Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah diduga milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta Selatan, Kamis (1/2).
Penyitaan itu berkaitan dengan penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.
“Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan asset recovery dari hasil korupsi, tim Penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 2 Februari 2024.
Ali menekankan, tim penyidik telah memasang plang sita di rumah mewah tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang merusak aset tersebut.
Tidak tertutup kemungkinan terdapat aset SYL lainnya yang bakal disita KPK. Saat ini, tim KPK sedang menelusuri aset-aset SYL lainnya.
“Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari tim Asset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujanya. (***)













