• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Aksi Serobot Tanah di Humbang, Kades Berpihak, Ketua DPRD Akan Memprosesnya

Aksi Serobot Tanah di Humbang, Kades Berpihak, Ketua DPRD Akan Memprosesnya

Juli 12, 2022
Putusan MK soal Perubahan UU Peradilan Militer Diapresiasi PAHAM Papua

Putusan MK soal Perubahan UU Peradilan Militer Diapresiasi PAHAM Papua

Oktober 16, 2026
Gegara Lecehkan Pers, Ratusan Wartawan Gelar Aksi Tuntut Pecat & Penjarakan Kadis LH Kabupaten Bekasi

Gegara Lecehkan Pers, Ratusan Wartawan Gelar Aksi Tuntut Pecat & Penjarakan Kadis LH Kabupaten Bekasi

Oktober 16, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi I DPR Sebut Pergantian KSAD Langkah Strategis dari Presiden

Komisi I DPR Sebut Pergantian KSAD Langkah Strategis dari Presiden

Oktober 16, 2026
Antrean BBM di Bali Mulai Berkurang, Pembelian Pertalite Dibatasi  3 Liter Per Motor

Antrean BBM di Bali Mulai Berkurang, Pembelian Pertalite Dibatasi  3 Liter Per Motor

Oktober 16, 2026
BNPB Terapkan Penyemaian Dry Ice Untuk Atasi Asap Karhutla Sumsel

BNPB Terapkan Penyemaian Dry Ice Untuk Atasi Asap Karhutla Sumsel

Oktober 16, 2026
OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Penyimpanan Uang

OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Penyimpanan Uang

Oktober 16, 2026
Krisis BBM Melanda Sulawesi Utara

Krisis BBM Melanda Sulawesi Utara

Oktober 16, 2026
RUU Perampasan Aset, Hak Pemilik dan Pihak Ketiga Harus Tetap Terlindungi

RUU Perampasan Aset, Hak Pemilik dan Pihak Ketiga Harus Tetap Terlindungi

Oktober 16, 2026
Kapolri: Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pencegahan Karhutla

Kapolri: Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pencegahan Karhutla

Oktober 16, 2026
Kader Golkar Diminta Kawal Program Prabowo Subianto

Kader Golkar Diminta Kawal Program Prabowo Subianto

Oktober 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Aksi Serobot Tanah di Humbang, Kades Berpihak, Ketua DPRD Akan Memprosesnya

[Hukum]

Juli 12, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
433
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Saat Maruli Tua Silaban Menyampaikan Tembusan Surat Peringatan Deka ke Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Ramses Lumbangaol, SH di ruang Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Doloksanggul, 11/7/2022/Foto:SatukanIndonesia.Com

Doloksanggul, SatukanIndonesia. Com -Terjadinya aksi serobot terhadap tanah hak milik keturunan Alm. Boni Silaban di Desa Siponjot, ternyata terindikasi kuat didukung Kepala Desa.

Dengan adanya indikasi keberpihakan Kepala Desa Siponjot kepada pihak yang merampas didukung dengan fakta-fakta yang tidak terbantahkan, akhirnya pihak Keluarga Keturunan Alm. Boni Silaban menyampaikan peringatan tertulis kepada Kepala Desa Siponjot.

“Saya selaku salah satu ahli waris Alm. Boni Silaban menyampaikan peringatan kepada Kepala Desa Siponjot dan Perangkat Desa yang terlibat”, kata Maruli Tua Silaban dalam Suratnya dengan menguraikan beberapa fakta sebagai dasar menyampaikan keberatan, yang diterima Media ini, Selasa, 12/7/2022.

Lokasi Tanah Milik Keturunan Alm. Boni Silaban setelah dikembalikan ke posisi semula yang sudah digreder Lambok Silaban dan Robin Silaban, Ukuran: panjang 82,30 M, dan Lebar 12 M.

Dalam Suratnya tertanggal 11/7/2022 menguraikan adanya alasan diajukannya keberatan tertulis yang memuat adanya kebepihakan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan Kepala Desa Siponjot dalam menyikapi adanya aksi serobot tanah yang dilakukan Lambok Silaban dan Robin Silaban terhadap tanah hak milik keturunan Alm. Boni Silaban.

