
Subang, SatukanIndonesia.com – Bimbingan Teknis Layanan Sidang Keliling, dan Pembebasan Biaya Perkara Bagi Warga Tidak Mampu (Buruh Tani dan Nelayan) dibuka secara Resmi oleh Bupati Subang, diwakili oleh Sekda Kabupaten Subang H. Aminuddin, bertempat di Aula Rapat Kantor Bupati Subang, Jumat (6/3/2020).
Kegiatan ini diikuti WKPN Subang Derman P. Nababan selaku penanggung jawab kegiatan, Para Hakim, Para Calon Hakim, Panitera, Sekretaris PN Subang, Para Pendamping Keluarga Harapan, Petugas Posbakum dari Universitas Subang (UNSUB), PERADI Subang.
Dalam sambutannya, Bupati Subang sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena sangat bernilai positif untuk peningkatan kesejahteraan warga tidak mampu, khususnya dalam perbaikan identitas diri, sehingga bisa terlayani dengan baik.
Di hadapan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, Kadis Sosial dan seluruh Kasi Pemerintahan dari 30 Kecamatan dan 100 peserta Bimtek, Bupati Subang menambahkan “Tujuan negara adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Satu bulan yang lalu telah dilaksanakan launching sidang e-litigasi secara terbuka, dengan dibaginya di empat titik, di Kantor PN Subang, Kec. Purwadadi, Kec. Cisalak dan Kecamatan Pamanukan. Ini sesuatu yang luar biasa, terwujud karena adanya kolaborasi kita semua, secara khusus atas inisiatif KPN Subang. Karena visi Pemkab Kab. Subang untuk mewujudkan masyarakat Subang bersih, sejahtera dan berkarakter. Subang Jawara, Jaya, istimewa pelayanan publiknya, sejahtera penduduknya” ujarnya yang mendapat aplus dari peserta.

Dalam pemaparannya, KPN Subang Bapak R. Hendral mengatakan, “Sebanyak 30 Kecamatan tersebar di Kab. Subang, sehingga Pengadilan tidak bisa produktif dalam hal layanan. Masyarakat membutuhkan jarak tempuh sampai 2-3 jam. Biaya perjalanan dan ongkos perkara juga mahal, padahal warga yang datang hanya untuk memperbaiki data kependudukannya saja.”
“Sementara mereka rata-rata ekonomi tidak mampu. Betapa abainya kita membiarkan mereka dalam kondisi yang demikian. Karenanya program access for justice dari PN Subang ini menjadi terobosan dari kami, untuk menjangkau masyarakat tidak mampu. Masyarakat terhalang mendapat acces keadilan, karena SDM masyarakatnya kurang, biayanya mahal dan sifat penegak hukumnya yang agak “jaim,” hal ini kita ubah semuanya. Kita bebaskan biaya perkara dengan prodeo murni, gratis semuanya dengan SK KPN dan dibiayai DIPA Mahkmah Agung dan didanai oleh Pemkab Subang” ujar Hendral.
Kementerian Agama sangat mendukung kegiatan ini, hubungannya dengan kepastian hukum data penduduk. “Kami sangat mendukung kegiatan ini, terkait perubahan identitas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil” ujar H. Eddy Mulyadi Wijaya, Kepala Seksi Bimas Islam Kab. Subang.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Subang Harbu Hakim mengatakan, “Pelaksanaan program JKN ini adalah amanat UU, yang diimplementasikan tahun 2014. Peserja JKN di Kab.Subang sudah 76 persen. Untuk bisa mendapat layanan kesehatan, maka identitas diri calon pasien harus benar, sesuai dengan data kependudukannya. Apabila terdapat ketidaksesuaian identitas, harus mendapat perubahan atau perbaikan identitas melalui penetapan pengadilan. Yang bisa kami entri adalah NIK yang bersangkutan, bukan terkait dengan perubahan identitas yang bersangkutan, untuk mencegah duplikasi data” ujarnya singkat.

Achmad Fauzi, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Subang, menyampaikan “Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil siap melakukan perbaikan data penduduk, tentunya dengan adanya penetapan dari Pengadilan. Pengadilan Negeri sudah membuat terobosan layanan yang didukung oleh Pemkab Subang, kiranya masyarakat Subang, khususnya warga tidak mampu dapat terlayani dengan baik” ujarnya.
Bertindak selaku Ketua Panitia Hakim Aliya Yustitia Sagala, Moderator Hakim Subiar Teguh Wijaya, dan Calon Hakim Ristama Situmorang, mendapat sambutan positif dari seluruh peserta. Kami senang, PN Subang menginisiasi kegiatan ini, sangat berdampak buat kesejahteraan warga” ujar Ade, Pendamping Keluarga Harapan dari Kecamatan Ciasem. (AJ/STW-PN Subang)













