
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Yayasan Bantuan Hukum Mahajaya dan Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) menyelenggarakan Diskusi Publik dengan tema “Profesi Advokat Riwayatmu Kini” di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, Selasa (03/04/2018).
Diskusi Publik yang digagas oleh Praktisi Hukum Firman Wijaya dan Saor Siagian yang sekaligus sebagai moderator dalam acara tersebut menghadirkan beberapa pakar hukum sebagai narasumber, diantaranya Ketua Umum DPN PERADI Dr. Juniver Girsang, SH., MH., Praktisi Hukum Prof. Dr. Frans H. Winarta, S.H., M.H., Praktisi Hukum Muhammad Assegaf, S.H., dan Praktisi Hukum Sumantap Simorangkir, SH.
Seusai berdiskusi, sejumlah advokat yang hadir dalam diskusi tersebut yang tergabung dalam “Aliansi Advokat Nusantara Lintas Organisasi Gerakan Moral Perlindungan Profesi Advokat” mendeklarasikan “Deklarasi Gedung Joang’45”, yang isinya sebagai berikut:
DEKLARASI GEDUNG JOANG’45
Kami Para advokat menyadari untuk menandatangani deklarasi ini: 1. Bahwa sepenuhnya advokat sebagai aparat penegak hukum dalam peradilan harus mendapatkan perlindungan hukum; 2. Quo Vadis organisasi advokat; 3. Menguat/melemahnya semangat/spirit dari Advokat 4. Solidaritas organisasi atas advokat yang bermasalah 5. Bahwa ada Hak Imunitas Advokat yang tertera dalam: - Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan" - Putusan Mahkamah Konstitusi Tanggal 14 Mei 2014 No. 26/PUU-XI/2013 "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar pengadilan" Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka kami para Advokat bertekad: MENOLAK segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi profesi MENYUARAKAN perlunya penguatan kembali soliditas dan solidaritas organisasi Advokat BERJUANG para Advokat bersatu lawan ketidakadilan atas profesi Advokat Jakarta, Selasa, 2 April 2018 GEDUNG JOANG '45
Deklarasi ini merupakan reaksi terhadap maraknya Kriminalisasi terhadap profesi advokat yang akhir-akhir ini terjadi, dengan harapan kedepannya profesi Advokat ini pada hakikatnya sebenarnya sebagai profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile). (Aj/SatukanIndonesia.com)
