• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Oknum Polisi Aniaya Remaja di Subang Hingga Tewas

Oknum Polisi Aniaya Remaja di Subang Hingga Tewas

Desember 7, 2023
MISI KEMANUSIAAN DI LAUT LEPAS, KRI WSH-991 EVAKUASI 11 WARGA PAPUA NUGINI YANG HANYUT DI PERAIRAN SAMUDERA PASIFIK

MISI KEMANUSIAAN DI LAUT LEPAS, KRI WSH-991 EVAKUASI 11 WARGA PAPUA NUGINI YANG HANYUT DI PERAIRAN SAMUDERA PASIFIK

September 27, 2026
Dilengkapi Mini Basket dan Lapangan Badminton, Wali Kota Bekasi Resmikan RTH di Kaliabang Tengah

Dilengkapi Mini Basket dan Lapangan Badminton, Wali Kota Bekasi Resmikan RTH di Kaliabang Tengah

September 27, 2026
ADVERTISEMENT
TPNPB Ditangani dengan Operasi Keamanan dan Pendekatan Teritorial

TPNPB Ditangani dengan Operasi Keamanan dan Pendekatan Teritorial

September 27, 2026
Pencalonan RI sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB 2029-2030 Diumumkan

Pencalonan RI sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB 2029-2030 Diumumkan

September 27, 2026
31 Tahun Memperjuangkan Lahan, Rusok: Pengadilan Jalan Terakhir Mendapatkan Keadilan

31 Tahun Memperjuangkan Lahan, Rusok: Pengadilan Jalan Terakhir Mendapatkan Keadilan

September 27, 2026
Menpar Buka WIG 2026, Dorong Kuliner Indonesia Mendunia

Menpar Buka WIG 2026, Dorong Kuliner Indonesia Mendunia

September 27, 2026
Malam Puncak HUT RI ke-81 di Kranji Berlangsung Meriah, Wali Kota Bekasi Apresiasi Kekompakan Dan Kerjasama Warga

Malam Puncak HUT RI ke-81 di Kranji Berlangsung Meriah, Wali Kota Bekasi Apresiasi Kekompakan Dan Kerjasama Warga

September 27, 2026
Menhub Dudy Lantik Pengurus KNKT Masa Jabatan 2026-2030

Menhub Dudy Lantik Pengurus KNKT Masa Jabatan 2026-2030

September 27, 2026
Situasi HAM Papua Disuarakan di PBB, Presiden Prabowo Diminta Bertindak Tegas

Situasi HAM Papua Disuarakan di PBB, Presiden Prabowo Diminta Bertindak Tegas

September 27, 2026
TNI AL Berhasil Evakuasi Empat Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Pada Hati Ke-14 Operasi SAR

TNI AL Berhasil Evakuasi Empat Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Pada Hati Ke-14 Operasi SAR

September 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, September 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Oknum Polisi Aniaya Remaja di Subang Hingga Tewas

[Hukum]

Desember 7, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
144
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Satreskrim Polres Subang meringkus seorang oknum polisi asal Polsek Pusakanagara berpangkat AIPDA berinisial W (39) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial A asal Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara, Subang hingga tewas.

Kasus penganiayaan itu bermula saat WE yang merupakan anggota Polsek Pusakanagara itu menerima laporan adanya tawuran di wilayah Pantura, Subang pada Sabtu (2/12) malam.

Hal ini diungkapkan Wakapolres Subang Kompol Endar Supriyatna didampingi Kasat Reskrim Polres Subang Iptu Herman Saputra pada konferensi pers Rabu (6/12/2023).

“Untuk korban bersama dengan lima temannya ini berkumpul di daerah di Rancadaka, Pusakanagara. Setelah berkumpul, korban dan 5 temannya ini berangkat ke wilayah Gempol dengan membawa senjata tajam untuk melakukan aksi tawuran,” ujar Kompol Endar Supriyatna di Mapolres Subang, sebagaimana dilansir detikjabar, Rabu (6/12/2023).

Endar menjelaskan, tawuran yang diduga akan dilakukan oleh para remaja tersebut tidak terjadi. Setelah itu, menurut Endar, pihak kepolisian dari Polsek Pusakanagara menerima laporan dari warga bahwa terdapat gerombolan remaja yang akan melakukan tawuran.

Usai menerima laporan dari warga, pelaku WE langsung menuju lokasi yang dilaporkan oleh warga. Setelah itu, kata Endar, oknum petugas kepolisian tersebut langsung mencari keberadaan dari gerombolan remaja. Saat berada di lokasi yang dilaporkan warga, pelaku pun akhirnya bertemu dengan rombongan korban dan melihat para remaja tersebut membawa sajam.

