• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ade Muksin: Pelarangan Peliputan Bisa Dijerat UU Pers No. 40 Tahun 1999

Ade Muksin: Pelarangan Peliputan Bisa Dijerat UU Pers No. 40 Tahun 1999

Januari 13, 2025
CSR Hari Kesehatan Lansia 2026, Wyndham Batam dan Panbil Residence  Lakukan Bakti Sosial di Tanjung Uma.

CSR Hari Kesehatan Lansia 2026, Wyndham Batam dan Panbil Residence Lakukan Bakti Sosial di Tanjung Uma.

April 30, 2026
Perkuat Pengawasan Laut, Bakamla RI Resmikan Tiga Zona Operasi

Perkuat Pengawasan Laut, Bakamla RI Resmikan Tiga Zona Operasi

April 30, 2026
ADVERTISEMENT
Mensos Saifullah Yusuf Pastikan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Dapat Asesmen dan Program Pemberdayaan

Mensos Saifullah Yusuf Pastikan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Dapat Asesmen dan Program Pemberdayaan

April 30, 2026
Tegur Walikota Sorong, Menteri PKP RI Dikritik Politisi Golkar

Tegur Walikota Sorong, Menteri PKP RI Dikritik Politisi Golkar

April 30, 2026
Kemnaker Usul Kuota Magang Nasional 2026 Jadi 150.000 Peserta

Kemnaker Usul Kuota Magang Nasional 2026 Jadi 150.000 Peserta

April 30, 2026
BP3MI Riau Apresiasi Polri, Gagalkan Pengiriman 29 PMI Ilegal

BP3MI Riau Apresiasi Polri, Gagalkan Pengiriman 29 PMI Ilegal

April 30, 2026
Legislator Tekankan Perguruan Tinggi Tak Boleh Hanya jadi ‘Pabrik’ Tenaga Kerja

Legislator Tekankan Perguruan Tinggi Tak Boleh Hanya jadi ‘Pabrik’ Tenaga Kerja

April 30, 2026
Prakiraan Cuaca Jakarta Berawan, Hujan Ringan di Selatan dan Timur

Prakiraan Cuaca Jakarta Berawan, Hujan Ringan di Selatan dan Timur

April 30, 2026
Kemenhub Dukung Investigasi KNKT,  Ungkap Penyebab Insiden KA Bekasi Timur

Kemenhub Dukung Investigasi KNKT,  Ungkap Penyebab Insiden KA Bekasi Timur

April 30, 2026
Kemendagri Dukung Peran Satlinmas Jaga Ketertiban Umum

Kemendagri Dukung Peran Satlinmas Jaga Ketertiban Umum

April 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, April 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Ade Muksin: Pelarangan Peliputan Bisa Dijerat UU Pers No. 40 Tahun 1999

Januari 13, 2025
in Daerah, News
0
0
SHARES
79
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ade Muksin, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya/Istimewa

 Kota Bekasi, SatukanIndnesia.Com – Kasus pelarangan wartawan meliput kegiatan lomba baris berbaris di SMAN 17 Kota Bekasi dan dugaan pungutan liar (pungli) memicu perbincangan hangat di kalangan jurnalis dan masyarakat terkait pelanggaran kebebasan pers.

Ade Muksin, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melindungi hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Dalam Pasal 4 UU Pers No. 40 Tahun 1999, disebutkan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” dan “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,” kata Ade Muksin, Senin (13/1/2025).

Ia juga mengemukakan bahwa pelarangan wartawan yang ingin meliput tanpa alasan yang jelas dapat dianggap sebagai upaya menghambat tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Sementara itu, Praktisi hukum Maruli Tua Silaban, S.H., M.H., dari Law Firm MTS & Partners, mengatakan Perbuatan pelarangan peliputan kerja jurnalistik berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 dikulalifisir sebagai perbuatan pidana yg dapat dituntut secara pidana.

Menurut Maruli, PWI Bekasi Raya dan Dewan Pers bisa menjadi garda terdepan dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran terhadap UU Pers guna membangun marwah profesi jurnalistik.
“Mendukung PWI dan Dewan Pers untuk tegaknya penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran UU Pers untuk melindungi profesi jurnalistik”, kata Maruli kepada SatukanIndonesia com menanggapi maraknya pemberitaan pelarangan kerja-kerja jurnalistik belakangan ini.

“Jika pelarangan ini dilakukan tanpa dasar yang kuat, maka pihak sekolah berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa tindakan yang menghalangi kerja jurnalis bisa dikenai pidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelasnya.

Kasus ini juga, Edi dalam pernyataannya, meminta pihak sekolah untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait insiden tersebut dan dugaan adanya pungutan liar (pungli) kegiatan lomba.

“Institusi pendidikan seharusnya menjadi ruang transparansi dan keterbukaan informasi, bukan sebaliknya, apalagi diduga melakukan pungli,” ujar Edi.

Saat ini, wartawan yang merasa dihalangi melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang dan Dewan Pers. Masyarakat pun mendesak agar insiden seperti ini tidak lagi terjadi, mengingat peran penting media dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menegakkan kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.

Diinformasikan, pihak SMAN 17 Kota Bekasi belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait hal ini.(*}

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ade MuksinPelarangan WartawanPWI Bekasi Raya
ShareTweetSend

Related Posts

Penuh Kebersamaan & Solidaritas, PWI Bekasi Raya Gelar Halal Bihalal

Penuh Kebersamaan & Solidaritas, PWI Bekasi Raya Gelar Halal Bihalal

April 1, 2026
Natal PWI Bekasi Raya Menggema, Semangat Toleransi Menguat: Pers, Pemkot, dan Harapan Kembalinya Bekasi ke 5 Besar Nasional

Natal PWI Bekasi Raya Menggema, Semangat Toleransi Menguat: Pers, Pemkot, dan Harapan Kembalinya Bekasi ke 5 Besar Nasional

Januari 15, 2026
Pemko Bekasi Minta Dukungan Insan Pers Jaga Bekasi sebagai Kota Toleran

Pemko Bekasi Minta Dukungan Insan Pers Jaga Bekasi sebagai Kota Toleran

Januari 15, 2026

PWI Bekasi Raya Gelar Ibadah Syukuran Natal 2025 dan Awal Tahun 2026

Januari 15, 2026

Soliditas Organisasi Diperkuat, Setiap Bidang Didorong Lebih Progresif dan Bertanggung Jawab

Desember 23, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?