• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Anggota TNI Terlibat LGBT Divonis 8 Bulan Penjara dan Dipecat

Anggota TNI Terlibat LGBT Divonis 8 Bulan Penjara dan Dipecat

Oktober 21, 2020
. Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

. Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Juni 29, 2026
SMP Negeri 2 Pahae Jae Perkuat Pendidikan Berkualitas Melalui Inovasi dan Transparansi

SMP Negeri 2 Pahae Jae Perkuat Pendidikan Berkualitas Melalui Inovasi dan Transparansi

Juni 29, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi V DPR: Diskon Transportasi Dorong Pergerakan Ekonomi UMKM

Komisi V DPR: Diskon Transportasi Dorong Pergerakan Ekonomi UMKM

Juni 29, 2026
Anggota Komisi I DPR Dorong Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Anggota Komisi I DPR Dorong Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Juni 29, 2026
Wamenkop: Amanah dan Kepercayaan Jadi Kunci Sukses Koperasi

Wamenkop: Amanah dan Kepercayaan Jadi Kunci Sukses Koperasi

Juni 29, 2026
Menkeu Purbaya Optimis Yakin Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 8 Persen

Menkeu Purbaya Optimis Yakin Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 8 Persen

Juni 29, 2026
MA Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

MA Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

Juni 29, 2026
Aliansi SPPG Blitar Raya Soroti Manfaat MBG, Dinilai Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Lokal

Aliansi SPPG Blitar Raya Soroti Manfaat MBG, Dinilai Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Lokal

Juni 28, 2026
Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Juni 27, 2026
POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

Juni 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juni 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Anggota TNI Terlibat LGBT Divonis 8 Bulan Penjara dan Dipecat

[Nasional]

Oktober 21, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
173
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Terdakwa Serka RR, oknum TNI AU divonis 8 bulan penjara dan dipecat dari TNI karena kasus LGBT.

Semarang, SatukanIndonesia.com – Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhkan vonis pemecatan dinas terhadap Serka RR, personel TNI Angkatan Udara yang bertugas di Rumah Sakit Pangkalan TNI Angkatan Udara (RSPAU) Dr.S.Hardjolukito Yogyakarta, atas kasus perilaku menyimpang, dugaan terlibat kelompok LGBT.

Selain dipecat dari TNI, Serka RR juga dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh Hakim karena terbukti melanggar pasal 103 KUHP Militer atau pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang di sengaja, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 8 bulan , dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Hakim Ketua Letkol CHK Khamdan saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer II-10 Semarang, Rabu (21/10/2020).

Atas vonis dari Majelis Hakim, Serka RR yang diberikan waktu berkomunikasi dengan Mayor Anggoro Jati dari Tim Penasehat Hukum TNI Angkatan Udara, menyatakan pikir-pikir.

Sebaliknya, pihak Oditur menyatakan menerima karena vonis Hakim sesuai dengan tuntutan yang diajukan.

“Yang jelas apa yang disampaikan Majelis Hakim itu telah sesuai dengan kami”, kata Oditur Letkol CHK Lucia Rita.

ADVERTISEMENT

Sebelum Serka RR, Pengadilan Militer II-10 Semarang juga menjatuhkan vonis atas kasus yang sama terhadap Praka P, seorang personel TNI Angkatan Darat dengan hukuman 1 tahun penjara dan dipecat dari TNI. Atas vonis tersebut, Praka P mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.

Sementara, Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan bahwa terdapat 20 berkas perkara kasasi pada Mahkamah Agung pelanggaran hukum prajurit terkait perbuatan homoseksual.

Kata Andi, sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi.

Andi juga meluruskan bahwa oknum prajurit TNI pelaku homoseksual tidak dalam bentuk terorganisasi, melainkan dalam kelompok grup WhatsApp dengan nama komunitas tertentu.

 

Sumber

Komentar Facebook

Tags: LGBT
ShareTweetSend

Related Posts

Diduga LGBT, Anggota Satpol PP di Sumbar Dipecat

Diduga LGBT, Anggota Satpol PP di Sumbar Dipecat

Juli 27, 2023
Mahfud MD: Presiden Kantongi Nama Calon Menpan-RB

Mahfud MD Soal LGBT Itu Kodrat: Yang Bilang Begitu DPR

Mei 23, 2023
KUHP Baru Dinilai tak Tegas Larang LGBT

KUHP Baru Dinilai tak Tegas Larang LGBT

Januari 22, 2023

Polemik Podcast Deddy Corbuzier, PKS: Stop Beri Ruang Pelaku LGBT!

Mei 11, 2022

Pernyataan Heboh Paus Fransiskus soal LGBT, Vatikan Beri Klarifikasi

November 3, 2020
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?