• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Aneh Tapi Nyata, Kepala Desa di Humbang Hasundutan Larang Warga Tentangga Desanya Mencari Nafkah, Sekda: Tak Ada Aturan Yang Melarang Kerja Antar Desa dan Kecamatan

Aneh Tapi Nyata, Kepala Desa di Humbang Hasundutan Larang Warga Tentangga Desanya Mencari Nafkah, Sekda: Tak Ada Aturan Yang Melarang Kerja Antar Desa dan Kecamatan

Juli 29, 2022
​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

Agustus 26, 2026
Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Agustus 26, 2026
ADVERTISEMENT
KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

Agustus 26, 2026
Freeport Setor Rp100 Triliun Lebih Buat Republik Indonesia

Freeport Setor Rp100 Triliun Lebih Buat Republik Indonesia

Agustus 26, 2026
Buka FDS ke-XV, Gubernur Fakhiri Mendorong Pelestarian Budaya Lokal

Buka FDS ke-XV, Gubernur Fakhiri Mendorong Pelestarian Budaya Lokal

Agustus 26, 2026
Sinergi TNI AL dan Tim Gabungan Tangani Karhutla di Desa Sekarang, Kalsel

Sinergi TNI AL dan Tim Gabungan Tangani Karhutla di Desa Sekarang, Kalsel

Agustus 25, 2026
Pengelolaan Pesisir dan Kelautan Indonesia Diperkuat Platform Geospasial

Pengelolaan Pesisir dan Kelautan Indonesia Diperkuat Platform Geospasial

Agustus 25, 2026
Wawali Harris Bobihoe Tinjau Perbaikan Ruang Kelas SDN 05 Bojong Menteng

Wawali Harris Bobihoe Tinjau Perbaikan Ruang Kelas SDN 05 Bojong Menteng

Agustus 25, 2026
Gegara Pungli dan PKL Marak di Plaza Patriot Semrawut, Tri Adhianto Nonaktifkan 5 Pejabat Pemkot Bekasi

Gegara Pungli dan PKL Marak di Plaza Patriot Semrawut, Tri Adhianto Nonaktifkan 5 Pejabat Pemkot Bekasi

Agustus 25, 2026
Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Agustus 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Aneh Tapi Nyata, Kepala Desa di Humbang Hasundutan Larang Warga Tentangga Desanya Mencari Nafkah, Sekda: Tak Ada Aturan Yang Melarang Kerja Antar Desa dan Kecamatan

[Hukum]

Juli 29, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
180
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sekda Humbang Hasundutan Drs. Tonny Sihombing

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Arogansi kepala Desa Siponjot Kecamatan Lintongnihuta Humbang Hasundutan (Humbahas) kian lama kian menjadi-jadi. Pasalnya, Parlin Sihombing, warga Desa Tapian Nauli Kecamatan Lintongnihuta yang bertetangga dengan Desa Siponjot yang sama-sama masuk wilayah Kecamatan Lintongnihuta harus menelan pil pahit dari Deka Sefly Silaban.

Aneh Tapi Nyata, Kepala Desa di Humbang Hasundutan Larang Warga Tentangga Desanya Mencari Nafkah, Sekda: Tak Ada Aturan Yang Melarang Kerja Antar Desa dan Kecamatan

Parlin yang sedang bekerja di Perladangan Simande Dusun II Desa Siponjot untuk mencari nafkah demi mencukupi kebutuhan keluarganya mendapat larangan secara lisan dari Kepala Desa Siponjot.

Baca Juga : Aksi Serobot Tanah di Humbang, Kades Berpihak, Ketua DPRD Akan Memprosesnya

“Kalau mau kerja disini harus melapor dulu ke Desa dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah Desa”, ujar Parlin menirukan larangan yang disampaikan Kepala Desa Siponjot kepada Media ini, Kamis, 28/7/2022.

Kades Siponjot, Baju Safari Coklat(Kiri)

Menurut Parlin, Kepala Desa Siponjot melarangnya karena sejak dari awal bekerja di Perladangan Simande milik keturunan Alm. Boni Silaban tidak pernah menujukkan identitas dan melapor ke Desa. Parlin berujar, Kades melarangnya didasarkan adanya Peraturan Desa Siponjot Wajib Lapor bagi warga yang bukan warga Desa Siponjot.

Baca Juga: Aksi Penyerobotan Tanah di Humbang, Anggota Komisi A DPRD Humbang Ingatkan Pemda dan Aparat Penegak Hukum Tidak Memihak

“Ada Peraturan Desa”, ujar Parlin menirukan alasan Kepala Desa Siponjot untuk menjawab pertanyaan Parlin mengenai dasar hukum untuk melarang dan wajib lapor saat berada dan bekerja siang hari di Desa Siponjot dan sore hari pulang ke Desa Tapian Nauli yang tak jauh dari Simande.

