• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Besok, Bawaslu Gelar Sidang Pendahuluan Laporan 4 Parpol yang Gugat KPU RI

Bawaslu Nyatakan Sanksi Bagi ASN Yang Lakukan Pelanggaran Saat Bertugas Sebagai Panitia Pemilu

Januari 6, 2023
Mahfud MD Tegaskan Pemerintah akan Menangani Insiden Kanjuruhan secara Proporsional

Mahfud MD Tanggapi Terkait Video Viral Ketua Majelis Hakim Perkara Brigadir J

Januari 6, 2023
Cerita Anak Merawat Ibunya Hidup Tanpa Air dan Listrik Selama 12 Tahun

Cerita Anak Merawat Ibunya Hidup Tanpa Air dan Listrik Selama 12 Tahun

Januari 6, 2023
ADVERTISEMENT
PPP Launching Logo dan Nomor Urut di Hari Lahir ke 50

PPP Launching Logo dan Nomor Urut di Hari Lahir ke 50

Januari 6, 2023
Kapolres Toba Pimpin Pengamanan Kedatangan Menkomarves di Kota Balige

Kapolres Toba Pimpin Pengamanan Kedatangan Menkomarves di Kota Balige

Januari 6, 2023
Sesama Pakar Hukum Tata Negara Antar Jimly Asshiddiqie dengan Yusril Ihza Mahendra Saling Bertolak Belakang Mengenai Perppu No 2 Tahun 2022

Sesama Pakar Hukum Tata Negara Antar Jimly Asshiddiqie dengan Yusril Ihza Mahendra Saling Bertolak Belakang Mengenai Perppu No 2 Tahun 2022

Januari 6, 2023
KPK Periksa Syarief Hasan, Ada Apa?

KPK Periksa Syarief Hasan, Ada Apa?

Januari 6, 2023
Ridwan Kamil Buka Suara Soal Penggunaan APBD Untuk Bangun Masjid Rp 1 Triliun

Ridwan Kamil Buka Suara Soal Penggunaan APBD Untuk Bangun Masjid Rp 1 Triliun

Januari 6, 2023
Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Bensin dan Bakar 2 Pejalan Kaki

Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Bensin dan Bakar 2 Pejalan Kaki

Januari 6, 2023
Tolak Proprsional Tertutup, NasDem Ajukan Jadi Pihak Terkait di MK

Tolak Proprsional Tertutup, NasDem Ajukan Jadi Pihak Terkait di MK

Januari 6, 2023
Keluarga Brigadir J Siap Bersaksi Pada Sidang Bharada E Hari Ini

Kamaruddin Simanjuntak Jalani Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen

Januari 6, 2023
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Januari 6, 2023
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Nyatakan Sanksi Bagi ASN Yang Lakukan Pelanggaran Saat Bertugas Sebagai Panitia Pemilu

[Politik]

Januari 6, 2023
in News, Politik
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan, ASN memang boleh menjadi panitia pemilu alias petugas badan ad hoc Pemilu 2024. Namun, mereka bakal dijatuhi sanksi berat apabila melakukan pelanggaran saat bertugas sebagai panitia pemilu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, saksi berat menanti panitia pemilu dari kalangan ASN ini apabila berpihak terhadap kontestan tertentu, atau memanipulasi data saat bertugas. Sanksinya berat karena mereka melanggar dua ketentuan sekaligus, yakni prinsip netralitas ASN dan netralitas penyelenggara pemilu.

Bagja mengatakan, mereka yang ‘bermain’ itu akan mendapatkan sanksi berlapis. “Sanksinya berat. Dari sisi pidana, hukumannya ditambah sepertiga karena dia ASN,” kata Bagja kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Selain sanksi pidana, lanjut Bagja, para ASN yang jadi panitia pemilu itu juga akan dijatuhi hukuman oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya. Hukumannya berupa pengurangan gaji, atau penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat.

Bawaslu, kata Bagja, juga akan menjatuhkan sanksi kepada para ASN yang bermain saat bertugas sebagai ‘wasit pemilu’. “Sanksinya pemberhentian (sebagai panitia pemilu),” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut, ASN ketika menjadi panitia pemilu tentu harus cuti agar fokus dalam bekerja. Kendati begitu dia menyoroti profesionalitas panitia pemilu dari kalangan abdi negara ini.

“Yang penting untuk dipastikan adalah netralitasnya dan tidak ada konflik kepentingan,” ujar Khoirunnisa kepada Republika, Kamis.

Sebelumnya, KPU RI menegaskan bahwa ASN, perangkat desa, hingga guru honorer boleh menjadi petugas badan ad hoc Pemilu 2024 seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPU menyatakan, ASN yang hendak menjadi panitia pemilu harus mendapatkan izin cuti dari atasannya. Selama cuti menjadi panitia pemilu, dia tidak menerima gaji dari negara.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah menegaskan bahwa ASN boleh menjadi panitia pemilu. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota memberikan izin kepada ASN Pemda untuk mendaftar sebagai petugas badan ad hoc pemilu.

“(Izin perlu diberikan kepada ASN) khususnya dalam hal tidak tersedianya pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas, yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan,” kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro lewat siaran persnya, Selasa (3/2/2023).

Permintaan Kemendagri kepada kepala daerah itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Surat edaran tersebut diteken Suhajar pada Jumat (30/12/2022).(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: ASNBawasluPemilu 2024
ShareTweetSend

Related Posts

Mantan Anggota DPR Terima Suap Rp 100 Miliar Terkait Kasus  Garuda Indonesia

KPK Awasi Jalur Pencarian Dana Ilegal di Pemilu 2024

Januari 3, 2023
KPU Umumkan Lima Partai Politik Yang Tidak Lolos Verifikasi Administrasi Melalui Melaui Sipol

KPU Akan Tata Ulang Dapil Superman

Desember 30, 2022
Andi Mallarangeng Sarankan Sistem Campuran Usai KPU Kaji Pemilihan Tertutup

Andi Mallarangeng Sarankan Sistem Campuran Usai KPU Kaji Pemilihan Tertutup

Desember 30, 2022

DPR Kritik KPU Soal Pemilu 2024 Mungkin Coblos Partai

Desember 30, 2022

Fadli Zon Sebut Penyelenggaraan Pemilu 2024 Masih Belom Aman Dari Ancaman Penundaan

Desember 29, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?