindungi hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Dalam Pasal 4 UU Pers No. 40 Tahun 1999, disebutkan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” dan “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,” kata Ade Muksin, Senin (13/1/2025).
Ia juga mengemukakan bahwa pelarangan wartawan yang ingin meliput tanpa alasan yang jelas dapat dianggap sebagai upaya menghambat tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Sementara itu, Praktisi hukum Maruli Tua Silaban, S.H., M.H., dari Law Firm MTS & Partners, mengatakan Perbuatan pelarangan peliputan kerja jurnalistik berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 dikulalifisir sebagai perbuatan pidana yg dapat dituntut secara pidana.
Menurut Maruli, PWI Bekasi Raya dan Dewan Pers bisa menjadi garda terdepan dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran terhadap UU Pers guna membangun marwah profesi jurnalistik.
“Mendukung PWI dan Dewan Pers untuk tegaknya penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran UU Pers untuk melindungi profesi jurnalistik”, kata Maruli kepada SatukanIndonesia com menanggapi maraknya pemberitaan pelarangan kerja-kerja jurnalistik belakangan ini.
“Jika pelarangan ini dilakukan tanpa dasar yang kuat, maka pihak sekolah berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa tindakan yang menghalangi kerja jurnalis bisa dikenai pidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelasnya.
Kasus ini juga, Edi dalam pernyataannya, meminta pihak sekolah untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait insiden tersebut dan dugaan adanya pungutan liar (pungli) kegiatan lomba.
“Institusi pendidikan seharusnya menjadi ruang transparansi dan keterbukaan informasi, bukan sebaliknya, apalagi diduga melakukan pungli,” ujar Edi.
Saat ini, wartawan yang merasa dihalangi melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang dan Dewan Pers. Masyarakat pun mendesak agar insiden seperti ini tidak lagi terjadi, mengingat peran penting media dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menegakkan kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.
Diinformasikan, pihak SMAN 17 Kota Bekasi belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait hal ini.(*}













