• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Berpotensi Langgar HAM, Kalangan Akademisi dan Pakar Kritisi PSDN

Berpotensi Langgar HAM, Kalangan Akademisi dan Pakar Kritisi PSDN

Juli 1, 2022
Hilirisasi hingga AI Jadi Sorotan Investor Daily Summit 2026, Abdul Harris Bobihoe Hadiri Forum

Hilirisasi hingga AI Jadi Sorotan Investor Daily Summit 2026, Abdul Harris Bobihoe Hadiri Forum

Oktober 7, 2026
Saksikan Timnas Juara Bareng Warga, Tri Adhianto Bagi-Bagi Doorprize

Saksikan Timnas Juara Bareng Warga, Tri Adhianto Bagi-Bagi Doorprize

Oktober 7, 2026
ADVERTISEMENT
Mensos Sanksi Berat 620 Pegawai Terlibat Judol

Mensos Sanksi Berat 620 Pegawai Terlibat Judol

Oktober 7, 2026
PEMKOT BEKASI BONGKAR BANGLI TANAH APIT DI ATAS LAHAN PJT II

PEMKOT BEKASI BONGKAR BANGLI TANAH APIT DI ATAS LAHAN PJT II

Oktober 7, 2026
DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Fraksi terhadap Ranperda APBD 2027

DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Fraksi terhadap Ranperda APBD 2027

Oktober 7, 2026
Deklarasi Chiang Mai, Gereja Asia Desak Kekerasan di Papua Dihentikan

Deklarasi Chiang Mai, Gereja Asia Desak Kekerasan di Papua Dihentikan

Oktober 7, 2026
GELEGAR HADIAH PANBIL MALL “Belanja Sedikit, Menang Banyak!”

GELEGAR HADIAH PANBIL MALL “Belanja Sedikit, Menang Banyak!”

Oktober 7, 2026
Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Buka Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Buka Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

Oktober 7, 2026
Kemendagri dan Kemensos Didesak Supervisi Program KPTDP dan Perlinsos di Daerah

Kemendagri dan Kemensos Didesak Supervisi Program KPTDP dan Perlinsos di Daerah

Oktober 7, 2026
Rapat Paripurna Menyetujui RUU Perampasan Aset jadi Usul DPR

Rapat Paripurna Menyetujui RUU Perampasan Aset jadi Usul DPR

Oktober 7, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Berpotensi Langgar HAM, Kalangan Akademisi dan Pakar Kritisi PSDN

[Hukum]

Juli 1, 2022
in News
0
0
SHARES
84
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik/Foto:Istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.Com  –Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan, pihaknya sangat mengkhawatirkan terkait Implementasi UU No. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. Pasalnya hal ini bisa berpotensi melanggar Hak Azazi Manuisia (HAM).

“UU PSDN ini juga sebagai alarm tanda menguatnya militerisme di Indonesia,” katanya Bivitri Susanti pada acara Launching Buku “Menggugat Komponen Cadangan (Komcad)’, sebuah “Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan” di Waroeng Sadjoe Tebet (30/6).

Lebih lanjut Bivitri menambahkan, secara substansi, hukum pidana militer yang diterapkan kepada Komcad itu juga menjadi persoalan karena menimbulkan kekacauan hukum. Pidana militer seharusnya diterapkan hanya kepada militer, tetapi ini bisa kepada Komcad.

“Selain itu penentuan komponen cadangan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya buatan (SDB) menimbulkan kekacauan dan pelanggaran terhadap hak atas property. Untuk itu, melalui UU PSDN ini berpotensi terjadi perampasan lahan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Taufan Damanik memperkirakan kedepan pendekatan militer bakal menguat dengan UU PSDN ini. Belajar dari kasus Aceh dan Papua pendekatan militer tidak bisa menyelesaikan konflik di Aceh dan Papua.

“Kita tidak boleh menempatkan militerisme terlalu tinggi sebagai solusi setiap masalah,” kata Taufan mengingatkan.

Taufan juga mendesak agar kampanye pemerintah untuk merekrut Komponen Cadangan hari ini harus kita lawan dengan narasi akan seperti apa Indonesia dalam bayangan kita yang civilized. Kita harus melawan dengan narasi yang lebih humanis dan demokratis, serta imajinatif akan seperti apa Indonesia yang humanis dalam bayangan kita ke depan.

Sementara itu, pembicara lainnya Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar mengatakan, terkait UU PSDN ini diantaranya adalah tentang perluasan definisi ancaman pertahanan negara, frasa “yang bertentangan dengan Pancasila” dan “wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 itu bersifat multi tafsir.

Selain itu, penambahan ancaman hibrida dan identifikasi ancaman non‐militer yang di antaranya seperti agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam, kerusakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit, dan seterusnya bersifat problematik.

Sementara Ray Rangkuti (Lingkar Madani dan Aktivis Reformasi 1998) menilai, cara pandang pemerintah melihat isu bela negara masih keliru dan cenderung militeristis. Ini menunjukkan bahwa saat ini terjadi penguatan militerisasi dalam kehidupan sipil kita. Sementara itu, kita yang mengkritik UU PSDN ini dianggap tidak nasionalisme dan tidak membela negara.

“Saya melihat bahwa ada kaitan antara pembuatan UU PSDN ini dengan kepentingan perhelatan politik 2024,” tuturnya.

Sementara itu, lanjutnya, penggunaan TNI saja dalam pengamanan pemilu itu pernah saya kritik. Jangan sampai kita mengorbankan demokrasi karena biaya akan sangat mahal jika demokrasi dilemahkan.

“Pembangungan demokrasi harus terus dilakukan, pengalaman 32 tahun rezim Orde Baru harus dijadikan pelajaran,” pungkasnya.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Komnas HAMUU PSDN
ShareTweetSend

Related Posts

DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

Agustus 26, 2026
Komnas HAM Disurati Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Komnas HAM Disurati Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Agustus 18, 2026
Sejumlah Warga Sipil di Maybrat Dilaporkan Ditembak

Sejumlah Warga Sipil di Maybrat Dilaporkan Ditembak

Agustus 14, 2026

Lintas Kementerian RI Didorong Tangani Pengungsi di Tanah Papua

Agustus 11, 2026

Komnas HAM RI : Penanganan ‘Kasus Kemburu Berdarah’ Masih Berjalan

Agustus 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?