• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Besok, Bawaslu Gelar Sidang Pendahuluan Laporan 4 Parpol yang Gugat KPU RI

Bawaslu Nyatakan Sanksi Bagi ASN Yang Lakukan Pelanggaran Saat Bertugas Sebagai Panitia Pemilu

Januari 6, 2023
Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Mei 31, 2026
Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Mei 31, 2026
ADVERTISEMENT
DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

Mei 31, 2026
Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Mei 31, 2026
Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Mei 31, 2026
Rano Karno: Pemprov DKI Dukung Kegiatan Keagamaan untuk Perkuat Toleransi di Jakarta

Rano Karno: Pemprov DKI Dukung Kegiatan Keagamaan untuk Perkuat Toleransi di Jakarta

Mei 31, 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Al Mukhlisin Jatiasih

Plh. Wali Kota Bekasi Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Al Mukhlisin Jatiasih

Mei 31, 2026
Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Mei 30, 2026
Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Mei 30, 2026
La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama  Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

Mei 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juni 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Nyatakan Sanksi Bagi ASN Yang Lakukan Pelanggaran Saat Bertugas Sebagai Panitia Pemilu

[Politik]

Januari 6, 2023
in News, Politik
0
0
SHARES
83
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan, ASN memang boleh menjadi panitia pemilu alias petugas badan ad hoc Pemilu 2024. Namun, mereka bakal dijatuhi sanksi berat apabila melakukan pelanggaran saat bertugas sebagai panitia pemilu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, saksi berat menanti panitia pemilu dari kalangan ASN ini apabila berpihak terhadap kontestan tertentu, atau memanipulasi data saat bertugas. Sanksinya berat karena mereka melanggar dua ketentuan sekaligus, yakni prinsip netralitas ASN dan netralitas penyelenggara pemilu.

Bagja mengatakan, mereka yang ‘bermain’ itu akan mendapatkan sanksi berlapis. “Sanksinya berat. Dari sisi pidana, hukumannya ditambah sepertiga karena dia ASN,” kata Bagja kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Selain sanksi pidana, lanjut Bagja, para ASN yang jadi panitia pemilu itu juga akan dijatuhi hukuman oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya. Hukumannya berupa pengurangan gaji, atau penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat.

Bawaslu, kata Bagja, juga akan menjatuhkan sanksi kepada para ASN yang bermain saat bertugas sebagai ‘wasit pemilu’. “Sanksinya pemberhentian (sebagai panitia pemilu),” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut, ASN ketika menjadi panitia pemilu tentu harus cuti agar fokus dalam bekerja. Kendati begitu dia menyoroti profesionalitas panitia pemilu dari kalangan abdi negara ini.

“Yang penting untuk dipastikan adalah netralitasnya dan tidak ada konflik kepentingan,” ujar Khoirunnisa kepada Republika, Kamis.

Sebelumnya, KPU RI menegaskan bahwa ASN, perangkat desa, hingga guru honorer boleh menjadi petugas badan ad hoc Pemilu 2024 seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPU menyatakan, ASN yang hendak menjadi panitia pemilu harus mendapatkan izin cuti dari atasannya. Selama cuti menjadi panitia pemilu, dia tidak menerima gaji dari negara.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah menegaskan bahwa ASN boleh menjadi panitia pemilu. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota memberikan izin kepada ASN Pemda untuk mendaftar sebagai petugas badan ad hoc pemilu.

“(Izin perlu diberikan kepada ASN) khususnya dalam hal tidak tersedianya pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas, yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan,” kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro lewat siaran persnya, Selasa (3/2/2023).

Permintaan Kemendagri kepada kepala daerah itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Surat edaran tersebut diteken Suhajar pada Jumat (30/12/2022).(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: ASNBawasluPemilu 2024
ShareTweetSend

Related Posts

Legislator Dorong PP Manajemen ASN Segera Disahkan

Legislator Dorong PP Manajemen ASN Segera Disahkan

Mei 11, 2026
Apel Pagi, Tri Adhianto Wujudkan Efisiensi, serta Perkuat Semangat ASN

Apel Pagi, Tri Adhianto Wujudkan Efisiensi, serta Perkuat Semangat ASN

November 3, 2025
Pemkab Tapanuli Utara Harapkan Peningkatan Pelayanan ASN Semakin Maksimal dan Berkelanjutan

Pemkab Tapanuli Utara Harapkan Peningkatan Pelayanan ASN Semakin Maksimal dan Berkelanjutan

November 3, 2025

Pengamat dan DPR Dorong Evaluasi Rangkap Jabatan ASN sebagai Komisaris BUMN

November 1, 2025

MenPAN-RB Didesak Tutup Peluang Praktik Mutasi ASN Secara Non-Prosedural di Papua

Oktober 18, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?