Surat Peringatan Maruli ditembuskan kepada seluruh Anggota Forum Pimpinan Kabupaten Humbang Hasundutan, yaitu:

  1. Bapak Bupati Humbang Hasundutan di Bukit Inspirasi
  2. Bapak Kapolres Humbang Hasundutan di Tapian Nauli.
  3. Bapak Ketua DPRD Humbang Hasundutan di Doloksanggul.
  4. Bapak Sekda Kabupaten Humbang Hasundutan di Bukit Inspirasi
  5. Bapak Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan.
  6. Bapak/Ibu Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan
  7. Bapak Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan di Tapian Nauli
  8. Bapak Camat Lintongnihuta di Lintongnihuta.
  9. Bapak Kapolsek Lintongnihuta di Sigompul.
  10. Seluruh ASN/Perangkat Desa di Pemerintahan Desa Siponjot

Menurut Maruli, guna menghindari langkah hukum yang akan ditempuhnya kepada Kepala Desa yang telah berpihak dan menyalahgunakan kewenangan, Kepala Desa dan perangkat Desa yang terlibat diminta untuk melakukan 6 (enam) hal penting, yaitu:

ADVERTISEMENT
  1. Tidak melakukan keberpihakan dalam merespon penyelesaian permasalahan perampasan tanah milik orangtua kami yang dilakukan oleh Sdr. Lambok Silaban dan Robin Silaban yang terletak di Perladangan Nasumande, Dusun II Desa Siponjot Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan;
  2. Menghentikan rencana secara sistematis dan terencana bersama Sdr. Lambok Silaban dan Robin Silaban membangun opini yang menyesatkan dan tidak benar dilingkungan Pemerintahan Desa Siponjot bersama tokoh adat/penatua-penatua, untuk menyatakan bahwa tanah milik orangtua kami yang dirampas Sdr. Lambok Silaban dan Robin Silaban merupakan tanah milik umum;
  3. Tidak membuat persetujuan terhadap Surat Pernyataan warga mengenai Status Tanah milik kami sebagai jalan kebun yang dibuat beberapa warga Desa Siponjot yang bertujuan melegalkan perampasan tanah yang dilakukan Sdr. Lambok Silaban dan Robin Silaban terhadap tanah kami yang terlatak di Perladangan Simande dengan status menjadi Jalan Umum;
  4. Tidak membuat keputusan dalam bentuk apapun atas status tanah milik orang tua kami yang ada diperladangan Nasumande yang dirampas paksa oleh Lambok Silaban dan Robin Silaban sebelum ada kesepakatan/persesuaian atau penyelesaian yang final dan mengikat;
  5. Tidak menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala Desa Siponjot dengan mengikutsertakan Perangkat Desa yang bertujuan untuk melegalkan perampasan paksa atas tanah milik orangtua kami yang dilakukan Sdr. Lambok Silaban dan Robin Silaban yang terletak di Perladangan Nasumande, Desa Siponjot dengan cara dan dalam bentuk apapun;
  6. Bahwa apabila Kepala Desa dan Perangkat Desa Siponjot tidak mengindahkan dan melaksanakan peringatan ini sebagaimana mestinya, dengan terpaksa kami akan mengambil langkah lain menurut hukum yang berlaku, baik secara perdata maupun pidana terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses pembuatan Surat Pernyataan Status Tanah milik kami di Perladangan Nasumande yang dirampas oleh Sdr. Lambok Silaban dan Robin Silaban, mulai dari Kepala Desa, Perangkat Desa yang terlibat dan warga yang membuat pernyataan yang tidak benar/bersaksi palsu atas tanah tersebut;

Guna peringatan yang disampaikan Maruli mendapat tanggapan dan di proses sebagaimana mestinya, Maruli menuturkan, pihaknya memastikan Tembusan Surat sudah diterima dengan baik oleh pihak-pihak yang ditunjuk menerima Tembusan.

Menurut Maruli, selain Surat disampaikan melalui Administrasi, pihaknya telah menyampaikan permasalahannya secara langsung kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Humbang pada hari Senin, 11/7/2022 diruang Ketua DPRD dan didengar para Anggota Dewan yang ada di ruangan tersebut.

