• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jelang Pilpres 2024, Ridwan Kamil: Keputusan Gabung Parpol Makin Mengerucut

Bawaslu Jabar Putuskan Ridwan Kamil Tak Lakukan Pelanggaran Kampanye

Februari 7, 2024
Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Agustus 27, 2026
Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Agustus 27, 2026
ADVERTISEMENT
1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

Agustus 27, 2026
Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Agustus 27, 2026
Harun Barangan Resmi Pimpin Ikatan Pemuda Toraja di Manokwari Papua Barat

Harun Barangan Resmi Pimpin Ikatan Pemuda Toraja di Manokwari Papua Barat

Agustus 27, 2026
Karhutla di Indonesia adalah Kejahatan Negara dan Koorporasi

Karhutla di Indonesia adalah Kejahatan Negara dan Koorporasi

Agustus 27, 2026
Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Agustus 26, 2026
Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Agustus 26, 2026
DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

Agustus 26, 2026
KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

Agustus 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Jabar Putuskan Ridwan Kamil Tak Lakukan Pelanggaran Kampanye

[Politik]

Februari 7, 2024
in News, Politik
0
0
SHARES
27
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Bawaslu Jabar memutus Ketua TKD Jabar Pasangan Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, tak bersalah melakukan pelanggaran kampanye saat menghadiri giat Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.

 

Ridwan Kamil sebelumnya dilaporkan telah melanggar sejumlah pasal salah satunya berkaitan dengan politik uang. Ridwan Kamil disebut membagikan uang kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan itu.

Koordinator Divisi Data, Humas dan Informasi Muamarullah mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari para pelapor, saksi, terlapor dan pengumpulan bukti-bukti serta meminta pendapat ahli pidana. Selain itu, menerima pendapat dari Polda Jabar dan Kejati Jabar yang dibahas di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).

“Bawaslu Jabar menyatakan laporan yang disampaikan oleh para pelapor tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang diduga dilanggar,” ujar Muamarullah melalui keterangan resmi yang diterima, sebagaimana dilansir REPUBLIKA.CO.ID, Selasa (6/2/2024).

ADVERTISEMENT

Muamarullah mengatakan pihaknya menerima laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil pada tanggal 17 Januari dan dari lembaga pemantau pemilu pada 22 Januari. Mereka melaporkan Ridwan Kamil yang diduga membagikan uang sawer serta menjanjikan yang lainnya kepada peserta jambore PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Ia melanjutkan laporan tersebut telah diregistrasi dengan nomor001/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada tanggal 17 Januari serta 002/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada tanggal 24 Januari. Tim gakkumdu langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurut Muamarullah pasal yang diduga dilanggar yaitu pasal 523 ayat (1), pasal 521, pasal 493 juncto pasal 280 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

“Meski tidak terpenuhi unsur dalam ketentuan tindak pidana pemilu, Bawaslu Jabar akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dugaan pelanggaran terhadap perundang-undangan dalam perkara itu,” katanya. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Bawaslu JabarRidwan Kamilridwan kamil bagi uang
ShareTweetSend

Related Posts

Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil Diperiksa KPK Hari Ini

Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil Diperiksa KPK Hari Ini

Desember 2, 2025
KPK Pastikan Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi Pengadaan Iklan Bank Bjb

KPK Pastikan Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi Pengadaan Iklan Bank Bjb

September 8, 2025
Ridwan Kamil Tidak Jadi Mengajukan Gugatan Kepada MK

Ridwan Kamil Tidak Jadi Mengajukan Gugatan Kepada MK

Desember 13, 2024

Airlangga Sebut Ridwan Kamil Sudah Dapat Tiket Maju Pilgub Jabar dari Golkar dan Gerindra

April 13, 2024

Airlangga Tugaskan Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta, Atalia Pilwalkot Bandung

April 8, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?