• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Abu Janda Dilaporkan Kasus Ujaran Kebencian, Komisi III: Sikat Tanpa Pandang Bulu

Abu Janda Dilaporkan Kasus Ujaran Kebencian, Komisi III: Sikat Tanpa Pandang Bulu

Januari 29, 2021
Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa

Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa

Juli 24, 2026
30 Juli, DAP wilayah III Doberai Akan Gelar RDP Masyarakat Adat

30 Juli, DAP wilayah III Doberai Akan Gelar RDP Masyarakat Adat

Juli 24, 2026
ADVERTISEMENT
Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Biometrik Mudah, Inklusif, dan Aman

Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Biometrik Mudah, Inklusif, dan Aman

Juli 24, 2026
MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

Juli 24, 2026
Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Juli 24, 2026
Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Juli 24, 2026
Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Juli 24, 2026
Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Juli 24, 2026
Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Juli 24, 2026
Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Juli 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Abu Janda Dilaporkan Kasus Ujaran Kebencian, Komisi III: Sikat Tanpa Pandang Bulu

[Hukum]

Januari 29, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
95
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kepolisian tak pandang bulu dalam menyikapi kasus dugaan rasisme yang dilakukan oleh Permadi Arya alias Abu Janda kepada Natalius Pigai.

Hal tersebut ia tegaskan merespons pelaporan Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda.

“Sikat tanpa pandang bulu, rasisme bisa menyebabkan perang sesama saudara sendiri,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Sahroni meyakini Kapolri baru yaitu Jendral Listyo Sigit Prabowo dapat berlaku tegas dalam menangani setiap kasus rasisme ini. Apalagi dia khawatir adanya rasisme dapat memecah belah.

“Sikap tegas kapolri harus dan wajib dilakukan karena ini membahayakan persaudaraan,” tutur Sahroni.

Sekedar diketahui, Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Kamis (28/1/2021). Ia dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dalam cuitannya di media sosial.

“Bahwa kami hari ini telah melaporkan akun twitter permadiaktivis1 yang diduga dimiliki oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda,” kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Abu Janda dipolisikan karena cuitannya terkait pertanyaan dirinya ke Natalius Pigai soal evolusi. Kata evolusi itu disebutnya menghina dan mengandung ujaran kebencian.

ADVERTISEMENT

Awalnya, Abu Janda mengomentari perdebatan antara Natalius Pigau dengan Hendropriyono yang berlangsung pada 2 Januari 2021 lalu. Bermula dari situ lah kasus ini mulai bergulir.

Laporan polisi tersebut tertuang pada nomor laporan polisi LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Untuk Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan UU ITE dan SARA. (*)

 

Komentar Facebook

Tags: Abu JandaAhmad SahroniHukumKNPINatalius PigaiUjaran KebencianUU ITE
ShareTweetSend

Related Posts

Menteri HAM Bantah Ajak Masyarakat Belanja Rp1 Juta per Bulan di Kopdes

Menteri HAM Bantah Ajak Masyarakat Belanja Rp1 Juta per Bulan di Kopdes

Juli 20, 2026
Menteri Pigai Dorong Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia dan Prancis Hadapi Tantangan Global

Menteri Pigai Dorong Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia dan Prancis Hadapi Tantangan Global

Juli 15, 2026
Kelompok KKN 47 Universitas Bengkulu Bersama Binmas Polres Seluma Gelar Sosialisasi Pencegahan Kejahatan Siber, UU ITE, Judi Online, dan Pinjaman Online

Kelompok KKN 47 Universitas Bengkulu Bersama Binmas Polres Seluma Gelar Sosialisasi Pencegahan Kejahatan Siber, UU ITE, Judi Online, dan Pinjaman Online

Juli 12, 2026

Pigai Bantah Usulkan Pembangunan Kantor Baru Kementerian HAM

Juni 16, 2026

Komisi XIII DPR Minta KemenHAM Susun Ulang Anggaran 2027

Juni 12, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?