
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Haris Yasin Limpo, adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo jadi tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Makassar.
Haris Yasin Limpo sebelumnya menjabat Direktur Utama PDAM Makassar periode 2015-2019.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Makassar menetapkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Makassar, sebagaimana dilansir TribunTimur.com, Selasa (11/4/2023) siang.
Saat itu, Haris Yasin Limpo ditampilkan memakai rompi berwarna merah muda dan tangan diborgol.
Dia berjalan dikawal sejumlah jaksa dan polisi.
Adapun kasus yang menjeret politisi Partai Golkar itu yakni dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Tahun Anggaran 2017-2020.
Selain Haris Yasin Limpo, Iriawan yang merupakan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar periode 2017-2019 juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya disangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Dana itu terkait, pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017-2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota 2016-2019.
Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi, mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna Jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Atas dasar itu, diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar.
Nilai total dugaan kerugian negara disebutkan sebesar Rp 20.318.611.975,60.
Hal itu merujuk audit kerugian negara BPKP Sulsel.
“HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah,” kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi saat menggelar ekspose di Kejati Sulsel, Selasa (11/4/2023) sore.
“Serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” sambungnya.
Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd. 1/04/2023.
Surat itu terbit tanggal 11 April 2023 atas nama HYL.
Kedua surat bernomor :92/P. 4/Fd. 1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama tersangka IA.
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Haris Yasin Limpo dan Iriawan menjalani pemeriksaan di lantai lima Kantor Kejati Sulsel.
Setelah itu, keduanya keluar dari lift mengenakan rompi merah muda bertuliskan Tahanan Tipikor Kejati Sulsel.
Lalu mereka digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas I Makassar.(***)
.
.













