• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Aneh Tapi Nyata, Kepala Desa di Humbang Hasundutan Larang Warga Tentangga Desanya Mencari Nafkah, Sekda: Tak Ada Aturan Yang Melarang Kerja Antar Desa dan Kecamatan

Aneh Tapi Nyata, Kepala Desa di Humbang Hasundutan Larang Warga Tentangga Desanya Mencari Nafkah, Sekda: Tak Ada Aturan Yang Melarang Kerja Antar Desa dan Kecamatan

Juli 29, 2022
Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX

Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX

April 29, 2026
Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

April 29, 2026
ADVERTISEMENT
Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

April 29, 2026
Dishub Kota Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Sebidang di Bulak Kapal dan Ampera

Dishub Kota Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Sebidang di Bulak Kapal dan Ampera

April 29, 2026
Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan

Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan

April 29, 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

April 29, 2026
DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

April 29, 2026
Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

April 29, 2026
Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

April 29, 2026
Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

April 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, April 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Aneh Tapi Nyata, Kepala Desa di Humbang Hasundutan Larang Warga Tentangga Desanya Mencari Nafkah, Sekda: Tak Ada Aturan Yang Melarang Kerja Antar Desa dan Kecamatan

[Hukum]

Juli 29, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
172
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sekda Humbang Hasundutan Drs. Tonny Sihombing

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Arogansi kepala Desa Siponjot Kecamatan Lintongnihuta Humbang Hasundutan (Humbahas) kian lama kian menjadi-jadi. Pasalnya, Parlin Sihombing, warga Desa Tapian Nauli Kecamatan Lintongnihuta yang bertetangga dengan Desa Siponjot yang sama-sama masuk wilayah Kecamatan Lintongnihuta harus menelan pil pahit dari Deka Sefly Silaban.

Aneh Tapi Nyata, Kepala Desa di Humbang Hasundutan Larang Warga Tentangga Desanya Mencari Nafkah, Sekda: Tak Ada Aturan Yang Melarang Kerja Antar Desa dan Kecamatan

Parlin yang sedang bekerja di Perladangan Simande Dusun II Desa Siponjot untuk mencari nafkah demi mencukupi kebutuhan keluarganya mendapat larangan secara lisan dari Kepala Desa Siponjot.

Baca Juga : Aksi Serobot Tanah di Humbang, Kades Berpihak, Ketua DPRD Akan Memprosesnya

“Kalau mau kerja disini harus melapor dulu ke Desa dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah Desa”, ujar Parlin menirukan larangan yang disampaikan Kepala Desa Siponjot kepada Media ini, Kamis, 28/7/2022.

Kades Siponjot, Baju Safari Coklat(Kiri)

Menurut Parlin, Kepala Desa Siponjot melarangnya karena sejak dari awal bekerja di Perladangan Simande milik keturunan Alm. Boni Silaban tidak pernah menujukkan identitas dan melapor ke Desa. Parlin berujar, Kades melarangnya didasarkan adanya Peraturan Desa Siponjot Wajib Lapor bagi warga yang bukan warga Desa Siponjot.

Baca Juga: Aksi Penyerobotan Tanah di Humbang, Anggota Komisi A DPRD Humbang Ingatkan Pemda dan Aparat Penegak Hukum Tidak Memihak

“Ada Peraturan Desa”, ujar Parlin menirukan alasan Kepala Desa Siponjot untuk menjawab pertanyaan Parlin mengenai dasar hukum untuk melarang dan wajib lapor saat berada dan bekerja siang hari di Desa Siponjot dan sore hari pulang ke Desa Tapian Nauli yang tak jauh dari Simande.

Dengan adanya larangan Kades kepada Parlin Sihombing, dkk saat bekerja di lahan milik Keturunan Alm. Boni Silaban, Dimpos Silaban salah satu ahli waris Alm. Boni Silaban dengan sigap melayangkan Surat Klarifikasi tentang Peraturan Desa Tentang Wajib Lapor kepada Kepala Desa Siponjot.

