• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Komisi II DPR Setujui Pagu Anggaran KPU pada 2023 Sebesar Rp 15,98 Triliun

DPR dan Kemendagri Akan Gelar Raker di Tengah Masa Reses Bahas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Maret 9, 2023
Wali Kota Bekasi Apresiasi Penampilan Wayang Ajen, Turut Meriahkan Malam Pembuka PNBK Jilid III di Plaza Patriot

Wali Kota Bekasi Apresiasi Penampilan Wayang Ajen, Turut Meriahkan Malam Pembuka PNBK Jilid III di Plaza Patriot

September 1, 2026
Anggaran Bakom Rp1,9 Triliun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI : Jangan Sampai Approval Rating Rendah

Anggaran Bakom Rp1,9 Triliun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI : Jangan Sampai Approval Rating Rendah

September 1, 2026
ADVERTISEMENT
Eksplorasi SDA Papua Harus Sejalan dengan Manfaat Ekonomi dan Investasi SDM Lokal

Eksplorasi SDA Papua Harus Sejalan dengan Manfaat Ekonomi dan Investasi SDM Lokal

September 1, 2026
DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses, Dorong Infrastruktur Pendidikan dan Soroti Soal Air Bersih Serta Lowongan Kerja untuk Warga Tempatan

DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses, Dorong Infrastruktur Pendidikan dan Soroti Soal Air Bersih Serta Lowongan Kerja untuk Warga Tempatan

September 1, 2026
Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi DPRD Batam Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026

Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi DPRD Batam Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026

September 1, 2026
13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset Diungkap Komisi III DPR RI

13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset Diungkap Komisi III DPR RI

September 1, 2026
Perkuat Sinergi Tangani Karhutla, Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah

Perkuat Sinergi Tangani Karhutla, Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah

September 1, 2026
Presiden Prabowo Bahas Sejumlah Isu Strategis bersama Panglima TNI

Presiden Prabowo Bahas Sejumlah Isu Strategis bersama Panglima TNI

September 1, 2026
Papua Barat dan New Caledonia Akan Jadi Isu Utama di KTT PIF

Papua Barat dan New Caledonia Akan Jadi Isu Utama di KTT PIF

September 1, 2026
Konflik Separatis hingga Ekologi dan Sumber Daya Alam di Tanah Papua

Konflik Separatis hingga Ekologi dan Sumber Daya Alam di Tanah Papua

September 1, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR dan Kemendagri Akan Gelar Raker di Tengah Masa Reses Bahas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

[Nasional]

Maret 9, 2023
in Nasional, News
0
0
SHARES
57
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi II DPR telah menjadwalkan rapat kerja (Raker) bersama Kemendagri dan lembaga penyelenggara Pemilu lainnya di tengah masa reses DPR untuk membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera membenarkan bahwa sudah ada usulan untuk menggelar rapat kerja pada saat masa reses tersebut.

Usulan tersebut, kata Mardani, sebagai respons untuk segera membahas putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022 terkait sengketa administrasi Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berujung pada putusan penundaan Pemilu 2024.

“Benar surat usulan sudah disampaikan namun belum dapat persetujuan (dari pimpinan DPR),” kata Mardani, Rabu (15/3/2023).

Ia menyebutkan seharusnya raker Komisi II DPR tersebut akan dilaksanakan pada 15 Maret 2023.

“Arahan pak Ketua Komisi II diagendakan hari Rabu tanggal 15 Maret 2023,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ujar hakim dikutip dari salinan putusan, Kamis (2/3/2023).

Menanggapi keputusan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: kemendagriKomisi II DPRPemilu 2024Raker
ShareTweetSend

Related Posts

Kemendagri Tegaskan Dukungan Pembiayaan Perumahan untuk Program 3 Juta Rumah

Kemendagri Tegaskan Dukungan Pembiayaan Perumahan untuk Program 3 Juta Rumah

Agustus 5, 2026
Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Juli 18, 2026
Masuk 42 Daerah Piloting Nasional, Pemkab Taput Gelar ToT Digitalisasi Bantuan Sosial bagi 510 Agen

Masuk 42 Daerah Piloting Nasional, Pemkab Taput Gelar ToT Digitalisasi Bantuan Sosial bagi 510 Agen

Mei 22, 2026

Perkuat Implementasi Otsus, Pemerintah Indonesia Percepat Sensus Orang Papua

Mei 21, 2026

Kemendagri Dorong MRP Terbitkan Raperdasus Larangan Perang Suku

Mei 19, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?