
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan mengenai polemik Rp 349 triliun pencucian uang yang terkait dengan Kementerian Keuangan. Mahfud yang juga Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam paparannya saat rapat dengan Komisi III DPR, Mahfud MD merinci mengenai angka Rp 349 triliun itu. Ia membuka data yang membagi 3 klaster soal uang Rp 349 triliun itu. Berikut datanya:
-
Transaksi Keuangan Mencurigakan Pegawai Kemenkeu: Rp 35.548.999.231.280
-
Transaksi Keuangan Mencurigakan yang Diduga Melibatkan Pegawai Kemenkeu dan Pihak Lain: Rp 53.821.874.839.410
-
Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Kewenangan Kemenkeu Sebagai Penyidik TPA (Tindak Pidana Asal) dan TPPU (Pencucian Uang) yang Belum Diperoleh Data Keterlibatan Pegawai Kemenkeu:Rp 260.503.313.432.306
Total: Rp 349.874.187.504.061
Menurut Mahfud, klaster pertama itu ialah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu.
Sementara klaster kedua ialah transaksi keuangan mencurigakan untuk diungkap tindak pidana asalnya yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain.
“Itu besarnya Rp 53 triliun plus sekian,” ujar Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III DPR, sebagaimana dilansir kumparan, Rabu (29/3).
Sementara klaster ketiga ialah transaksi mencurigakan terkait tugas dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik TPA (tindak pidana asal) dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu.
“Sebesar Rp 260,6 triliun. Sehingga, jumlahnya Rp 349 triliun,” ucap Mahfud.
Terkait total transaksi Rp 349 triliun tersebut, PPATK sudah menyetorkan 300 Laporan Hasil Analisis. Sebanyak 200 LHA di antaranya diserahkan ke Kemenkeu. Sementara sisanya diserahkan ke Kementerian/Lembaga serta Penegak Hukum.
“Yang jumlah LHA Kemenkeu 200, yang kementerian/lembaga 1, aparat penegak hukum 99. Tapi itu semua terkait pajak dan cukai,” ungkap Mahfud.(***)
ADVERTISEMENT













