INFOGRAFIS: Adnal Silaban
5 Juli 2021

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kemenhub telah mengeluarkan surat edaran untuk sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian selama PPKM darurat 3-20 Juli 2021. Aturan teknis perjalanan merujuk kepada Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Pemberlakuan akan dimulai pada 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).
Budi memaparkan, untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari dan menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis pertama , hasil RT-PCR 2×24 jam atau antigen 1 x 24 jam. Selengkapnya simak infografis.