“Kami minta dasar hukum larangan yang disampaikan kepala Desa Siponjot kepada Tukang/Pekerja kami di Simande”, ujar Dimpos  dalam Suratnya dengan Nomor: 01/Khusus/DS/Konfirmasi – Kades Siponjot/VII/2022, yang ditujukan kepada Kepala Desa, 27/7/2022.

Lebih lanjut Dimpos dalam suratnya mempertanyakan implementasi dan pelaksanaan Peraturan Desa tentang larangan masuk Desa di wilayah Siponjot tanpa persetujuan Pemerintah Desa yang dimaksudkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan kepala Desa.

“Hal ini kami pertanyakan guna adanya kepastian hukum, terciptanya rasa keadilan bagi semua yang bukan warga Desa Siponjot serta untuk mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan dari Kepala Desa Siponjot”,  tutur Dimpos dalam Suratnya tertanggal 27/7/2022 yang pada hari yang sama telah di terima Pemerintahan Desa.

Secara terpisah, media ini mengonfirmasi keberadaan dan ketentuan kependudukan yang melarang warga yang berbeda Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan wajib lapor kepada Pemerintah Desa guna mendapat persetujuan kepada Sekda Kabupaten Humbang Hasundutan, Tonny Sihombing.

Menurut Tonny, belum ada ketentuan Pemkab di Humbang Hasundutan yang melarang warga yang berlainan Desa atau lain kecamatan di wilayah Kabupaten Humbang harus melapor dan mendapat persetujuan dari Pemerintah Desa.

Baca Juga: Terjadi Perampasan Tanah di Humbang Hasundutan dari Kelompok Mayoritas terhadap Minoritas, Guntur Simamora: Tidak Boleh Ada Perampasan Paksa Tanah Warga

“Berdasarkan peraturan dibidang Kependudukan, ketentuan lapor atau pemberitahuan diri kepada pemerintah setempat dalam waktu tertentu berlaku hanya kepada warga yang bukan warga Kabupaten Humbang Hasundutan, sedangkan untuk warga sesama Kabupaten Humbang Hasundutan tidak ada”, ujar Tonny Sihombing saat dihubungi Media ini melalui telpon selularnya, Kamis, 28/7/2022.

Lebih lanjut Tonny berujar, hingga saat ini belum ada dasar hukum untuk melarang atau wajib lapor bagi seseorang warga Kabupaten Humbang Hasundutan yang lain Desa saat berada di Desa lain’

“Misalnya warga Kecamatan Lintong Nihuta bekerja di Kecamatan Bakti Raja dan pulang hari juga, tidak ada ketentuan untuk melapor dan mendapat persetujuan dari pemerintah setempat”, ujar Tonny mencontohkan untuk menjawab pertanyaan Media ini mengenai kepastian tentang Dasar Hukum larangan dan wajib lapor bagi warga Kabupaten Humbang Hasundutan yang sedang berada dan bekerja di Desa dan Kecamatan yang berbeda di Kabupaten Humbang Hasundutan. (Manru/Tim).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Deka SilabanKabupaten Humbang HasundutanKepala Desa SiponjotMaruli Tua SilabanSekda Humbang Hasundutan Drs. Tonny Sihombing
ShareTweetSend

Related Posts

Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

April 24, 2026
Natal PWI Bekasi Raya Menggema, Semangat Toleransi Menguat: Pers, Pemkot, dan Harapan Kembalinya Bekasi ke 5 Besar Nasional

Natal PWI Bekasi Raya Menggema, Semangat Toleransi Menguat: Pers, Pemkot, dan Harapan Kembalinya Bekasi ke 5 Besar Nasional

Januari 15, 2026
PWI Bekasi Raya Gelar Ibadah Syukuran Natal 2025 dan Awal Tahun 2026

PWI Bekasi Raya Gelar Ibadah Syukuran Natal 2025 dan Awal Tahun 2026

Januari 15, 2026

Bupati Humbang Hasundutan Tinjau Akses Jalan di Desa Sampetua dan Desa Batunagodang Siatas

Desember 9, 2025

Semangat membara! TP PKK Humbahas Meriahkan Jambore Tingkat Provinsi Sumut

November 8, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?