Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan Bawaslu harus bersiap menjelang dibukanya tahapan-tahapan Pemilu 2024.
Menurutnya, antisipasi sengketa di Bawaslu memang perlu dilakukan.
Sebab, dia menyebut hampir setiap tahapan Pemilu 2024 selalu berakhir dengan sengketa di Bawaslu.
“Tahapan yang potensial memunculkan sengketa ialah pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu,” ujar Ihsan dikutip dari GenPI.co, Selasa (28/6/2022).
Ihsan menjelaskan, potensi sengketa semakin besar lantaran adanya perbedaan penerapan pendaftaran hingga verifikasi partai politik yang diakibatkan putusan MK.
Seperti diketahui, putusan MK telah memerintahkan parpol baru dan parpol lama yang tidak memiliki kursi di DPR RI harus diverifikasi secara administrasi dan faktual.
Hal itu, kata dia, berbeda dengan parpol yang memiliki kursi di DPR RI, yang hanya perlu melakukan verifikasi administrasi saja tanpa faktual.
“Tahapan lain yang juga sangat potensial banyak gugatan ialah sengketa pada tahap pencalonan anggota legislatif. KPU dan Bawaslu perlu melakukan antisipasi terjadinya sengketa,” jelasnya.
Pihaknya berharap tidak ada sengketa masalah yang berlarut-larut dalam Pemilu 2024.
Sebab, penyelesaian masalah yang lambat sangat berdampak pada residu penegakan hukum pemilu.
“Khawatirnya hal itu kontradiktif dengan semangat mempersingkat jadwal dan tahapan,” pungkas Ihsan.(*)