
Doloksanggul, SatukanIndonesia. Com -Terjadinya aksi serobot terhadap tanah hak milik keturunan Alm. Boni Silaban di Desa Siponjot, ternyata terindikasi kuat didukung Kepala Desa.
Dengan adanya indikasi keberpihakan Kepala Desa Siponjot kepada pihak yang merampas didukung dengan fakta-fakta yang tidak terbantahkan, akhirnya pihak Keluarga Keturunan Alm. Boni Silaban menyampaikan peringatan tertulis kepada Kepala Desa Siponjot.
“Saya selaku salah satu ahli waris Alm. Boni Silaban menyampaikan peringatan kepada Kepala Desa Siponjot dan Perangkat Desa yang terlibat”, kata Maruli Tua Silaban dalam Suratnya dengan menguraikan beberapa fakta sebagai dasar menyampaikan keberatan, yang diterima Media ini, Selasa, 12/7/2022.

Dalam Suratnya tertanggal 11/7/2022 menguraikan adanya alasan diajukannya keberatan tertulis yang memuat adanya kebepihakan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan Kepala Desa Siponjot dalam menyikapi adanya aksi serobot tanah yang dilakukan Lambok Silaban dan Robin Silaban terhadap tanah hak milik keturunan Alm. Boni Silaban.
Surat Peringatan Maruli ditembuskan kepada seluruh Anggota Forum Pimpinan Kabupaten Humbang Hasundutan, yaitu:
- Bapak Bupati Humbang Hasundutan di Bukit Inspirasi
- Bapak Kapolres Humbang Hasundutan di Tapian Nauli.
- Bapak Ketua DPRD Humbang Hasundutan di Doloksanggul.
- Bapak Sekda Kabupaten Humbang Hasundutan di Bukit Inspirasi
- Bapak Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan.
- Bapak/Ibu Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan
- Bapak Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan di Tapian Nauli
- Bapak Camat Lintongnihuta di Lintongnihuta.
- Bapak Kapolsek Lintongnihuta di Sigompul.
- Seluruh ASN/Perangkat Desa di Pemerintahan Desa Siponjot
Menurut Maruli, guna menghindari langkah hukum yang akan ditempuhnya kepada Kepala Desa yang telah berpihak dan menyalahgunakan kewenangan, Kepala Desa dan perangkat Desa yang terlibat diminta untuk melakukan 6 (enam) hal penting, yaitu:
- Tidak melakukan keberpihakan dalam merespon penyelesaian permasalahan perampasan tanah milik orangtua kami yang dilakukan oleh Sdr. Lambok Silaban dan Robin Silaban yang terletak di Perladangan Nasumande, Dusun II Desa Siponjot Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan;
- Menghentikan rencana secara sistematis dan terencana bersama Sdr. Lambok Silaban dan Robin Silaban membangun opini yang menyesatkan dan tidak benar dilingkungan Pemerintahan Desa Siponjot bersama tokoh adat/penatua-penatua, untuk menyatakan bahwa tanah milik orangtua kami yang dirampas Sdr. Lambok Silaban dan Robin Silaban merupakan tanah milik umum;
- Tidak membuat persetujuan terhadap Surat Pernyataan warga mengenai Status Tanah milik kami sebagai jalan kebun yang dibuat beberapa warga Desa Siponjot yang bertujuan melegalkan perampasan tanah yang dilakukan Sdr. Lambok Silaban dan Robin Silaban terhadap tanah kami yang terlatak di Perladangan Simande dengan status menjadi Jalan Umum;
- Tidak membuat keputusan dalam bentuk apapun atas status tanah milik orang tua kami yang ada diperladangan Nasumande yang dirampas paksa oleh Lambok Silaban dan Robin Silaban sebelum ada kesepakatan/persesuaian atau penyelesaian yang final dan mengikat;
- Tidak menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala Desa Siponjot dengan mengikutsertakan Perangkat Desa yang bertujuan untuk melegalkan perampasan paksa atas tanah milik orangtua kami yang dilakukan Sdr. Lambok Silaban dan Robin Silaban yang terletak di Perladangan Nasumande, Desa Siponjot dengan cara dan dalam bentuk apapun;
- Bahwa apabila Kepala Desa dan Perangkat Desa Siponjot tidak mengindahkan dan melaksanakan peringatan ini sebagaimana mestinya, dengan terpaksa kami akan mengambil langkah lain menurut hukum yang berlaku, baik secara perdata maupun pidana terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses pembuatan Surat Pernyataan Status Tanah milik kami di Perladangan Nasumande yang dirampas oleh Sdr. Lambok Silaban dan Robin Silaban, mulai dari Kepala Desa, Perangkat Desa yang terlibat dan warga yang membuat pernyataan yang tidak benar/bersaksi palsu atas tanah tersebut;

