
SatukanIndonesia.com – Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola. Jokdri diduga melakukan perusakan barang bukti terkait kasus pengaturan skor. Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (15/02/19).
Joko Driyono jadi tersangka saat misinya memulihkan citra PSSI di mata masyarakat. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Joko Driyono mengungkapkan opini soal agenda Revolusi PSSI yang diutarakan publik.
Pria yang kerap disapa Jokdri itu mengungkapkan bahwa pihaknya berusaha keras memulihkan citra PSSI yang diterjang sejumlah kasus. Teranyar adalah skandal dugaan pengaturan skor yang menyeret beberapa petinggi federasi.
“Betul, memulihkan citra itu tidak mudah. Tapi, kami yakin bahwa PSSI tidak sendirian. Ada Satgas Antimafia Bola dan publik juga memberikan atensi luar biasa,” kata Jokdri dalam wawancara dengan BolaSport.com dan Kompas.com pada 25 Januari lalu.
“Ada yang bilang revolusi PSSI. Saya setuju, tapi dalam konteks revolusi pemikiran, revolusi tata kelola, revolusi kinerja kami yang menurut saya harus bisa ditekadkan agar kepercayaan itu kembali,” tuturnya.
Joko Driyono mengakui pekerjaan itu memang sulit.
“Memang mengembalikan kepercayaan publik tak semudah membalikkan telapak tangan, tetapi kami fokus bagaimana agar hal itu dijalankan demi mendapatkan lagi trust,” ujarnya.
Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa gelar perkara sudah dilakukan Satgas Antimafia Bola pada Kamis (14/2/19). Sebelumnya, kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman Joko Driyono di Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).
Ruang kerja Joko Driyono di Kantor PSSI, Jakarta, juga digeledah dan beberapa bukti diamankan polisi.
Bukan Terkait Pengaturan Skor
Status tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian kepada Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, bukanlah terkait kasus pengaturan skor. Hal itu disampaikan secara langsung oleh Ketua Komite Hukum PSSI, Gusti Randa, Sabtu (16/02/2019) dini hari.
Gusti Randa mengatakan status tersangka Joko Driyono adalah dugaan memasuki tempat yang sudah dipasang garis polisi.
Sebelumnya banyak pemberitaan di media yang menilai bahwa Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka pengaturan skor.
”Jadi bukan terkait pengaturan skor,” kata Gusti Randa seperti di lansir dari laman PSSI.
Selain Joko Driyono, pihak kepolisian lewat Satgas Antimafia Bola juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot, dan Abdul Gofur.
Besar kemungkinan ketiga tersangka itu yang diminta oleh Joko Driyono untuk mengambil beberapa dokumen di lokasi yang sudah dipasang garis polisi.
Dari ketiga itu, pihak kepolisian menyita beberapa barang seperti pakaian, gantungan kunci, telepon genggam, kunci mobil, dan DVR CCTV yang merekam mereka.
Pihak kepolisian juga sudah mengamankan beberapa dokumen dan bukti saat penggeledahan di kediaman Joko Driyono di Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/02/19).
”Jadi sekali lagi bukan terkait pengaturan skor dan tidak terkait dengan PSSI. Tetapi lebih kepada pelanggaran pasal-pasal tersebut,” kata Gusti Randa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, juga mengatakan tersangka Joko Driyono bukan kasus pengaturan skor.
Pria yang akrab disapa Jokdri itu ditetapkan tersangka karena adanya perusakan beberapa dokumen.
”Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka karena perusakan barang bukti,” kata Kombes Pol Argo Yuwono.(*)













