• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Aspek Indonesia Resmi Kirim Surat Kepada Presiden Joko Widodo, Minta Batalkan Permennaker Nomor 2 Tahun 2022

Aspek Indonesia Resmi Kirim Surat Kepada Presiden Joko Widodo, Minta Batalkan Permennaker Nomor 2 Tahun 2022

Februari 16, 2022
Cegah KLB Campak, Dinkes Manokwari Gelar Sosialisasi Imunisasi

Cegah KLB Campak, Dinkes Manokwari Gelar Sosialisasi Imunisasi

September 29, 2026
Dokumen TKA Terverifikasi BUPP KEK Tanjung Sauh Tegaskan Komitmen Kepatuhan Keimigrasian & Pemberdayaan Tenaga Lokal

Dokumen TKA Terverifikasi BUPP KEK Tanjung Sauh Tegaskan Komitmen Kepatuhan Keimigrasian & Pemberdayaan Tenaga Lokal

September 29, 2026
ADVERTISEMENT
APBN 2027 Resmi Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp 4.106 Triliun

APBN 2027 Resmi Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp 4.106 Triliun

September 29, 2026
Perkuat BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Tambahan Rp20 Triliun

Perkuat BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Tambahan Rp20 Triliun

September 29, 2026
Mendagri Tito Memastikan Pemulihan Pascabencana Sumatera Dilaporkan Setiap Pekan

Mendagri Tito Memastikan Pemulihan Pascabencana Sumatera Dilaporkan Setiap Pekan

September 29, 2026
Menkum Siapkan Rp10 Triliun untuk Pembiayaan Kekayaan Intelektual

Menkum Siapkan Rp10 Triliun untuk Pembiayaan Kekayaan Intelektual

September 29, 2026
Prakiraan BMKG: Cuaca Jakarta Hari ini 29 September 2026 Cerah Seharian

Prakiraan BMKG: Cuaca Jakarta Hari ini 29 September 2026 Cerah Seharian

September 29, 2026
Kementerian ATR/BPN Pastikan Anggaran 2027 Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

Kementerian ATR/BPN Pastikan Anggaran 2027 Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

September 29, 2026
Masalah HAM di Papua, Pemerintah Indonesia Mesti Menjawab dengan Data bukan Tekanan

Masalah HAM di Papua, Pemerintah Indonesia Mesti Menjawab dengan Data bukan Tekanan

September 29, 2026
Wali Kota Bekasi Angkat Bicara Soal Pemanggilannya oleh Jampidsus Kejagung

Wali Kota Bekasi Angkat Bicara Soal Pemanggilannya oleh Jampidsus Kejagung

September 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Aspek Indonesia Resmi Kirim Surat Kepada Presiden Joko Widodo, Minta Batalkan Permennaker Nomor 2 Tahun 2022

[Politik]

Februari 16, 2022
in News, Politik
0
0
SHARES
105
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) resmi mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan untuk meminta pembatalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua hari senin Kemarin (14/2/2022).

Dewan Pimpinan Pusat ASPEK Indonesia momohon dengan hormat kepada Bapak Ir. H. Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, untuk dapat menginstruksikan kepada Menteri Ketenagakerjaan, untuk mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Untuk selanjutnya tetap memberlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, dimana manfaat Jaminan Hari Tua dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

ASPEK Indonesia mendasarkan pertimbangan sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015, sesungguhnya telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan.

2. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015, setiap pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun karena terkena PHK, memiliki hak untuk memilih apakah akan mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua pada saat berhenti bekerja, atau pada saat memasuki usia pensiun.

3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015 sesungguhnya tidak bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004, dengan pertimbangan:
a. Pasal 1 ayat 8; Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
b. Pasal 1 ayat 9; Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
c. Pasal 1 ayat 10; Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.

4. Dari uraian Pasal 1 ayat 8, 9 dan 10 UU No 40 Tahun 2004 di atas, tegas dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘Peserta’ adalah setiap orang yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan diputus hubungan kerjanya (PHK) tidak lagi masuk dalam kategori ‘Peserta’, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. Sehingga seharusnya pekerja dimaksud tetap diberikan hak untuk memilih kapan akan mengambil manfaat JHT.

5. Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan. Dalam dana JHT dimaksud, tidak ada keikutsertaan dana dari Pemerintah. Sehingga tidak ada alasan untuk Pemerintah “menahan” dana JHT dimaksud.

6. Kondisi faktual saat ini, banyak korban PHK dengan berbagai penyebab, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja. Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya.

7. Perubahan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yang hanya dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun, sangat mencederai rasa keadilan bagi pekerja yang menginginkan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua setelah mengundurkan diri atau setelah PHK.

Berdasarkan pertimbangan di atas, ASPEK Indonesia menilai tidak ada alasan yang mendasar untuk menunda pembayaran JHT sampai usia 56 tahun, bagi pekerja yang mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022ASPEK IndonesiaBatalkan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022Kirim surat ke Presiden
ShareTweetSend

Related Posts

ASPEK Indonesia Tuntut Menteri Agama Selesaikan Krisis Ketenagakerjaan di RS Haji Jakarta

ASPEK Indonesia Tuntut Menteri Agama Selesaikan Krisis Ketenagakerjaan di RS Haji Jakarta

Januari 16, 2024
Politisi PAN Saleh Daulay: Menaker Tidak Pernah Konsultasi ke DPR Soal Kebijakan JHT Cair Usia 56 Tahun

Politisi PAN Saleh Daulay: Menaker Tidak Pernah Konsultasi ke DPR Soal Kebijakan JHT Cair Usia 56 Tahun

Februari 19, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?