Guna peringatan yang disampaikan Maruli mendapat tanggapan dan di proses sebagaimana mestinya, Maruli menuturkan, pihaknya memastikan Tembusan Surat sudah diterima dengan baik oleh pihak-pihak yang ditunjuk menerima Tembusan.
Menurut Maruli, selain Surat disampaikan melalui Administrasi, pihaknya telah menyampaikan permasalahannya secara langsung kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Humbang pada hari Senin, 11/7/2022 diruang Ketua DPRD dan didengar para Anggota Dewan yang ada di ruangan tersebut.
“Saya telah menyampaikan secara langsung kepada Ketua DPRD, Pimpinan DPRD lainnya dan para Anggota diruangan Ketua DPRD mengenai keberpihakan dan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Kepala Desa Siponjot dalam merespon adanya perampasan paksa yang dilakukan oleh beberapa orang terhadap tanah hak milik kami di Perladangan Nasumande,” Ujar Maruli Tua Silaban yang juga merupakan Advokat dan Pengacara di Ibukota itu kepada Media ini, Selasa, 12/7/2022.

Maruli menambahkan, dirinya menyampaikan permasalahan keberpihakan Kepala Desa Siponjot kepada Pimpinan Dan Anggota DPRD Humbang termasuk kepada Pimpinan dan Anggota Komisi A usai Rapat Paripurna DPRD Humbang untuk membahas Laporan Pertanggung jawaban Bupati Tahun Anggaran 2021 yang digelar pada hari Senin, 11/7/2022.
Maruli juga Sampaikan Tembusan Suratnya kepada Bupati, Sekda dan Asisten Pemerintahan dan Kapolres Humbang serta Kasat Reskrim, dimaksudkan supaya mendapat perhatian dari semua pihak untuk ditindak lanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masibg pihak.
“Selain ke Bupati, Sekda dan Asisten Pemerintahan yang secara struktural membidanginya, saya tembuskan dan sampaikan langsung ke Kapolres Humbang supaya jika Kades tidak mengindahkannya, dan terbukti di kemudian hari ada Surat Pernyataan tentang status tanah kami yang dirampas yang di legalisasi dan disahkannya sebagai Kepala Desa, maka kami akan memperkarakannya termasuk melaporkannya hingga Kapolda dan dilanjutkan dengan pemberhentian sebagai Kepala Desa jika terbukti bersalah secara Pidana dan Perdata/gugatan di Pengadilan”, ujar Maruli yang akrab disapa MTS dengan optimis.
Secara terpisah, Media ini mencoba untuk mengonfirmasi melalui telepon genggam kepala Desa dan WhatsApp mengenai Peringatan yang disampaikan Maruli, Deka mengangkat telepon Selulernya namun tidak bersedia menjawab pertanyaan dari Media ini. Justru Deka mengundang untuk bertemu di Kantornya. Hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban WhatsApp dan respon dari Kepala Desa Siponjot, Deka Silaban. (Manru/Tim)