Baca Juga:Terjadi Perampasan Tanah di Humbang Hasundutan dari Kelompok Mayoritas terhadap Minoritas, Guntur Simamora: Tidak Boleh Ada Perampasan Paksa Tanah Warga

“Saya telah menyampaikan secara langsung kepada Ketua DPRD, Pimpinan DPRD lainnya dan para Anggota diruangan Ketua DPRD mengenai keberpihakan dan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Kepala Desa Siponjot dalam merespon adanya perampasan paksa yang dilakukan oleh beberapa orang terhadap tanah hak milik kami di Perladangan Nasumande,” Ujar Maruli Tua Silaban yang juga merupakan Advokat dan Pengacara di Ibukota itu kepada Media ini, Selasa, 12/7/2022.

Deka Silaban (Topi Penutup Kepala warna putih), bersama Holong Silaban (Perangkat Desa) mendampingi Perampas tanah Robin Silaban pake topi hijau untuk melarang ahli waris Alm. Boni Silaban mengamankan dan menguasai/mengusahai tanahnya, pada hari Sabtu, 9/7/2022. Foto: istimewa.

Maruli menambahkan, dirinya menyampaikan permasalahan keberpihakan Kepala Desa Siponjot kepada Pimpinan Dan Anggota DPRD Humbang termasuk kepada Pimpinan dan Anggota Komisi A usai Rapat Paripurna DPRD Humbang untuk membahas Laporan Pertanggung jawaban Bupati Tahun Anggaran 2021 yang digelar pada hari Senin, 11/7/2022.

Maruli juga Sampaikan Tembusan Suratnya kepada Bupati, Sekda dan Asisten Pemerintahan dan Kapolres Humbang serta Kasat Reskrim, dimaksudkan supaya mendapat perhatian dari semua pihak untuk ditindak lanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masibg pihak.

“Selain ke Bupati, Sekda dan Asisten Pemerintahan yang secara struktural membidanginya, saya tembuskan dan sampaikan langsung ke Kapolres Humbang supaya jika Kades tidak mengindahkannya, dan terbukti di kemudian hari ada Surat Pernyataan tentang status tanah kami yang dirampas yang di legalisasi dan disahkannya sebagai Kepala Desa, maka kami akan memperkarakannya termasuk melaporkannya hingga Kapolda dan dilanjutkan dengan pemberhentian sebagai Kepala Desa jika terbukti bersalah secara Pidana dan Perdata/gugatan di Pengadilan”, ujar Maruli yang akrab disapa MTS dengan optimis.

Secara terpisah, Media ini mencoba untuk mengonfirmasi melalui telepon genggam kepala Desa dan WhatsApp mengenai Peringatan yang disampaikan Maruli, Deka mengangkat telepon Selulernya namun tidak bersedia menjawab pertanyaan dari Media ini. Justru Deka mengundang untuk bertemu di Kantornya. Hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban  WhatsApp dan respon dari Kepala Desa Siponjot, Deka Silaban. (Manru/Tim)

Komentar Facebook

Tags: Deka SilabanKepala Desa SiponjotKetua DPRD Humbang HasundutanMaruli Tua SilabanRamses LumbangaolSerobot Tanah di Humbang
ShareTweetSend

Related Posts

Gegara Lecehkan Pers, Ratusan Wartawan Gelar Aksi Tuntut Pecat & Penjarakan Kadis LH Kabupaten Bekasi

Gegara Lecehkan Pers, Ratusan Wartawan Gelar Aksi Tuntut Pecat & Penjarakan Kadis LH Kabupaten Bekasi

Oktober 16, 2026
Pemuda Katolik Gelar Turnamen, Pemain Ganda Putri & Ganda Putra DPN BMDS Berhasil Raih Juara

Pemuda Katolik Gelar Turnamen, Pemain Ganda Putri & Ganda Putra DPN BMDS Berhasil Raih Juara

Agustus 25, 2026
Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

April 24, 2026

Natal PWI Bekasi Raya Menggema, Semangat Toleransi Menguat: Pers, Pemkot, dan Harapan Kembalinya Bekasi ke 5 Besar Nasional

Januari 15, 2026

PWI Bekasi Raya Gelar Ibadah Syukuran Natal 2025 dan Awal Tahun 2026

Januari 15, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?