“Pada saat pelaku ini hadir datang di lokasi, ternyata tidak ada. Kemudian pelaku ini berupaya untuk mencari dan akhirnya melihat korban dan 5 temannya ini di Dusun Gempol. Melihat dengan membawa barang dan sehingga pada saat itu juga berupaya menghentikan korban,” katanya.

Endar melanjutkan, bahwa oknum petugas kepolisian tersebut langsung mengejar para rombongan korban dengan menggunakan sepeda motor. Setelah itu, pelaku pun dengan terpaksa menabrakkan kendaraannya kepada kendaraan korban hingga akhirnya korban pun terjatuh dan masuk ke dalam area persawahan milik warga.

“Pelaku langsung berupaya menghentikan mengejar berupaya mengejar tiga kali namun dari korban 5 orang berupaya untuk kabur dari pelaku. Namun pelaku masih tetap mengejar sehingga ditabraklah motor yang dibawa oleh pelaku sehingga motor yang digunakan oleh korban ini terjatuh di daerah pesawahan. Rekan-rekannya berhasil kabur sementara korban tidak kabur karena tertimpa motor,” ungkapnya.

Berdasarkan dari keterangan pelaku, kata Endar, bahwa saat pelaku melakukan interogasi awal kepada korban dinilai tidak kooperatif, hingga akhirnya oknum polisi tersebut langsung menganiaya korban dengan cara memukul wajah korban sebanyak empat kali.

“Pelaku berupaya untuk menanyakan maksud dan tujuan kepada korban membawa sajam. Karena tidak kooperatif, berdasarkan dari keterangan pelaku ini, menanyakan dari mana dan korban tidak menjawab, hingga akhirnya pelaku melakukan kekerasan dengan memukul di bagian wajah di bagian muka yang menyebabkan bagian muka korban terdapat luka lebam,” ucapnya.

Setelah itu, Endar menuturkan bahwa korban tersebut sempat dibawa oleh pelaku ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (3/12) siang.

Usai melihat kondisi korban yang meninggal dunia karena mengenaskan, pihak keluarga pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Subang, dan hingga akhirnya terungkap bahwa pelaku penganiayaan tersebut merupakan seorang oknum anggota kepolisian.

“Dengan terjadi kejadian ini orang tua dari korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Subang bahwa anaknya telah menjadi korban penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Pada saat itu juga dari Satreskrim Polres Subang langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka yang saat ini berstatus anggota Polri, oknum. Dan selanjutnya dari Satreskrim melakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan,” kata dia.

Dari pengungkapan kasus penganiayaan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya dua buah senjata tajam jenis klewang, helm korban, pakaian, serta dua kendaraan milik korban dan kendaraan milik oknum petugas kepolisian.

“Dapat kami sampaikan bahwa oknum anggota Polri ini mendapatkan informasi dari masyarakat dan melihat korban beserta 5 temannya membawa sajam klewang. Sehingga saat itu insting sebagai anggota Polri untuk menjaga dan membela diri karena korban dan teman-temannya membawa sajam,” tuturnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, serta ancaman kode etik paling berat yakni Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) dari petugas Polri.

ADVERTISEMENT

“Karena pelaku ini oknum anggota Polri dari segi pidananya kita sudah tegak lurus dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 80 ini paling berat ancaman penjara 15 tahun, untuk kode etik paling berat adalah PTDH,” pungkasnya. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: oknum polisiPenganiayaanPolisi aniaya remajaSubang
ShareTweetSend

Related Posts

Wartawan Laporkan Penganiayaan dalam Sengketa Kavling Sei Beduk, Polisi Didorong Usut Tuntas

Wartawan Laporkan Penganiayaan dalam Sengketa Kavling Sei Beduk, Polisi Didorong Usut Tuntas

September 4, 2026
Berniat Baik, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

Berniat Baik, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

Mei 4, 2025
Enam Anggota Polresta Yogya Terduga Pelaku Penganiayaan kepada Darso Diperiksa Dua Bidpropam Sekaligus

Enam Anggota Polresta Yogya Terduga Pelaku Penganiayaan kepada Darso Diperiksa Dua Bidpropam Sekaligus

Januari 13, 2025

KNKT Investigasi Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Ciater Subang

Mei 13, 2024

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP Cilincing

Mei 5, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?