
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Rencana penyaluran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk swakelola ke organisasi masyarakat (ormas) yang dikemukakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai banyak kritikan. Salah satu kritikan tersebut datang dari fraksi PDI Perjuangan di DPRD Jakarta.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Pantas Nainggolan mengatakan Anies berpotensi melanggar rancangan APBD 2019 jika menerapkan program swakelola untuk kelompok masyarakat.
“Yang mau saya sampaikan yang pertama Pak Anies jangan berpikir di luar apa yang sudah ditetapkan di dalam APBD, dia bisa berpikir diluar itu untuk anggaran tahun 2020,” kata Pantas kepada SatukanIndonesia.com, Senin (18/02/19).
Pantas juga meminta Anies untuk tidak melanggar pembahasan APBD Jakarta tahun 2019 tersebut demi membangun citra semata.
“Jadi prinsip swakelola yang sudah dipertimbangkan di dalam APBD tahun 2019 ya khusus untuk itu saja dilakukan di swakelola, diluar itu janganlah Pak Anies membangun citra melanggar peraturan yang sudah ada,” jelasnya.
Selain berpotensi menabrak Standar Operasional Prosedur (SOP) karena mengucurkan dana diluar perencananaan APBD, Anies juga dinilai hanya menjerumuskan anak buahnya yakni Satuan Prangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait serta masyarakat yang menerima anggaran ini.
Pasalnya, bila terjadi penyelewengan anggaran, maka yang harus berhadapan dengan hukum adalah SKPD yang mengeluarkan dan masyarakat yang menerima dana tersebut.
“Itu membahayakan SKPD-nya. Kalau pak Anies sih bisa saja bersembunyi di balik itu karena secara teknis bukan dia pemegang kuasa penggunaannya. Selain itu, juga membahayakan masyarakat yang menerima anggaran itu,” papar Pantas Nainggolan.
Tidak ada dalam APBD 2019

Selain itu, Pantas Nainggolan mengatakan, dalam APBD 2019 tidak tercantum rencana yang akan dilakukan Anies Baswedan itu, justru yang ada adalah anggaran dana hibah yang akan diberikan kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, Pantas Nainggolan menghimbau agar Anies Baswedan konsisten pada rencana penggunaan anggaran tahun ini.
“Untuk kegiatan-kegiatan tahun 2019 inikan semuanya berada di dalam APBD, nah semua kegiatan dalam APBD itu terencananya sampai dengan pelaksanaannya. Jadi konsisten saja apa yang sudah direncankan dalam APBD, ya itu saja yang dilaksanakan,” ucap Pantas Nainggolan.
Sebelumnya Anies mengatakan akan mengucurkan dana APBD langsung kepada sejumlah organisasi masyarakat untuk mengelola kampung-kampung kumuh.
Menurut Anies, kebijakan tersebut mengikuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang mengatur empat tipe swakelola.