Dengan adanya larangan Kades kepada Parlin Sihombing, dkk saat bekerja di lahan milik Keturunan Alm. Boni Silaban, Dimpos Silaban salah satu ahli waris Alm. Boni Silaban dengan sigap melayangkan Surat Klarifikasi tentang Peraturan Desa Tentang Wajib Lapor kepada Kepala Desa Siponjot.

“Kami minta dasar hukum larangan yang disampaikan kepala Desa Siponjot kepada Tukang/Pekerja kami di Simande”, ujar Dimpos  dalam Suratnya dengan Nomor: 01/Khusus/DS/Konfirmasi – Kades Siponjot/VII/2022, yang ditujukan kepada Kepala Desa, 27/7/2022.

Lebih lanjut Dimpos dalam suratnya mempertanyakan implementasi dan pelaksanaan Peraturan Desa tentang larangan masuk Desa di wilayah Siponjot tanpa persetujuan Pemerintah Desa yang dimaksudkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan kepala Desa.

“Hal ini kami pertanyakan guna adanya kepastian hukum, terciptanya rasa keadilan bagi semua yang bukan warga Desa Siponjot serta untuk mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan dari Kepala Desa Siponjot”,  tutur Dimpos dalam Suratnya tertanggal 27/7/2022 yang pada hari yang sama telah di terima Pemerintahan Desa.

Secara terpisah, media ini mengonfirmasi keberadaan dan ketentuan kependudukan yang melarang warga yang berbeda Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan wajib lapor kepada Pemerintah Desa guna mendapat persetujuan kepada Sekda Kabupaten Humbang Hasundutan, Tonny Sihombing.

Menurut Tonny, belum ada ketentuan Pemkab di Humbang Hasundutan yang melarang warga yang berlainan Desa atau lain kecamatan di wilayah Kabupaten Humbang harus melapor dan mendapat persetujuan dari Pemerintah Desa.

Baca Juga: Terjadi Perampasan Tanah di Humbang Hasundutan dari Kelompok Mayoritas terhadap Minoritas, Guntur Simamora: Tidak Boleh Ada Perampasan Paksa Tanah Warga

“Berdasarkan peraturan dibidang Kependudukan, ketentuan lapor atau pemberitahuan diri kepada pemerintah setempat dalam waktu tertentu berlaku hanya kepada warga yang bukan warga Kabupaten Humbang Hasundutan, sedangkan untuk warga sesama Kabupaten Humbang Hasundutan tidak ada”, ujar Tonny Sihombing saat dihubungi Media ini melalui telpon selularnya, Kamis, 28/7/2022.

Lebih lanjut Tonny berujar, hingga saat ini belum ada dasar hukum untuk melarang atau wajib lapor bagi seseorang warga Kabupaten Humbang Hasundutan yang lain Desa saat berada di Desa lain’

“Misalnya warga Kecamatan Lintong Nihuta bekerja di Kecamatan Bakti Raja dan pulang hari juga, tidak ada ketentuan untuk melapor dan mendapat persetujuan dari pemerintah setempat”, ujar Tonny mencontohkan untuk menjawab pertanyaan Media ini mengenai kepastian tentang Dasar Hukum larangan dan wajib lapor bagi warga Kabupaten Humbang Hasundutan yang sedang berada dan bekerja di Desa dan Kecamatan yang berbeda di Kabupaten Humbang Hasundutan. (Manru/Tim).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Deka SilabanKabupaten Humbang HasundutanKepala Desa SiponjotMaruli Tua SilabanSekda Humbang Hasundutan Drs. Tonny Sihombing
ShareTweetSend

Related Posts

Pemuda Katolik Gelar Turnamen, Pemain Ganda Putri & Ganda Putra DPN BMDS Berhasil Raih Juara

Pemuda Katolik Gelar Turnamen, Pemain Ganda Putri & Ganda Putra DPN BMDS Berhasil Raih Juara

Agustus 25, 2026
Cepat Tanggap Pemkab Humbahas Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Purba Dolok 

Cepat Tanggap Pemkab Humbahas Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Purba Dolok 

Mei 8, 2026
Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

April 24, 2026

Natal PWI Bekasi Raya Menggema, Semangat Toleransi Menguat: Pers, Pemkot, dan Harapan Kembalinya Bekasi ke 5 Besar Nasional

Januari 15, 2026

PWI Bekasi Raya Gelar Ibadah Syukuran Natal 2025 dan Awal Tahun 2026

Januari 15, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?