Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Bawaslu Jabar memutus Ketua TKD Jabar Pasangan Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, tak bersalah melakukan pelanggaran kampanye saat menghadiri giat Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.
Koordinator Divisi Data, Humas dan Informasi Muamarullah mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari para pelapor, saksi, terlapor dan pengumpulan bukti-bukti serta meminta pendapat ahli pidana. Selain itu, menerima pendapat dari Polda Jabar dan Kejati Jabar yang dibahas di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).
“Bawaslu Jabar menyatakan laporan yang disampaikan oleh para pelapor tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang diduga dilanggar,” ujar Muamarullah melalui keterangan resmi yang diterima, sebagaimana dilansir REPUBLIKA.CO.ID, Selasa (6/2/2024).
Muamarullah mengatakan pihaknya menerima laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil pada tanggal 17 Januari dan dari lembaga pemantau pemilu pada 22 Januari. Mereka melaporkan Ridwan Kamil yang diduga membagikan uang sawer serta menjanjikan yang lainnya kepada peserta jambore PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Ia melanjutkan laporan tersebut telah diregistrasi dengan nomor001/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada tanggal 17 Januari serta 002/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada tanggal 24 Januari. Tim gakkumdu langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut Muamarullah pasal yang diduga dilanggar yaitu pasal 523 ayat (1), pasal 521, pasal 493 juncto pasal 280 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
“Meski tidak terpenuhi unsur dalam ketentuan tindak pidana pemilu, Bawaslu Jabar akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dugaan pelanggaran terhadap perundang-undangan dalam perkara itu,” katanya. (***)













