
Bengkulu Utara, SatukanIndonesia.com – Polemik antara pemerintah daerah dan mahasiswa Universitas Ratu Samban (UNRAS) mencuat setelah adanya ancaman pelaporan hukum yang disampaikan oleh Bupati Bengkulu Utara melalui akun media sosial Instagram miliknya.
Ancaman tersebut disampaikan melalui akun Instagram @arieseptiaadinata17, yang ditujukan kepada akun @deaa_amandaa01, yang diduga berkaitan dengan Presiden Mahasiswa Universitas Ratu Samban dan ajudan bupati yag menjadi narahubung komunikasi antara bem unras dengan pemerintah daerah,Pernyataan tersebut muncul setelah Presiden Mahasiswa UNRAS menyampaikan kritik terhadap pemerintah daerah dalam Seminar Daerah Bengkulu Utara yang digelar pada 10 Maret 2026.
Kritik yang disampaikan Presiden Mahasiswa UNRAS dalam forum tersebut berkaitan dengan komitmen Bupati Bengkulu Utara dalam proses persiapan hingga pelaksanaan kegiatan seminar daerah. Mahasiswa menilai terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan komitmen awal yang telah disampaikan oleh pihak pemerintah daerah.
Namun, respons yang muncul dari pihak Bupati Bengkulu Utara justru berupa ancaman akan menempuh jalur hukum terhadap mahasiswa yang menyampaikan kritik tersebut. Hal ini kemudian memicu perhatian dan perdebatan di kalangan mahasiswa serta masyarakat.
Menteri Luar Negeri Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Ratu Samban, Rangga Hidayat, menilai bahwa sikap tersebut mencerminkan ketidakterbukaan pemerintah daerah terhadap kritik publik, khususnya kritik yang datang dari mahasiswa sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
Menurutnya, dalam sistem demokrasi Indonesia, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Hal ini tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, kebebasan berpendapat juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, maupun bentuk lainnya secara bebas dan bertanggung jawab.
Rangga menjelaskan bahwa kritik yang disampaikan mahasiswa dalam forum seminar tersebut merupakan bagian dari aspirasi akademik dan bentuk partisipasi mahasiswa dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah, bukan sebagai bentuk serangan pribadi.
Peristiwa ini kemudian memunculkan diskusi di tengah masyarakat mengenai pentingnya menjaga ruang demokrasi yang sehat, di mana kritik dari masyarakat, termasuk mahasiswa, seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan.
Polemik antara Bupati Bengkulu Utara dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Ratu Samban tersebut kini menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan akademisi dan mahasiswa, yang menilai bahwa kritik merupakan bagian penting dalam proses pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.(lafif)













